pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Kewajiban Ulama Menjelaskan Ilmu, Haram Menyembunyikannya

Written By NeO on 01 January, 2018 | January 01, 2018

SEBAGAIMANA diharamkan bagi seorang berbicara dalam perkara agama yang ia tidak ketahui, maka seseorang juga diharamkan untuk menyembunyikan perkara agama yang ia ketahui, seperti keterangan dan petunjuk yang telah Allah jadikan bermanfaat bagi manusia.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,
Sesungguhnya, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al-Kitab, mereka itu dilaknati Allah dan dilaknati (pula) oleh semua (makhluk) yang dapat melaknati, kecuali mereka yang telah tobat dan mengadakan perbaikan dan penerangan (kebenaran). Maka, terhadap mereka itu Aku menerima tobatnya dan Akulah Yang Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah: 159-160)

Kedua ayat di atas diturunkan berkenaan dengan Ahli Kitab dari para pendeta Yahudi dan rahib Nasrani, yang menyembunyikan ciri-ciri Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam dalam kitab-kitab suci mereka, melalui penghapusan, penyembunyian, ataupun melalui penyelewengan mereka. Namun, lafal ini berarti umum, dan mencakup setiap orang yang melakukan penyembunyian informasi agama Allah yang harus disebarluaskan.

Seorang alim ulama tidak diperbolehkan dalam hal apa pun menyembunyikan ilmu yang bermanfaat. Barangsiapa bertujuan seperti itu, maka ia telah berbuat maksiat dan berdosa.

Jika ia tidak bertujuan untuk menyembunyikan ilmu, dan ketika itu terdapat orang yang bertugas menyampaikan penerangan, penyampaian dan dakwah, maka ia akan dimaafkan dosanya. Karena sesungguhnya penerangan merupakan kewajiban fardhu kifayah. Jika kewajiban ini telah dilaksanakan oleh sebagian orang, maka sebagian yang lainnya akan gugur kewajiban. Kondisi ini ketika jumlah para mubaligh dan dai-dai berkecukupan, dan mereka orang-orang yang beruntung, sebagaimana telah Allah jelaskan dengan firman-Nya,
Hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyuruh kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang munkar. Merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali-Imran: 104).

Hukum memberikan penerangan menjadi wajib atas seorang alim ulama jika ia ditanya oleh seorang penanya yang meminta petunjuk dalam satu perkara dari berbagai perkara agama yang mendesak, yaitu perkara yang tidak dapat diundur-undur lagi. Dalam kondisi ini, seorang alim ulama tidak diperbolehkan menyembunyikan ilmunya, dengan mengandalkan kepada ulama yang lainnya. Hal itu supaya si penanya tidak bimbang antara memilih yang ini atau yang itu, selama hal ini tidak di luar batas kemampuannya.

Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi, beliau bersabda,
“Barangsiapa yang ditanya tentang ilmunya, lalu ia menyembunyikannya, maka pada hari kiamat ia akan dikekang dengan kekangan api neraka.” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).

Hal itu karena yang menjadi hak bagi seorang penanya atas seorang alim adalah agar si alim ulama menjawab pertanyaan dan mengajarinya, selama si penanya tidak mencari-cari kesalahan dan memfasih-fasihkan suaranya, yaitu mencari-cari hal-hal yang aneh dan permasalahan-permasalahan yang diputarbalikkan. Umar r.a. pernah menghukum seorang penanya yang melakukan hal seperti itu.

Seorang alim ulama diharamkan tutup mulut dari memberikan keterangan ilmiah melalui lisan ataupun tulisan. Jika tutup mulutnya itu berkonsekuensi pada kesamaran antara yang benar dan yang batil, bercampur-aduknya yang halal dengan yang haram, dan bercampurnanya yang makruf dengan yang munkar, maka ia harus memberikan keterangan untuk menghilangkan kekeliruan dan memperjelas yang benar. Karena posisi keterangan di sini, termasuk dalam persaksian (syahadah) yang haram untuk disembunyikan.

Allah berfirman,
Janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya.” (QS. al-Baqarah: 283)

Al-Qur’an telah memberikan kepada kita contoh tentang ulama buruk dari orang-orang Yahudi dan Nasrani, yang berani menyembunyikan apa yang telah diwahyukan Allah, dengan tujuan untuk mencari kemuliaan dunia. Lalu Allah melaknat mereka supaya menjadi pelajaran bagi kita.

Allah berfirman,
Sesungguhnya, orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Al-Kitab dan menjualnya dengan harga yang sedikit (murah), mereka itu sebenarnya tidak memakan (tidak menelan) ke dalam perutnya melainkan api. Allah tidak akan berbicara kepada mereka pada hari kiamat, tidak akan mensucikan mereka, dan bagi mereka siksa yang amat pedih. Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan siksa dengan ampunan. Maka, alangkah beraninya mereka menentang api neraka.” (QS. Ali-Imran: 174-175).

Sesungguhnya, dalam ancaman yang keras ini terselip pesan bagi orang-orang yang mengenakan jubah ulama yang senang berdekatan dengan raja-raja yang fasik dan pemimpin-pemimpin yang zalim, dan mereka yang menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahuinya. Mereka adalah ulama yang menghalalkan bagi mereka (para raja dan pemimpin yang fasik) sesuatu yang telah haram, menjauhkan dari tanggung jawab mereka dari tuntutan kewajiban, dan mensuplai mereka dengan fatwa-fatwa yang telah dipersiapkan bagi setiap bid’ah yang mereka ciptakan dan bagi setiap kemungkaran yang mereka kerjakan

hidayatullah.com
 
posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger