Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Rukyatul Hilal Versus Hisab...
Written By @Adimin on 16 July, 2012 | July 16, 2012
Penetapan awal dan akhir Ramadan selalu akan beriringan, setidaknya di negara kita, dengan perdebatan soal standar yang digunakan untuk menetapkannya. Dalam hal ini ada dua pendekatan yang selalu ‘diadu’ kekuatannya, yaitu metode ‘rukyatul hilal (melihat hilal, bulan tsabit yang muncul pada awal bulan sebagai pertanda awal masuknya bulan hijriah) versus metode hisab (penetapan berdasarkan perhitungan ilmu astronomi). Hasilnya adalah ‘tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang’. Akibatnya, setiap tahun kita akan selalu melihat penetapan yang berbeda dan pada gilirannya, mau tidak mau, masyarakat dibuat bingung olehnya.
Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu persatu argumentasi dari kedua metode yang digunakan dan menguatkan salah satu di antara keduanya. Karena masing-masing memang memiliki landasan dan logika, bahkan pengikut dan pendukungnya tersendiri. Terlebih saya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni, baik secara teoritis apalagi secara praktis, dalam kedua metode tersebut. Tapi, jika boleh saya simpulkan, ‘perdebatan sengit’ di antara kedua pendukung metode ini terletak pada hadaf (tujuan) dan wasa’il (sarana), antara tsawabit (perkara baku yang tidak berubah-ubah) dan mutaghayyiraat (perkara yang dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman).
Pendukung rukyatul hilal, dengan sejumlah hadits yang ada menjadikan masalah rukyat (melihat) sebagai ketentuan baku. Boleh dibilang dia sebagai ‘ibadah’ yang tidak dapat dialihkan kepada pendekatan lainnya. Sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa awal dan akhir Ramadan hendaknya ditetapkan berdasarkan ‘terlihatnya (rukyat) hilal’, bukan ‘adanya (wujud) hilal’. Misalnya dalam hadits yang terkenal, ‘Puasalah kalian apabila hilal terlihat”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Puasalah kalian apabila hilal muncul atau ada.” Jadi, ‘melihat’ (rukyat) menjadi acuan baku, bukan salah satu sarana yang terkait dengan kondisi masyarakat ketika itu. Buktinya adalah, apabila terhalang dalam melihat hilal, apakah karena mendung atau lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengarahkan agar kita menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Padahal bisa jadi, ketika itu hilal muncul, hanya saja dia tidak terlihat. Maka, karena tidak terlihat, apapun alasannya, awal Ramadan tidak dapat ditetapkan ketika itu. Argumen mereka diperkuat dengan kenyataan bahwa ilmu falak yang menjadi dasar penetapan awal Ramadan berdasarkan hisab sudah dikenal ketika syariat ini diturunkan. Namun tetap saja masalah hisab tidak dijadikan acuan dalam perkara ini.
Sementara pendukung hisab melihat permasalahannya secara substansial. Intinya adalah bagaimana kedatangan bulan Ramadan dapat diketahui, apakah dengan rukyatul hilal atau dengan hisab. Jika munculnya hilal dijadikan sebagai patokan dalam menentukan awal bulan hijriah, maka, menurut versi ini, yang paling penting adalah mengetahui ‘kemunculannya’. Apakah dengan melihat langsung atau melalui pendekatan ilmiah dengan rumus-rumus yang dikenal dalam ilmu astronomi. Bagi mereka, ini hanya masalah cara atau sarana saja untuk mengetahui kedatangan Ramadan. Yang mana yang paling mungkin dan lebih valid, sesuai dengan waktu dan kondisinya serta kemampuan masyarakat, maka hendaknya itu yang lebih utama digunakan. Untuk masa sekarang, berpatokan dengan standar hisab, tampak lebih mudah dan lebih valid dibanding rukyatul hilal. Apalagi perkembangan ilmu astronomi sudah maju sedemikian rupa, sehingga faktor kekeliruannya semakin dapat diminimalisir sekecil mungkin. Di samping, mereka juga melihat bahwa celah untuk menggunakan hisab dapat ditangkap dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berbicara dalam masalah ini, yaitu bahwa (saat itu) kaumnya merupakan kaum ummy; Tidak dapat membaca dan menghitung (HR. Abu Daud, dll). Di samping, mereka juga berlandasan dengan salah satu riwayat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa apabila hilal terhalang untuk dilihat maka beliau berkata, (فاقدروا له) hal ini dipahami oleh mereka sebagai perintah untuk merujuk kepada ‘perhitungan perjalanan bulan’ alias hisab. Kesimpulannya, saat itu, rukyatul hilal adalah metode yang paling mudah dan memungkinkan tingkat kemajuan dan kemampuan masyarakat ketika itu. Adapun sekarang, maka hisablah yang seharusnya dijadikan acuan. Karena zaman sudah maju dan komunikasi sudah canggih.
Mekanisme yang Seharusnya
Terkait dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan, jika kita merujuk kepada beberapa riwayat yang ada, akan tampak bagaimana proses penetapan awal Ramadan itu ditentukan. Sebagaimana, di antaranya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih, bahwa orang-orang berusaha melihat hilal, lalu Ibnu Umar memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia telah melihat hilal, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum muslimin berpuasa. Kemudian dalam hadits Ibnu Abbas, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima laporan seorang badui yang mengaku melihat hilal, setelah dipastikan keislamannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan agar kaum muslimin mulai berpuasa esok.
Perbedaan Pendapat dan Kerukunan Masyarakat Muslim
Ketika Utsman bin Affan radhiallahu anhu (berdasarkan pandangan ijtihadnya) melakukan shalat di Mina sebanyak empat rakaat (pada shalat yang empat rakaat) Ibnu Masud mengingatkan bahwa dia pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiallahu anhum di Mina sebanyak dua rakaat (shalat empat rakaat di qashar menjadi dua rakaat). Namun ketika suatu saat di Mina beliau shalat di belakang Utsman yang melakukan shalat empat rakaat, beliau mengikutinya shalat empat rakaat. Ketika ditanya tentang sikapnya, beliau mengatakan, “Perselisihan itu buruk.” (HR. Abu Daud).
Prosedur Penetapan Resmi di Negara Kita
Dengan menyertakan kedua aspek ini (mekanisme dan cara pandang kita menyikapi perbedaan ijtihad terkait dengan keutuhan umat), penyatuan persepsi terkait penetapan awal dan akhir Ramadan akan lebih besar harapan untuk terwujud. Adapun kalau pedomannya hanya sebatas mana yang paling kuat argumentasinya, masing-masing pihak tentu merasa paling kuat argumentasinya.
Hal ini bukan berarti kita tidak setuju diskusi tentang masalah ini terus dilanjutkan, biarlah dia menjadi bagian dari dinamika dan diskursus ilmiah yang memang didorong dan diberikan ruang dalam Islam, selagi dilakukan semangat mencari kebenaran berdasarkan dalil dan pemahamannya. Bahkan secara pribadi, walaupun hingga kini penulis masih condong dengan standar rukyatul hilal, namun penulis cukup respek terhadap argumentasi mereka yang hendak menjadikan hisab sebagai acuan penetapan awal dan akhir bulan.
Dalam kapasitasnya, pemerintah tidak cukup menyikapi masalah ini dengan ungkapan yang sepintas manis dan menenangkan, seperti ungkapan ‘masing-masing pihak agar menghormati pihak lain yang berbeda.’ Atau ‘kita sudah terlatih menghadapi perbedaan’, dan semacamnya. Ungkapan seperti itu layak bagi rakyat yang tidak berdaya apa-apa menghadapi kondisi seperti ini, adapun bagi pemerintah yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk mengatur, ungkapan semacam itu lebih tepat disebut sebagai tameng untuk berlindung dari kelemahan menyelesaikan problem yang satu ini.
Abdullah Haidar, Lc
posted by Adimin
Antara Bid'ah dan Ikhtilaf
Written By @Adimin on 05 June, 2012 | June 05, 2012
Masalah-masalah furu' dan mutaghayyirat adalah sesuatu yang tidak mungkin disepakati oleh para ulama sepanjang zaman, sehingga terjadilah ikhtilaf (perbedaan pendapat). Perbedaan pendapat ini (selama masih disandarkan pada dalil yang shahih) sepanjang terjadi pada masalah ijtihadiyyah, furu'iyyah, dan mutaghayyirat maka merupakan suatu rahmat ALLAH SWT yang tidak dapat dihapuskan. Sehingga disinilah diperlukan sikap lapang dada (rahbatush shadr), toleransi (tasamuh) serta tidak diiringi fanatisme (ta'ashshub), serta berupaya untuk memahami pendapat pihak lain yg berbeda dg kita.
Al-Ikhtilaf tentang suatu masalah sudah ada semenjak masa Nabi SAW, dan beliau SAW pun tidak menyalahkan kepada salah satu pihak, bahkan memberikan kebebasan bagi mereka untuk berikhtilaf sesuai dengan pendapat dan pemikirannya masing-masing sepanjang masih berada dalam koridor syar'iyyah. Dalam masalah ikhtilaf ini terkadang harus diambil keputusan dimana semua kelompok harus menerima, dan masalah-masalah seperti ini biasanya adalah masalah teknis yang tidak disebutkan dalam nash Al-Quran dan as-Sunnah.
Sehingga disinilah dibutuhkan syura' serta ada seorang pemimpin yang memutuskan kata akhir dari syura' tersebut. Hal seperti ini pernah terjadi ketika para sahabat berselisih dalam menentukan keputusan berperang melawan Quraisy, apakah mereka harus bertahan di Madinah atau harus keluar ke Uhud. Dan akhirnya diputuskan berdasarkan suara mayoritas untuk pergi ke Uhud walaupun Nabi SAW cenderung untuk bertahan di Madinah.
Ikhtilaf lainnya adalah yang terkait dengan pemahaman terhadap nash Al-Quran dan as-Sunnah. Setelah perang Uhud ini Nabi SAW memerintahkan pada para sahabatnya agar : "Janganlah kalian shalat Ashar kecuali pada perkampungan bani Quraizhah (La tushalliyannal 'ashra illa fi bani quraizhah)!" Maka semua sahabatpun melaksanakan perintah tersebut, tetapi saat ditengah jalan waktu Ashar hampir habis, sehingga mereka perlu memutuskan apakah melaksanakan perintah nabi SAW atau melakukan shalat. Maka sebagian dari mereka tetap berpegang kepada zhahir (tekstual) pesan Nabi SAW dan tidak melakukan shalat melainkan setelah sampai ke bani Quraizhah, sementara sebagian yang lain berusaha memahami perkataan nabi SAW tersebut secara kontekstual sehingga mereka melakukan shalat dengan cepat lalu menyusul ke perkampungan bani Quraizhah. Ketika mereka semua melaporkan kepada Nabi SAW hal tersebut, maka Nabi SAW tidak menyalahkan kepada salah satu kelompok.
Sebab-sebab Terjadinya Ikhtilaf Fiqh
1. Bisa karena nash as-Sunnah sampai kepada sebagian ulama, tetapi tidak sampai kepada ulama yang lain, sehingga kesimpulan ijtihad mereka menjadi berbeda. Seperti hadits tentang air 2 kullah (qullataini) tidak mengandung najis (hadits tersebut dha'if) tetapi tidak sampai berita kedha'ifan tersebut pada Imam Syafi'i, sehingga beliau tetap menggunakan hadits tersebut.
2. Ada terjadi 2 nash atau lebih seolah-olah bertolak-belakang antara nash tersebut, sehingga ada yang menggunakan metode jam'i(menggabungkan) ada yg menggunakan metode tarjih (menguatkan salah satu). Seperti hadits tentang hukumnya melabuhkan kain melewati mata kaki.
3. Tidak ada penunjukan (dilalah) yang jelas, sehingga diambil dari umumnya nash atau melalui mafhum atau qiyas. Seperti ayat tentang tidaklah menyentuh Al-Quran kecuali mereka yg suci. Suci dalam ayat ini bermakna musytarak (bisa berbagai arti), bisa berarti orang yang telah bersyahadah (muslim), bisa juga diartikan orang yang telah berwudhu, bisa juga diartikan para malaikat yg suci.
4. Perbedaan pemahaman bahasa Arab, diantaranya dengan memahami bahasa tersebut apakah perintah atau larangan. Lalu sebagian ulama mengartikan sebuah perintah berarti wajib, sementara sebagian yang lain mengartikannya sunnah, seperti hadits tentang memanjangkan jenggot. Begitu juga sebuah larangan ada yang mengartikannya haram dan ada pula yang mengartikannya makruh, seperti hadits-hadits tentang musik dan menggambar.
5. Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan derajat keshahihan hadits, hal ini terutama terjadi pada nash-nash yang bukan muttafaq 'alaih (Bukhari Muslim), ada yang menguatkan /menshahihkan ada pula yang melemahkan /mendha'ifkan. Seperti hadits tentang qunut shubuh, membaca yasin bagi yang meninggal, dan sebagainya.
6. Terjadi perbedaan pendapat terkait dengan hadits ahad, ada yang menerima dan ada pula yang menolak. Seperti tentang turunnya Isa bin Maryam, Imam Mahdi, dan sebagainya.
7. Pengaruh kultur budaya setempat dimana para ulama tersebut tinggal. Contohnya Imam Syafi'i menulis kitabnya yang dinamakan qaulul qadim ketika ia tinggal di Iraq, dan membuat fatwanya yang baru yang dinamakan qaulun jadid saat beliau pindah ke Mesir, karena perbedaan kultur setempat.
Oleh Dr. Salim Seggaff al-Juffry, MA.*)
Posted by Adimin Dd
