pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

PKS: Pergantian Pimpinan DPR RI tidak Perlu Menunggu Putusan Incraht

Written By mediapkspadang on 09 April, 2016 | April 09, 2016

Jakarta (8/4)– Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru meminta Pimpinan DPR RI segera memproses usulan penggantian Pimpinan DPR RI. Menurut Zainudin, Pimpinan DPR RI semestinya tidak mempersulit pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI yang sudah diusulkan oleh PKS.

"Pemberhentian dan penggantian saudara Fahri Hamzah sebagai Pimpinan DPR RI tidak perlu menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau incracht," ujar Zainudin di Jakarta, Jumat (8/4).

Zainudin mengajak semua pihak termasuk Pimpinan DPR RI untuk senantiasa merujuk pada peraturan yang ada tentang pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI yang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.17 Tahun 2014 Tentang MD3 dan Peraturan DPR RI No.01 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI bahwa pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR RI merupakan hak dari Partai Politik yang mengusulkan. “Penggantian Ketua DPR RI dari Pak Setya Novanto kepada Pak Ade Komarudin membuktikan bahwa itu merupakan hak sepenuhnya dari Partai Politik yang mengusulkan. Jadi tidak ada alasan bagi Pimpinan DPR RI untuk menunda-nunda proses tersebut. PKS sudah mengirimkan surat Penggantian Pimpinan DPR RI, tinggal diproses sesuai dengan Tata Tertib DPR RI," terangnya.

Kuasa hukum PKS ini meminta kesediaan Pimpinan DPR RI untuk mau membantu proses penggantian tersebut dengan baik-baik sesuai dengan Peraturan yang berlaku, “Gugatan Pak Fahri hanya menginterupsi statusnya sebagai Anggota DPR RI bukan sebagai Pimpinan DPR RI. Sehingga, mekanisme Tatib DPR RI seharusnya bisa dengan sangat mudah dieksekusi oleh Pimpinan DPR RI dengan cara memproses pemberhentian yang bersangkutan dan menetapkan penggantinya di sidang Paripurna untuk diambil persetujuannya. Peraturannya sudah sangat jelas, mekanismenya juga jelas, tinggal political will dari Pimpinan DPR RI,” tutupnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman

posted by @Adimin

PKS Advokasi 162 Orang Korban PHK Bin Laden

Jakarta (7/4) - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi terhadap ratusan warga negara Indonesia yang bekerja di perusahaan Bin Laden asal Arab Saudi. PKS telah berupaya melakukan advokasi terhadap 162 WNI di antaranya.

"Bidang Ketenagakerjaan, Petani, dan Nelayan (BKPN) DPP PKS hingga tanggal 22 Maret 2016 telah mengadvokasi 162 orang korban PHK untuk dibantu penyelesaian asuransi dan juga administrasi lainnya," papar Ketua BKPN DPP PKS Ledia Hanifa di Jeddah, Kamis (7/4/2016).

Ledia mengapresiasi tindakan yang dilakukan Dubes RI untuk Saudi Arabia Agus Maftuh karena secara langsung menemui WNI yang menjadi korban PHK.

"Di sela-sela pertemuan dengan Dubes RI untuk Saudi Arabia Pak Agus Maftuh, saya menyampaikan apresiasi karena Dubes menemui para pekerja tersebut," ujarnya.

Ledia juga menilai pemerintah yang direpresentasikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) semestinya dapat proaktif memberi perlindungan kepada para korban PHK.

"Termasuk memikirkan kondisi yang tidak pulang agar tidak menjadi overstayer yang akan menimbulkan masalah lebih lanjut," pungkasnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Ketua BKPN DPP PKS Ledia Hanifa

posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger