pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Pemerintah Harus Tempuh Jalur Lobi Selamatkan 10 Sandera WNI

Written By mediapkspadang on 30 March, 2016 | March 30, 2016

Jakarta (30/3) - Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan DPP PKS Almuzzamil Yusuf meminta pemerintah menempuh jalur lobi untuk menyelamatkan 10 Warga Negara Indonesia (WNI) yang disandera kelompok Abu Sayyaf.

"Pemerintah harus tempuh upaya lobi untuk selamatkan 10 sandera. Baik dengan cara lobi langsung, maupun via perantara," ujar Almuzzamil di DPP PKS, Jl TB Simatupang no 82, Jakarta,Rabu (30/3/2016).

Menurutnya, kasus penyanderaan 10 WNI itu harus dicari tahu motifnya oleh Badan Intelijen Negara dan Kementerian Luar Negeri, apakah murni motif ekonomi atau terdapat motif lainnya.

"Harus dicari tahu apa motif penyanderaan tersebut. Murni motif ekonomi, atau ada motif lainnya. Yang jelas, keselamatan sandera harus menjadi pertimbangan prioritas," ungkap Almuzzamil yang juga anggota Komisi IV DPR RI ini.

Almuzzamil juga menuturkan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi negara untuk terus menjaga warganya agar tidak bepergian atau mendatangi daerah/wilayah tertentu yang berbahaya secara keamanan.

Diketahui, kronologi pembajakan bermula ketika 10 WNI dalam Tugboat Brahma 12 menarik kapal Tongkang dengan muatan batu bara berlayar ke Filipina. Karena beratnya muatan, kapal akhirnya berjalan lambat dan dihadang oleh kawanan perompak Abu Sayyaf. [pks.id]

Keterangan Foto: Ketua Bidang Polhukam Almuzzamil Yusuf

posted by @Adimin

Politisi PKS Optimistis TNI Mampu Bebaskan WNI yang Disandera Abu Sayyaf

Jakarta (30/3) -- Langkah cepat pemerintah Indonesia merespons penyanderaan 10 WNI oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina selatan patut diapresiasi.

Anggota Komisi I DPR RI bidang pertahanan dan luar negeri, Ahmad Zainuddin yakin dan optimistis pemerintah mampu mengatasi kasus panyanderaan tersebut dan membebaskan 10 WNI yang disandera kelompok Abu Sayyaf dalam keadaan selamat. 

"Saya melihat koordinasi Kemenlu, TNI dan BIN juga Polri sudah baik. Dengan pengalaman dan strategi yang baik, saya yakin TNI bisa mengatasinya dan membebaskan 10 WNI yang disandera. Dulu TNI sukses bebaskan WNI di Somalia," ujar Zainuddin di Jakarta, Rabu (30/3/2016).

Menurut Zainuddin, TNI tentunya sudah memiliki strategi efektif baik persuasif maupun ofensif yang bisa digunakan dalam operasi pembebasan ini. 

Namun demikian, politisi PKS ini lebih lanjut mengatakan, selain dari pentingnya operasi pembebasan WNI dari Abu Sayyaf, ada dua hal yang patut menjadi perhatian utama bagi pemerintah di masa akan datang. Pertama, kata dia, penyanderaan ini merupakan efek dari tidak terselesaikannya masalah regional di Filipina Selatan, yaitu separatisme dan terorisme. Dua isu non-tradisional ini menjadi pekerjaan rumah ASEAN yang harus diselesaikan.

"Jangan sampai Laut Sulu jadi seperti tanduk Afrika yang rawan pembajakan oleh milisi Somalia. Negara-negara ASEAN sepertinya harus mereview code of conduct dan ASEAN Way. Ini masih dalam wilayah ASEAN, lho! ASEAN sudah men-declare komitmen Masyarakat Keamanan ASEAN sebagai pilar ASEAN Community. Mengapa ini bisa terjadi? Siapa yang jamin kasus ini tidak berulang di masa depan jika masalah Filipina Selatan tidak selesai," cetusnya.

Kedua, menurut Zainuddin, penguatan sistem keamanan maritim (Maritime Security System) Indonesia sudah menjadi keharusan yang harus segera diwujudkan. Sebab lautan Asia Tenggara sebagian besar berada dalam wilayah kedaulatan dan pengawasan otoritas pemerintah Indonesia. Berbagai kejahatan lintas negara (trans-national crimes) terjadi di lautan.

Menurut politisi dapil Jakarta Timur ini, pembajakan dan penyanderaan kapal Indonesia dapat terhindar jika pertahanan keamanan di perbatasan laut serta sistem keamanan maritim Indonesia terbangun baik.

"Keamanan laut Asia Tenggara cukup bergantung kepada sistem keamanan maritim Indonesia. Karena kita yang terbesar di regional," pungkasnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI bidang pertahanan dan luar negeri, Ahmad Zainuddin

posted by @Adimin

6 Pertimbangan Fraksi PKS Setuju UU ITE Direvisi

Jakarta (29/3) -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah sepakat menyetujui revisi atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil menjelaskan, persetujuan revisi UU tersebut didasari oleh beberapa pertimbangan.

Pertimbangan pertama, kata Nasir Djamil yakni perlunya ditinjau kembali pasal 27 ayat 3 terkait dengan delik pencemaran nama baik. Hal itu merujuk kepada rumusan Convention on Cyber Crime Budapest tahun 2001 yang tertuang dalam European Treaty Series (ETS) Number 185. Di mana, delik pencemaran nama baik tidak termasuk dalam penggolongan cyber crime. Lalu, delik pencemaran nama baik itu sendiri telah diatur dalam KUHP.

"Pertimbangan selanjutnya yakni perlunya pengurangan ancaman pidana di dalam UU ini sehingga lebih memberikan prinsip keadilan dan kebermanfaatan dalam kontrol sosial kepada masyarakat," tambahnya di hadapan ratusan konstituen saat menggelar reses di Aceh Besar.

Lebih lanjut politikus yang sudah tiga periode terpilih menjadi wakil rakyat ini mengatakan, pasal 31 UU ITE disebutkan intersepsi untuk penegakan hukum dalam lingkup informasi dan transaksi elektronik diatur dengan peraturan pemerintah. "Padahal putusan MK tahun 2006 menyatakan bahwa persoalan intersepsi harus diatur UU," imbuhnya.

Dasar pertimbangan lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Ustad Endje ini yakni isu-isu strategis seperti pengambilan data oleh asing yang belum terakomodasi di UU ITE, perlunya dibuat aturan yang memperketat para pekerja Asing di bidang IT, lalu mirroring ke luar negeri juga wajib diatur.

Hal yang menjadi pertimbangan adalah ketentuan alasan pemaaf dalam RKUHP, pertanggungjawaban korporasi, perihal perubahan dan penyesuaian pidana, pengaturan pidana mati sebagai pidana pokok yang bersifat khusus.

Terakhir, beber Nasir Djamil, terkait pasal penghinaan presiden. Kata Nasir Djamil, aturan terkait penghinaan presiden menimbulkan perdebatan di masyarakat karena dianggap bertentangan dengan putusan MK yang telah mencabut pasal ini melalui judicial review tahun 2006.

"Pemerintah menganggap bahwa pasal ini berusaha menjaga martabat presiden sebagai kepala negara," pungkasnya.

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Muhammad Nasir Djamil
Sumber: rmol.co


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger