Aneh….! Saya memang tidak mengerti hukum, boleh dibilang
gobloklah gitu klo bicara soal hukum.
Tapi sebagai orang goblok saya melihat kok aneh ya, dalam
sebuah perkara hukum ada orang yang belum menerima uang suap tapi kok sudah
dituduh mencuci uangnya, katanya sih melakukan TPPU alias Tindak Pidana
Pencucian Uang. Uang yang mana ya?
Kejadian sebelumnya kok lebih aneh lagi, ada orang yang
ditetapkan sebagai tersangka penerima suap padahal tidak pernah menerima
uangnya dari si calo yg ketangkap KPK, walau sepeserpun. Alat bukti yg dimiliki
KPK untuk menggelandang LHI ke tahanan sampai dgn saat ini tidak pernah
diungkap, padahal kata Johan buktinya sudah ada. Mungkin saja ini fitnah?
Anehnya lagi, si tersangka langsung digelandang ke KPK
beberapa saat kemudian dgn alasan ini merupakan OTT (Operasi Tangkap Tangan),
padahal LHI jangankan tangannya, orangnya saja tidak berada di lokasi penyuapan
di Hotel Le Meridien. Bukannya ini baru percobaan penyuapan?
Bahaya betul hukum di negeri ini, bayangkan hanya dengan
mengandalkan pengakuan seseorang yang tertangkap tangan, KPK sudah bisa
langsung menjebloskan orang yang namanya
disebut ke dalam penjara. Sungguh kalo Saya jadi Ahmad Fathonah, maka saya akan
bilang bahwa Saya ini temannya Johan Budi dan Saya mau serahkan uang ini pada
Johan Budi. Jadi, KPK bisa menahan Johan Budi dong!
Boleh juga dong, andaikata saya ketangkep KPK sedang membawa
uang Rp. 1 trilyun dari bos PT. Freeport, trus klo ditanya KPK untuk siapa uang
suap ini, Saya bilang saja ini untuk menyuap presiden SBY supaya mau tanda
tangan perpanjangan kontrak karya 'penjajahan' di Papua sono noh. Apa berani ya
KPK nangkap SBY dan langsung digelandang ke tahanan?
Eeeh...anehnya makin gila, skrg malah orang2 pada rame
mewacanakan pembubaran Partainya LHI, padahal kasus ini murni gak ada urusan
sama partainya. Oh ya, bukannya sebelum kasus ini ada partai yang telah
terbukti mendanai kongresnya menggunakan uang hasil korupsi hambalang dan wisma
atlit? Kok tdk pernah diwacanakan pembubarannya? Dalam Undang-undang dijelaskan
bahwa satu-satunya pihak yg bisa merekomendasikan pembubaran sebuah korporasi
yg telah terbukti melanggar undang-undang ke MK hanyalah pemerintah. Kok jadi
lucu ya, seandainya SBY merekomen- dasikan pembekuan partainya sendiri :-). Apa mungkin?
Lebih Ajib lagi jika membandingkan kasus suap Rp. 1 milyar
Kuota Impor Daging Sapi ini dengan kasus-kasus yang lebih besar seperti kasus
Century dgn kerugian negara sebesar Rp. 1,3 trilyun, kasus Hambalang, kasus
Wisma Atlit, kasus suap di kementerian Nakertrans yang kerugiannya puluhan
bahkan ratusan milyar rupiah. Walaupun nama-nama oknum pejabatnya sudah disebut
puluhan kali oleh para tersangkanya, tapi kok mereka masih berkeliaran bebas
ya. Kurang adil atau kurang berani sih?
Maaf ya, saya jadi makin bingung sendiri. Mungkin saya memang
benar2 goblok ya atau ...? Ah! Gak mungkin kan KPK yang goblok. Kalo KPK yang
goblok berarti saya lebih goblok lagi dong hehe...
Mohon di share ya. Semoga saja ada di antara pembaca yang
mengerti hukum dan dapat memberikan pencerahan hukum untuk orang goblok ini.
posted by @Adimin
Post a Comment