pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu

Written By Unknown on 26 May, 2013 | May 26, 2013


Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan kriminalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.

Sampai saat ini LHI tidak terbukti menerima uang suap, bahkan Ahmad Fathanah sendiri sudah menerangkan dalam kesaksiannya pekan lalu bahwa tidak ada uang yang mengalir ke PKS dan LHI, namun KPK telah menjerat eks-Presiden PKS ustadz Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.

Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/5/2013).

Berikut isi wawancaranya:

Beritasatu: Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?

Prof Romli: Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih, yang baik, bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur di sana. Jadi ini ada lubang, kita masukkanlah Undang-Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.

Beritasatu: Jadi persoalannya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah: PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?

Prof Romli: Ini data dari mana ini?

Beritasatu: Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.

Prof Romli: Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini: kita lihat Tipikor itu sasarannya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebelum ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, di situlah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihkan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.

Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.

Beritasatu: Dalam kasus Ahmad Fathanah itu kan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata Anda bagaimana?

Prof Romli: Dari kacamata saya, secara keilmuan: ini kan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau dilihat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.

Beritasatu: Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?

Prof Romli: Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.

Beritasatu: Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?

Prof. Romli: Tadi kan sudah diberi tahu, hehe

Beritasatu: Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?

Prof. Romli: Tadi kan kelihatan, kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berarti kan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.

Beritasatu: Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?

Prof. Romli: Tidak boleh

Beritasatu: Kenapa tidak boleh?

Prof. Romli: Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap, korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana di bidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11.

Beritasatu: Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.

Prof Romli: Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.

Beritasatu: Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?

Prof. Romli: Tidak bisa

Beritasatu: Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?

Prof. Romli: Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinnya begini, tindak pidana asalnya, kelihatannya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi, korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.

Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah ke mana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran ke mana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.

Berita satu: Prof, kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12, pasal 5?

Prof. Romli: Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasarannya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan Ishaaq itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR, tugas DPR apa itu: menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.

Beritasatu: Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?

Prof. Romli: Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .

Berita satu: Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?

Prof . Romli: Tidak bisa.

Beritasatu: Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri, anda masih meragukan?

Prof Romli: Terus terang saya masih ragu,

Beritasatu: Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya? hehe
Prof. Romli: Ragu ke cara kerja KPK nya.

Beritasatu: Ataukah ini strategi prof?

Prof. Romli: Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishaaq ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.
Jadi begini: yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaannya, apa penjelasannya. Penjelasannya begini: setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.

Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU, pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.

Beritasatu: sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?

Prof. Romli: tidak bisa, bukan itu caranya.

Beritasatu: Apakah KPK terlalu gegabah?

Prof. Romli: Menurut saya tanda petik, ya, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?

Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara, harta kekayaannya itulah yang harus diklarifikasi ke depan, bukan ke belakang.

Beritasatu: Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut Anda dari kacamata Anda, dari perspektif Anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya ke mana atau buat mabok-mabok saja.?

Prof. Romli: Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.

Berita satu: Nantinya itu kapan?

Prof. Romli: Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.

Beritasatu: bisa lebih cepat atau selesai pemilu?

Prof. Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. (usb/ismed/kabarpks)

Video wawancara: Youtube.com

*dakwatuna.com

posted by @A.history

Masak “Daging” Ala Koki KPK



Oleh : Ahmad Ahid 

Kasus yang menimpa AF dan LHI terkait dengan suap impor daging semakin tidak terkendali. KPK dengan nafsunya terus melakukan razia di lorong-lorong sempit kehidupan mereka berdua yang tidak ada kaitannya sama sekali. Media dengan bergairahnya menyajikan sajian berita kasus hukum bagaikan infotainment atau berita selebriti. Di sisi lain, ia memposisikan dirinya seperti hakim yang menjustice lebih dulu sebelum pengadilan. Para pengamat amatiran yang tendensius merasa diberikan angin segar untuk mengeksistensi dirinya dan mengangkat popularitasnya. Orang-orang yang merasa terancam kepentingan dan posisinya merasa di atas angin, bertengger gagah bak berhala. KPK terus melakukan aksi dan gebrakan-gebrakan baru seolah-olah kasus ini heboh, tenar, besar dan benar bagaikan seorang koki yang asyik merancang dan meracik bumbunya sesuai dengan seleranya, tapi ia lupa kepada bahan “daging” masakannya.

Bahan “daging” masakan kasus ini adalah dugaan suap impor daging yang dilakukan oleh Direktur PT. Indoguna kepada Mentan, Suswono (kader PKS) melalui AF, seorang makelar atau calo yang kebetulan punya kedekatan secara pribadi dengan LHI yang merupakan Presiden PKS kala itu. AF dengan gaya retorika dan diplomasinya berhasil meyakinkan direktur PT. Indoguna bahwa keinginan bertambahnya jatah kuota impor daging untuk tahun 2013 bisa terwujud. Langkah dan strategi AF pun direstui oleh sang direktur. AF mengusulkan diadakannya seminar uji publik tentang data kebutuhan daging nasional. Harapannya, hasil seminar itu dapat dijadikan sebagai masukan kepada Mentan agar merubah kebijakannya. AF meminta uang untuk biaya seminar kepada sang direktur. Dan betul, dana 1 milyar mengucur kepada AF.

AF segera melaksanakan aksinya. Ia segera menghubungi LHI untuk bisa bertemu di hotel le Meridien. Dengan strategi ini, AF optimis LHI dapat mempengaruhi Mentan yang merupakan kadernya untuk merubah kebijakan kuota impor daging. Namun, rencana AF gagal total karena LHI tidak bisa datang, ia sedang sibuk rapat partai. Karena kecewa, AF melampiaskan kekecewaanya dengan mencolek M yang sedang asyik ‘ngafe’ bersama teman-temannya di kafe hotel. Nah dasar otak bejat, ia ambil 10 juta dari uang seminar untuk kencan dengan M di sebuah kamar hotel. Di sinilah mereka tertangkap tangan oleh KPK.
Segala peralatan masak dan bumbu-bumbunya pun disiapkan KPK. “Peralatan Masak” media melaksanakan fungsinya. Sejak malam penangkapan Fathanah di susul penangkapan LHI pada malam berikutnya hingga detik ini, alat masak ini terus bekerja sesuai dengan perintah kokinya. Asap dan bau masakan sedap pun menyeruak menghampiri setiap penciuman orang-orang yang kelaparan dengan kehancuran partai yang sangat solid dan getol dengan perjuangan antikorupsi ini.

Bumbu-bumbu yang disiapkan koki juga banyak. Saking banyaknya, koki lupa sendiri dengan efek rasa yang ditumbulkan dari bumbu tersebut, sehingga sering berganti-ganti bumbu. Bumbu pertama, adalah AF merupakan sopir pribadi LHI, berganti menjadi staf ahli, orang kepercayaan, orang dekat, kader atau pengurus PKS dan lain-lain. Dari sini, LHI dipastikan terlibat dalam kasus suap impor daging karena memiliki hubungan khusus dengan AF dan ada bukti sadapan pembicaraan mereka sebelum penangkapan. Semua alat masak dan jurus pun dimainkan oleh koki bak sang Kungfu Cheaf atau Master Cheaf dengan keyakinannya yang kuat, pasti masakannya hebat dan rasanya mantap. Ia sering mengatakan, “nanti kita buktikan di pengadilan”.

Sejak kasus ini muncul, dilanjutkan dengan fakta persidangan pertama, Jumat, 17 Mei 2013 dan hingga detik ini keterlibatan LHI dalam kasus ini dengan dugaan menggunakan pengaruhnya belum terbukti, sebab kuota impor daging juga tidak berubah tambah, bahkan turun setiap tahunnya. Meski demikian, koki dan alat masaknya terus saja memaksakan kehendak dengan menggunakan bumbu ini karena dianggap mampu menghasilkan cita rasa yang istimewa. Namun seiring dengan perjalanan waktu, koki mulai ngerti kalau bumbunya tidak tepat, akhirnya ia beralih ke bumbu yang lain. Tapi ia tidak mau minta maaf atas kesalahan racikan bumbunya. “Lha gimana lagi, bumbu sudah kadung bercampur dengan daging, masa mau dicabut, ya susah” uangkapnya dalam hati.

Koki mencoba memasukkan bumbu berikutnya ke dalam daging yang sudah bercampur dengan bumbu sebelumnya, yaitu pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Segera saja, tidak butuh waktu lama, koki menelusuri harta dan kekayaan AF dan LHI. Rumah, mobil dan rekening pribadi disita. Dari rekening pribadi, diketahui ada aliran dana mengalir ke sejumlah wanita cantik dengan jumlah yang aduhai. Muncullah nama AA, VS, DK, KA dan lain-lain, bahkan diperkirakan mencapai 45 orang. Uang atau barang yang pernah mereka terima dari AF harus diserahkan ke koki. Kalaupun sudah habis dipakai untuk kebutuhan konsumtif, harus juga diserahkan meskipun dengan cara nyicil.

Tidak kalah dengan AF, LHI pun diperlakukan sama. Rumah dan mobilnya disita. Dalam penyitaan mobil, sang koki karena merasa kuat dan jagoan lupa membawa surat perintah penyitaan, itupun dilakukan di malam hari. Sehingga sekuriti DPP PKS tidak mengijinkan penyitaan dan diminta datang besoknya dengan membawa surat tersebut. Namun, sang koki malah marah-marah dan menyegel 6 mobil bahkan mengancam akan menyegel kantor, padahal dari 6 mobil yang diparkir di halaman kantor, hanya 1 yang merupakan miliki LHI, yang lainnya inventaris kantor untuk operasional dan milik kader. Esok harinya, sang koki datang, tidak untuk menyita, tetapi untuk menyerahkan surat pemanggilan kepada Ketua Dewan Syuro dan Presiden PKS. Melihat sikap dan gaya sang koki seperti itu, DPP PKS melaporkan sang koki ke Mabes POLRI. Meski terbukti tidak membawa surat penyitaan, sang koki tetap saja mengaku membawa surat tersebut. Karena kalap, sang koki melirik bumbu baru; PKS melawan KPK.

Di samping rumah dan mobil, sang koki juga menelusuri rekening LHI. Dari rekening itu, diketahui ada aliran dana 10 juta ke rekening seorang pelajar SMK yang bernama DM. Alat masaknya segera menelisik-nelisik daging dan muncullah asap baru beraroma lain, DM adalah istri sirrinya LHI. Para penikmat masakan koki ini semakin bernafsu untuk segera mencicipi daging ini. Mereka ramai memperbincangkan nikah sirri, dan apalagi nikah dengan gadis di bawah umur. Aroma semakin menggoda. Karena sudah tergoda, mereka tidak memperdulikan pernyataan keluarga DM, bahwa yang punya hubungan itu adalah LHI dengan bapaknya DM, sebatas hubungan kerja. Uang yang ditransfer LHI adalah uang untuk bapaknya DM setelah melakukan kerja dengan LHI, dipakainya rekening DM karena rekening bapaknya DM sudah tidak aktif. Bumbu baru pun sekarang dimainkan; melanggar pasal perlindungan anak, mengidap pedofilia, kasusnya sama dengan Aceng Fikr, Syekh Puji dan lain-lain.

Para pakar hukum pidana dan tim perumus Undang-Undang TPPU dari DPR RI mulai angkat bicara. Mereka sepakat bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengusutan kasus ini. Mereka mengatakan bahwa pasal TPPU hanya bisa dikenakan jika ada tindak kriminal asal (predicate crime). Nah, dalam kasus ini, tindak kriminal asal tidak terbukti, mengapa diberlakukan TPPU? Kemudian, penyitaan harta pelaku itu dilakukan ketika TPPU sudah terbukti. Nah, ini TPPUnya nggak punya landasan, kok sudah main sita saja.

Apa yang dilakukan sang koki, dikatakan tidak berdasar dan terlalu dini oleh Prof. Romli, salah satu pakar hukum pidana yang mengatakan: “Kalau KPK hanya bisa menyampaikan pada publik pasal TPPU, berarti tindak pidana asalnya masih dicari”. “Saya juga prihatin. Tindak pidana asalnya kelihatannya KPK masih mencari. Belum jelas. Tiba-tiba cuci uang”. “Terlalu dini juga diungkap kepada publik aliran dana Fathanah kemana-mana”, “Untuk mengatakan seseorang menerima hasil tindak pidana, harus jelas dulu tindak pidana asalnya”.

Akankah sang koki akan menghentikan masak dagingnya karena salah bumbu? Ataukah akan meneruskan masakannya untuk memuaskan nafsu para penikmat yang sedang kelaparan itu?

*http://politik.kompasiana.com/2013/05/25/memasak-daging-ala-koki-kpk-559134.html

posted by @A.history

Arahan Presiden PKS Untuk Kader, Oleh @aboebakar15


Presiden @anismatta sedang menyampaikan arahan didepan peserta election update 1

Pertemuan ini adalah konsekuensi atas hasil Mukernas, yaitu penetapan target, milstone dan out come

Rapat ini sebenarnya adalah rapat DPP yg diperluas dg menghadirkan Ketua dan Sekjend Se-Nusantara, Insya Allah akan digelar rutin

Sebenarnya tahap pertama sudah kita lewati, ibarat pesawat kita sudah di run way #arahan

Sayangnya, dari tower ada info bahwa cuaca sedang buruk, sepertinya badai kedua datang lagi #arahan

Sepertinya ini sudah menjadi takdir kita, kita tidak ada pilihan, kita harus tetap take off #arahan

Untuk bisa take off dalam situasi ini, kita harus memiliki basis ruhiyah yang kuat #arahan

Dalam setiap pertarungan, pemenang adalah siapa yang dpt bertahan lebih lama #arahan

Makna-makna ruhiyah lah yang selama ini ngedrive da'wah kita #arahan

Ikhlas merupakan bagian dari makna ruhiyah yang membawa kepasrahan pada setiap ibadah kita #arahan

Selain itu, sidiq merupakan makna ruhiyah lain yang menghiasi da'wah ini #arahan

Selain itu kita perlu selalu memperbaharui rasa persaudaraan kita dalam jam'ah dan mengutamakan kepentingan Jama'ah diatas lainnya #arahan

Presiden @anismatta memnyarankan agar ketua DPW selalu mentaujihkan makna" ruhiyah tersebut dijajarannya #arahan

Atas semua persoalan, pasti ada data dan analisa yg benar, namun yg paling penting adalah pengambilan keputusan #arahan

Untuk mengambil keputusan inilah kita akan memeasuki area spiritual keimanan kita #arahan

Atas apapun peristiwa yang terjadi kita harus mengambil presepsi khusnudhon billah #arahan

Khusnudhon billah ini akan bermuara pada ijaabillah, setiap pandangan positif akan menjadi energi positif buat kiat #arahan

Cuaca itu tidap bisa diprediksi manusia, semua kendali ada pada Allah #arahan

Bisa jadi cuaca didepan mata kita buruk, namun setelah kita lewati yg ada adalah cuaca yang cerah #arahan

Oleh karenanya setiap peristiwa kehidupan dikendalikan oleh Allah SWT, oleh karenanya bisa kita intervensi melalui doa #arahan

Penting pula memberikan prespektif ukhrowi atas 1 peristiwa, jangan hanya melihat dampaknya didunia, tapi juga akhirat #arahan

Dengan memasukkan persepsi ukhrowi, kita telah melakukan pengamanan dalam jangka panjang, bukan sekedar jangka pendek#arahan

Dg analisis tsb kita akan berfikir bgm kondisi akhirat, bgm pula sejarah mencatat sikap kita #arahan

Kesemuanya ini akhirnya harus dikembalikan pada taqdir, Allah lah yang memberi manfaat dan mudhorot #arahan

Jangan sampai kita terpuruk hanya karena persoalan opini publik, ingat manfaat dan mudhorot hanya dari Allah SWT #arahan

Sejarah mencatat kita telah berhasil menggeser isu Palestina dari Isu Arab, menjadi isu Islam, kemudian isu Kemanusiaan #arahan

Impact dari persepsi tadi kita akan selalu bekerja dengan gembira secara spiritual, itulah sumber kegembiraan ruhiyah kita #arahan

Janganlah kamu bersedih, janganlah merasa sumpek atas semua persoalan, itu adalah pekerjaan Allah untuk melemahkan tipudaya mereka #arahan

Nasib Da'wah ini tidak boleh diserahkan kepada gedung kecil di Jakarta ini #arahan

Kalau kita membebaskan diri dari galau, kita membebaskan diri dari belenggu pertama #arahan

Kedua, kita melepaskan belenggu kedua yang berhubungan dg diri kita, diam tidak mau inisiatif

Selanjutnyan kita lepaskan belenggu ketiga yang berkaitan dengan orang lain, yaitu tidak mau bertarung atau melawa alias penakut #arahan

Kita adalah gerakan yang kemampuan kita selalu mengimbangi tantangan yang kita hadapi #arahan

Untuk itu perlu kembali dihidupkan akal kolektif atau akal jamaah kita, sehingga kita satu frekuensi dalam membaca dan menghadapi masalah

Ketika kita mampu menggunakan manajemen total, Insya Allah kita akan mampu mengkondisikan semua hal untuk kepentingan kita #arahan

Kita semua percaya dg teori konspirasi, namun lebih penting adalah bagaimana kita mengambil nilai positif dan membalik keadaan #arahan

Kita harus membalik keadaan ini, menjadi sebuah peluang dan kesempatan untuk kita, sehingga kita akan lebih progresif #arahan

Arahan Presiden sudah selesai, dilanjutkan pembahasan oleh Sekjend

*Islamedia
posted by @A.history

Suit...Suit...!!! KPK Akan "Ngapelin" Darin di Rumahnya


Setelah mangkir dua kali dari panggilan KPK, Darin Mumtazah (DM), gadis yang masih bersekolah di salah satu SMK DKI Jakarta akhirnya akan didatangi tim penyidik KPK di rumahnya untuk menjalani pemeriksaan. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad, di Sukabumi pada hari Sabtu (25/5/2013).
Hal tersebut dilakukan setelah KPK mempertimbangkan aspek psikologis sang remaja putri usia 19 tahun yang memiliki paras cantik tersebut. Hal itu juga sesuai dengan saran pemerhati anak nasional, Kak Seto. Maka dari itu KPK tidak akan melakukan pemanggilan lagi untuk ketiga kalinya, tapi langsung didatangi ke rumahnya untuk dijadikan saksi atas kasus yang kini menjerat Ahmad Fathanah dan mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaq.
DM masih berada di bawah umur. Pemeriksaan yang sedianya dijadwalkan akan dilakukan di kantor KPK akhirnya dibatalkan. Hal itu untuk menghindari ekspos media yang berlebihan kepada gadis yang masih sekolah tersebut. Terkait opsi pemeriksaan di rumahnya, Abraham mengatakan bahwa penyidik KPK Masih terus mengkajinya agar nanti dapat diperoleh opsi yang terbaik.
Meski telah direncanakan akan diperiksa di rumahnya, keberadaan Darin hingga saat ini masih belum diketahui secara pasti. Tim KPK pernah mendatangi sekolahnya untuk meminta beberapa informasi yang berkaitan dengan Darin yang telah menempuh pendidikan akhir di SMK tersebut. Namun pihak sekolah menolak menyerahkan Darin lantaran beberapa guru meminta surat copyan pemeriksaan dan petugas KPK tidak mau menyerahkannya.(ib/suaranews)
*suara news
posted by @A.history

Politisi PKS: Mahfud MD Sudah Mulai Jadi Politisi, Pernyataannya Tidak Lagi Objektif


Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajak semua pihak untuk berfikir objektif melihat permasalahan yang sedang dihadapi partai pimpinan Anis Mata itu.
Bahkan pernyataan mantan Ketua Konstitusi, Mahfud MD yang meminta agar PKS segera mengakui kesalahannya dengan alasan KPK tidak pernah salah jika menetapkan seseorang menjadi tersangka, ditanggapi dingin oleh PKS.
"Harus Objektif lah, komentar Mahfud MD sudah agak beda ya, lebih kelihatan komentar seorang politisi," tegas Wakil Sekjen PKS, Mahfudz Siddiq saat ditemui di Bidakara, Jakarta, Sabtu (25/5).
Ia mengatakan bahwa PKS selama ini telah menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan tak ingin mencampuri proses itu. Jadi, lanjutnya, PKS bukan dalam posisi akui atau tidak akui. PKS hanya mengkritisi kerja KPK yang melanggar prosedur.
"Bukan hanya KPK, termasuk PPATK yang sangat terlihat diskriminatif dalam menangani kasus-kasus hukum," kata Ketua Komisi I DPR RI ini.
Ketua PPATK, masih lanjutnya, dari awal sudah membuka ke publik data aliran dana yang dilakukan oleh Fathanah, namun wakil PPATK bilang itu bukan data dari PPTK.
"Ini kan aneh, kemudian KPK juga pura-pura bodoh, kan yang punya data aliran dana di negara ini cuma PPATK, anehnya lagi century mana? PPATK dan KPK dengan enak bilang informasi yang tidak bisa dibuka ke publik," tegasnya.
"Jadi diskriminasi ini yang buat kita harus melawan, Mahfud MD harus lihat kesana," tandasnya.(rmol)
*Suara news
posted by @A.history

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger