Setelah
mengikuti dan mengkaji dengan seksama, kata Asfinawati, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia
menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua
Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu
tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan
memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara
Seperti
di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari
tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga
pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk,
negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak
ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
Namun,
lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
“Pembatasan
kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat
demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik,
ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas
hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, Asfinawati menambahkan,
Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.
Karenanya,
terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini,
harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum
sebagaimana mandat konstitusi.
“Cara-cara
represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah
keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras
meyakini sesuatu,” ungkapnya.
“Kami
juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya,
karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak
yang lain,” pungkasnya
hidayatullah.com
posted by @Adimin
Post a Comment