pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Relawan Prabowo-Hatta Se-Indonesia Diminta Kawal Gugatan di MK

Written By mediapkspadang on 27 July, 2014 | July 27, 2014

Biem Benyamin: Mayoritas Betawi Ke Prabowo – Hatta

Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2014 kepada Mahkamah Kunstitusi (MK).

Untuk itu, anggota Tim Kampanye Nasional (timkamnas) Prabowo-Hatta, Andre Rosiade meminta kepada seluruh relawan pasangan nomor urut satu itu baik di pusat, provinsi hingga pelosok desa untuk merapatkan barisan.

"Kemarin Pak Prabowo dan Hatta sudah mendaftarkan gugatan ke MK, oleh karena itu saya minta kepada seluruh relawan untuk tetap berkonsolidasi mengawal jalannya gugatan tersebut,"pinta Andre kepada wartawan di Jakarta, Minggu (27/7).

Konsolidasi ini, menurut Andre, atas dasar keyakinan jika pasangan Prabowo-Hatta akan memenangkan gugatan di MK. Pasalnya, tim hukum Prabowo-Hatta sudah miliki data-data valid terkait kecurangan yang terjadi saat perhelatan Pilpres 9 Juli lalu.

"Kita akan buktikan tanggal 6 Agustus nanti saat sidang Perdana, makanya para pendukung dan relawan jangan sampai lengah," kata Andre lagi.

Seperti diketahui, Jumat (25/7) lalu, Tim hukum Prabowo-Hatta yang terdiri dari 95 pengacara mendaftarkan gugatannya atas hasil Pilpres 2014 kepada MK.

Ketua MK Hamdan Zoelva memperkirakan bahwa sidang perdana gugatan Pilpres dapat dilaksanakan Rabu (6/8) dengan agenda mendengarkan keterangan lisan dari pemohon untuk menjelaskan pokok-pokok permohonannya.[dm/rmol]


posted by @Adimin

Gugatan ke MK Berpotensi Menangkan Prabowo

Tim Prabowo-Hatta saat mendaftarkan Gugatan ke MK (Jumat, 25/7)

JAKARTA - Pasangan Jokowi-JK dan partai pengusungnya harus menghargai gugatan yang dilayangkan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menyatakan, sikap menghargai proses hukum harus menjadi budaya politik sesuai dengan adat ketimuran, terutama oleh politisi dan penyelenggara negara dalam suasana pilpres.

"TPDI sangat menyayangkan sikap Jokowi-JK dan sejumlah elit parpol pengusungnya yang secara berlebihan merayakan euphoria kemenangan berdasarkan hasil rekapitulasi dan keputusan KPU. Semestinya mereka menahan diri dan melihat sikap apa yang akan diambil pasangan Prabowo-Hatta, karena bagaimanapun konstitusi kita mengatur terpilihnya seseorang menjadi presiden/wapres ditentukan oleh Keputusan KPU dan oleh MK. Dan sekarang ternyata pasangan Prabowo-Hatta mengajukan gugatan," ujar Petrus saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (25/7).

Menurut dia menempuh langkah konstitusional berupa menguji konstitusionalitas keputusan KPU yang memenangkan Jokowi-JK kepada MK atas dugaan kecurangan secara masif wajar adanya. Dengan upaya hukum tersebut, katanya, maka semua pihak harus menahan diri untuk tidak melakukan manuver, terutama aktivitas yang mengarah kepada persiapan pelantikan Jokowi-JK.

"Bagaimanapun putusan MK nanti bermanfaat juga bukan saja bagi Prabowo-Hatta dan KPU, tetapi juga bagi Jokowi-JK dan timnya," imbuh Petrus.

Petrus menyayangkan pihak Jokowi-JK yang secara berlebihan membuka masukan untuk pembentukan kabinet, dan mengangkat menteri di saat upaya hukum ditempuh kubu Prabowo-Hatta. Menurut dia hal itu sebagai tindakan yang tidak sejalan dengan visi Jokowi-JK tentang revolusi mental.

"Akhirnya masyarakat menilai bahwa konsep revolusi mental itu hanya slogan dan saat ini sudah dirusak sendiri oleh Jokowi-JK dan timnya karena sudah larut dalam euphoria," sesalnya.

Di sisi lain, kemenangan tanpa menyadari bahwa pasangan Prabowo-Hatta dengan 60an juta pendukungnya menolak keputusan KPU karena ada kecurangan proses pemilu. Secara teori gugatan Prabowo-Hatta ke MK bisa mengubah kemenangan Jokowi-JK menjadi sebuah kekalahan besar.

"Secara praktek pun kita lihat banyak sengketa pilkda yang oleh MK keputusan KPU bisa dibatalkan dan yang kalah berdasarkan Keputusan KPU menjadi pihak yang menang berdasarkan putusan MK," pungkas Petrus. [rmo/jpnn]



posted by @Adimin

Prabowo-Hatta Minta MK Batalkan Kemenangan Jokowi-JK



Capres-cawapres nomor urut 1, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengajukan beberapa permintaan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan pertama, meminta MK membatalkan penetapan rekapitulasi penghitungan suara nasional yang telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kedua, (membatalkan) keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2014 yang dikeluarkan pada 22 Juli 2014," ujar anggota Tim Hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, dalam jumpa pers usai mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (25/7/2014) malam.

Maqdir mengatakan, hasil penghitungan pihaknya justru menunjukan Prabowo-Hattalah yang menenangi Pilpres 2014 dengan raihan 67.139.153 atau 50,25 persen suara nasional. Sementara, Jokowi-JK mendapatkan 66.435.124 atau 49,74 persen suara.

Maqdir menjelaskan alasan pengajuan gugatan hasil Pilpres ini, di antaranya temuan banyaknya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilpres 22 Juli 2014 lalu. Pelanggaran-pelanggaran itu pun diduga melibatkan aparat negara atau pihak-pihak lain yang didukung oleh aparat negara.

"Dari hasil hitungan kami, kami temukan bahwa di 33 provinsi terjadi pelanggaran dan ini terjadi di 52 ribu TPS, yang berkenaan dengan 21 jutaan pemilih," ujarnya.[dm/tribunnews]



posted by @Adimin

Super Serius! Prabowo-Hatta Ajukan Bukti ke MK 1 Juta Dokumen, Total 21 Juta Suara Bermasalah



Jakarta - Panitera Mahkamah Konstitusi, Kasianur Sidauruk, menyatakan bahwa kelengkapan permohonan gugatan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta di Mahkamah Konstitusi sudah lengkap.

“Kuasa hukum Prabowo-Hatta mendaftarkan perkara tepat pada pukul 20.00 WIB. Setelah diperiksa, syarat-syarat sudah dilengkapi,” tutur Sidauruk setelah menerima kuasa hukum Prabowo-Hatta di tempat pendaftaran perkara MK, Jumat (25/7)

Sidauruk menyatakan bahwa mereka juga telah menerbitkan Tanda Tanda Terima Permohonan Pemohon (TTPP) dan mencatat mencatat permohonan pemohon dalam Buku Penerimaan Permohonan (BPP). “Setelah mencatat, kami mengeluarkan akta penerimaan permohonan pemohon (APPP),” ujarnya sebagaimana dikutip dari aktualco.

Karena telah memenuhi syarat, lanjut Sidauruk panitera akan menerbitkan Akta Permohonan Telah Memenuhi Kelengkapan (APTMK). “Besok, kita akan mencatat APTMK ini di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Setelahnya, kita langsung terbitkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Jadi, ada tiga akta yang panitera terbitkan, yakni APPP, APTMK dan ARPK,”jelasnya.

Proses berikutnya sesuai aturan MK, menurut Sidauruk adalah penetapan sidang pertama yang dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah permohonan Prabowo-Hatta dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). “Sidang pertama dilakukan pada 6 Agustus karena hitungan hari kerja baru dimulai tanggal 4 Agustus. Putusan perkaranya paling lambat tanggal 21 Agustus, 14 hari sejak sidang pertama,”tandasnya.

Terkait lengkapnya berkas pengajuan gugatan dari Tim Hukum Prabowo-Hatta sehingga langsung diterima oleh Panitera MK, menurut pantauan intriknews tim hukum yang digawangi oleh Mahendradata dan Firman cukup serius menyiapkan berkas kelengkapan gugatan. Terutama bukti-bukti C1 asli yang dikumpulkan dari seluruh saksi Prabowo-Hatta di Indonesia.

Proses penyiapan berkas ini sendiri berlangsung di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan yang diawasi langsung oleh Prabowo-Hatta dan Tim Kuasa Hukum nya. Menurut Firman Wijaya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Hatta jumlah dokumen yang disiapkan nyaris menyentuh angka 1 juta dokumen dari 52 ribu saksi. Semua akan disorong ke MK sebagai bukti gugatan.

Ada juga bukti lain seperti rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu yang tidak diindahkan KPU di beberapa daerah. Seperti di Jawa Timur, DKI Jakarta dan beberapa daerah lain, serta rekaman video dari beberapa kecurangan yang terjadi, seperti di Papua dan beberapa daerah lain.

"Totalnya ada 21 juta suara yang diperselisihkan," ujarnya. 

*sumber: aktula.co, intriknews

(Foto-foto penyiapan berkas Bukti Gugatan ke MK)










posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger