pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Pembelian Saham Freeport Seharusnya Tunggu Revisi UU Minerba Selesai

Written By mediapkspadang on 23 January, 2016 | January 23, 2016

Jakarta (22/1) – Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis menegaskan bahwa keputusan untuk membeli saham PT Freeport Indonesia (PT FI) seharusnya menunggu diselesaikannya Revisi UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasalnya, Iskan menilai PT FI telah melanggar UU Minerba Pasal 170 dimana hingga saat ini belum mampu membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Padahal, dalam UU tersebut, disebutkan bahwa pemegang Kontrak Karya yang sudah berproduksi diwajibkan membangun pemurnian selambat-lambatnya lima tahun setelah undang-undang ini diundangkan, yaitu di tahun 2014.

“Freeport sudah diberikan kelonggaran waktu tiga tahun, dari yang seharusnya membangun smelter selambat-lambatnya di tahun 2014 menjadi 2017. Ini yang kami katakan PT FI telah banyak melanggar UU,” jelas Iskan di Ruang Pimpinan Fraksi PKS DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/1).

Padahal, tambah Iskan, dalam laporan PT FI disebutkan bahwa perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini baru akan membangun pabrik Smelter di bulan keenam tahun 2016. “Sedangkan, menurut analisa dari Komisi VII, dibutuhkan waktu minimal dua tahun (2018) untuk bisa membangun smelter. Jadi, secara logika, Freeport melanggar UU lagi,” tegas Legislator PKS dari dapil Sumatera Utara II ini.

Iskan berharap dengan adanya Revisi UU Minerba ini, pengelolaan seluruh kekayaan alam, khususnya mineral dan batubara, akan kembali dikuasai oleh Indonesia.

“Tidak boleh kekayaan alam Indonesia, diklaim oleh negara lain, lalu dijual sahamnya di luar negeri, atau diagunkan di luar negeri. Jadi, asetnya adalah milik negara, bukan milik perusahaan, atau negara lain,” tegas Iskan .

Diketahui, pada Jumat (8/1/2016), Menteri BUMN Rini Soemarmo mengatakan bahwa pihaknya berminat untuk membeli divestasi saham 10,64 persen dengan melibatkan empat BUMN, yaitu Aneka Tambang (Antam), Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero).

Namun demikian, hingga saat ini, kebijakan tersebut masih tarik-ulur. Oleh karena masih menunggu keputusan pemerintah terkait diperpanjang atau tidaknya Kontrak Karya PT FI yang akan berakhir di tahun 2021 ini. [pks.id]

Keterangan Foto: Anggota Komisi VII DPR RI Iskan Qolba Lubis

posted by @Adimin

Kemenangan Rakyat | oleh Irwan Prayitno (Gubernur Sumbar Terpilih 2016-2021)

Tak lama setelah hasil penghitungan final oleh KPU yang ada di Sumbar, dinamika masyarakat dalam menanggapi hasil akhir tersebut beragam. Di lapau, kampus, kantor, pasar, dan berbagai tempat kegiatan masyarakat terlibat dalam pembicaraan seputar hasil akhir penghitungan suara pilkada serentak 2015.

Tidak hanya di dunia nyata, perbincangan seputar hasil penghitungan suara pilkada 2015 juga terjadi di dunia maya. Bagi pendukung pihak yang kalah suara, dukungan untuk menindaklanjuti ke Mahkamah Konstitusi (MK) cukup kuat disuarakan. Terutama bagi yang selisih suara calon yang didukungnya tidak terpaut jauh.

Namun demikian, ada yang berpendapat bahwa dengan hasil suara yang diperoleh tidak perlu dibawa ke MK karena secara kasat mata sudah terlihat tidak memenuhi syarat, seperti selisih suara yang jauh.

Di samping itu, proses pemilihan berjalan tertib, lancar dan aman yang mencerminkan rakyat menyuarakan pilihannya dengan baik. Sehingga, tidak cukup alasan untuk mengajukan ke MK. Meskipun demikian, ada juga yang berpendapat perlu dibawa ke MK untuk memperoleh keadilan.

Memperkarakan hasil perolehan suara ke MK dibenarkan secara hukum. Namun sebelum dibawa ke MK, sebenarnya bisa dilihat proses yang terjadi sejak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga penghitungan akhir oleh KPU. Untuk pilkada Sumbar, sekitar 11.000 saksi sudah menandatangani berita acara di TPS dan di form C1.

Ini artinya, suara yang ada adalah sah, dan itu merupakan cerminan pilihan rakyat. Pemenangnya pun sudah ada, yang dipilih oleh mayoritas rakyat. Kalaupun ada pemilihan ulang, jumlahnya tidak lebih dari 10 TPS, seperti yang terjadi di Padang salah satunya.

Ketika KPU Provinsi ingin mengesahkan hasil perhitungan suara untuk tingkat Sumbar, setiap KPU dan Panwaslu kabupaten/kota ditanya terlebih dahulu apakah di wilayahnya ada sengketa suara, dan semua menjawab tidak ada.

Maka KPU Provinsi melakukan ketok palu sebagai tanda pengesahan hasil penghitungan suara. Rakyat sebagai subjek dalam pilkada serentak 2015 pun secara tidak langsung memberi dukungan. Tidak terlihat adanya kerusuhan yang massif sebagai bentuk kekecewaan. Mereka sudah memilih pemimpinnya.

Adanya gugatan terhadap hasil pemungutan suara rakyat ini di satu sisi memiliki alasan untuk mencari keadilan. Namun di sisi lain, yang nampak adalah gugatan terhadap rakyat yang telah memilih. Untuk mencari keadilan, maka penegak hukum berkewajiban memprosesnya dengan baik. Namun untuk menggugat para pemilih, tentu tidak mungkin.

Karena siapa pun mereka dengan beragam profesi, agama, pendidikan, tingkat sosial ekonomi dan lainnya, tetap hanya memiliki satu suara. Jika satu suara saja dihargai sebagai bagian dari proses demokrasi, maka satu juta lebih suara sangat layak mendapat apresiasi yang proporsional dalam proses demokrasi ini.

Dalam konteks pilkada Sumbar, gugatan yang pernah dilayangkan ke Bawaslu dan DKPP, alhamdulillah dinyatakan tidak ada pelanggaran. Demikian pula gugatan di PTTUN Medan, yang telah ditolak. Keadilan terhadap suara rakyat tentunya akan sangat kuat. Maka yang akan muncul dari proses hukum yang adil adalah menangnya kebenaran yang sejalan dengan pilihan mayoritas rakyat.

Pilkada pada hakikatnya adalah bentuk partisipasi rakyat di berbagai waktu dan tempat, sehingga menjadi semacam pesta rakyat. Ada yang menjadi petugas TPS, saksi, tim sukses, dan juga massa pendukung dan lainnya. Pesta rakyat ini sudah berjalan lancar yang menunjukkan kedewasaan rakyat dan juga kepada siapa pilihan mayoritas rakyat untuk memimpin mereka.

Pesta yang berjalan baik ini menunjukkan kemenangan rakyat dalam berdemokrasi. Hasil kerja keras rakyat ini dalam berdemokrasi layak mendapat apresiasi dan penghormatan.

Tugas bagi pemimpin terpilih dari pesta rakyat ini adalah, menyadari bahwa mereka lahir dari pilihan rakyat. Maka, rakyat mengharapkan pemimpinnya bisa meningkatkan kualitas kehidupan mereka, baik dari sisi pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, infrastruktur, pertanian, perikanan, perkebunan, UMKM, koperasi, pariwisata, perdagangan, kesenian, agama, adat, sosial budaya, dan lainnya. Untuk itu, pemimpin terpilih tidak boleh sombong dan jangan melupakan rakyat yang telah mengantarnya menjadi pemimpin.

Pemimpin yang terpilih wajib memenuhi kebutuhan rakyat, menjalankan amanah dengan bertanggung jawab, serta senantiasa ikhlas dalam bekerja. Semoga kemenangan rakyat ini bisa menjadi inspirasi yang baik bagi pemimpin terpilih untuk senantiasa bekerja keras dan sungguh-sungguh membawa rakyatnya kepada kehidupan yang lebih baik. (*)

sumber: m.padek.co


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger