pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

BPK: Penahanan Tersangka Korupsi Kewenangan KPK, Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit

Written By Unknown on 11 June, 2013 | June 11, 2013



Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membohongi publik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang dengan alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun tanggapan berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.

“Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.

Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk segera menyelesaikan kasus Hambalang.

Entah sampai kapan KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.(ms/ind/Dakwatuna)

posted by @A.history

Kementerian Pertanian ‘Bersih’ Dari Skandal Sapi


“Saya kira KPK paham itu dan mereka tidak akan mencari-cari.”

Demikian potongan kalimat Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Rusman Heriawan ketika dirinya membuka acara Pembinaan KAK (Komitmen Anti-Korupsi) untuk pejabat Kementan se-Indonesia, di Surabaya, Selasa (11/6).

Dengan begitu, hingga saat ini Kementerian Pertanian menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam skandal impor kebutuhan daging sapi nasional, yang menyeret mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan rekannya Ahmad Fathanah ke jalur hukum.

Namun pihaknya mengaku kecewa dengan sindiran orang-orang di sekitar mengenai skandal tersebut, sehingga Rusman meminta hal tersebut tak perlu dipandang berlebihan. “Itu harus membuat kita bekerja lebih baik,” ujarnya.

Pembinaan KAK sendiri dilaksanakan selama tiga hari, yakni 11-13 Juni 2013, diikuti oleh 310 pejabat Kementan dari 12 provinsi di kawasan tengah dan timur.

Selama masa pembinaan, peserta akan menerima materi antara lain budaya kerja, pengawasan internal, reformasi birokrasi, stabilitas kinerja, sistem pengendalian internal, pengadaan barang dan jasa secara online, zona integritas anti-korupsi, dan sebagainya.

Pembinaan yang sudah dirintis sejak tahun 2008 itu telah menempatkan Kementan sebagai kementerian pertama yang akan mendapatkan “Tunjangan Kinerja” dan renumerasi. Diharapkan, itu bisa direalisasikan mulai tahun ini. [ANG/tajuk.co]


posted by @A.history

HNW : PKS bukan Bawahan Demokrat



Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menegaskan posisinya bukan sebagai bawahan Partai Demokrat. 

Karenanya, Demokrat tak bisa menyuruh PKS untuk mundur dari sekretariat gabungan (setgab) koalisi.

"PKS bukan bawahan Demokrat, bukan cabangnya Demokrat. Aneh kalau Demokrat suruh-suruh PKS," kata Ketua Fraksi DPR PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/6).

PKS, ujar dia, tidak berkoalisi dengan Partai Demokrat. Tetapi PKS merupakan bagian dari partai yang mendukung pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dalam koalisi setgab. 

Bila kemudian Demokrat mempersilakan PKS untuk memasang bendera partai saat pembagian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM), menurut Hidayat itu adalah hal yang aneh.

Karena, hingga saat ini sikap PKS tetap menolak kenaikan BBM. Juga tidak menyepakati bentuk kompensasi apa pun atas kenaikan harga BBM. Dengan begitu, lanjutnya, Demokrat tidak perlu mengatur-atur atau menyuruh PKS melakukan hal ini dan itu.

Harusnya, lanjut Hidayat, dalam alam demokrasi sekarang ini Partai Demokrat bisa berdebat dengan PKS menggunakan forum yang ada. Bukan saling menuduh dan menyuruh. Apalagi melontarkan isu bahwa PKS menolak kenaikan BBM, tetapi malah mendukung kenaikan harga daging sapi.

Menurut Hidayat, isu tersebut menyesatkan. Karena harga daging sapi tidak ada hubungannya dengan PKS dan Kementan.

"Harga daging sapi itu naik atau turunnnya terkait Kemendag. Mendag sekarang itu menteri yang digadang-gadang oleh partai yang lain untuk jadi capresnya," ujarnya.

Hidayat berharap Demokrat bisa bersikap dewasa dan tidak menunjukkan sikap otoriter. PKS, menurutnya akan segera menentukan sikap dalam oposisi.

"Posisinya, kami menolak kenaikan BBM, tapi apakah kami tetap di koalisi atau tidak itu keputusan majelis syuro berikutnya," jelas dia. [ROL/im]


*http://www.islamedia.web.id/2013/06/hnw-pks-bukan-bawahan-demokrat.html

posted by @Adimin

Berkas LHI Belum Masuk Pengadilan, KPK Semakin Kebingungan?


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku saat ini belum menyerahkan berkas kasus yang menjerat Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah ke pengadilan.

"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih menyusun dakwaan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (10/6).

KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan Luthfi Hasan pada Kamis 30 Mei lalu. KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Luthfi maupun Ahmad Fathanah yang berkas penyidikannya lebih dulu selesai. Rencananya pertengahan Juni sidang dimulai.

Dalam kasus dugaan suap terkait impor daging, Luthfi Hasan bersama Ahmad Fathanah dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus TPPU, KPK menjerat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [itoday]

*http://www.suaranews.com/2013/06/berkas-lhi-belum-masuk-pengadilan-kpk.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&m=1

posted by @A.history

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger