Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf
menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini
berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim
otoriter.
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap
kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta, Jumat (13/7/2017).
Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai
penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus
perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya
kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau
aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara
negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.
Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu
karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif
sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013
telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas
dan komprehensif," paparnya.
Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata
Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang
mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas
yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif
oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar
larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara
mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas
tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," paparnya.
Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran
pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang
melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas
pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta
pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya
Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan
sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang
sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan
Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas tersebut memperkuat kekha- watiran
kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum,
demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya
pemerin- tahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu
tersebut," tegasnya.
posted by @Adimin
Post a Comment