pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Pemko Padang Susun “Grand Design” Penumbuhan Wirausaha Baru

Written By mediapkspadang on 26 November, 2015 | November 26, 2015

PADANG-Pemerintah Kota Padang harus serius merancang strategi untuk penumbuhan wirausaha baru. Wakil Walikota Padang H. Emzalmi menyebut, aktifitas wirausaha terbukti memberi multipier effect signifikan dalam perkembangan perekonomian di Kota Padang.

“Selain dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan, wirausahan, juga akan berdampak terhadap naiknya pendapatan perkapita daerah,” kata Wawako Emzalmi saat membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Grand Design Penumbuhan Wirausaha Barau, di Ruang Abu Bakaar Jaar Balaikota Padang, Kamis (26/11).

Menurutnya, aktifitas wirausaha juga secara langsung maupun tidak mlangsung akan mendorong tumbuh dan berkembangnya 10.000 usahawan baru dalam lima tahun periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2014-2019.

“Mencermati hal itu, kita perlu masukan positif dari seluruh pemangku kepentingan terhadap penyusunan grand design penumbuhan wirausaha baru. Sehingga kontribusi pemikiran yang disampaikan menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusuanan grand design tersebut,” ulas Wawako Emzalmi.

Ia menambahkan, Pemko Padang sudah memberikan penguatan dan mendorong tumbuhnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) di seluruh kelurahan. Keberadaan KJKS ini dapat menjadi jalur bagi berkembangnya pelaku usaha kecil dan merangsang pelaku usaha baru.

“Kita sudah berikan penguatan, tinggal bagaimana mendorong tumbuhnya KJKS menjadi lebih sehat sehingga perkembangannya lebih positif,”tukuknya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Padang Hervan Bahar selaku pelaksana kegiatan FGD ini mengatakan, melalui forum ini grand design ini, nantinya akan digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan program kegiatan penumbuhan wirausaha baru.

“Dengan grand design ini diharapkan tersusun kebijakan , strategi dan program serta langkah-langkah kegiatan untuk melaksanakan koordinasi dan integrasi perencanaan dari kalangan SKPD terkait kerangka mendorong percepatan usaha-usaha mikro,” kata Hervan. Pada kegiatan ini, Bappeda menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi dan pelaku usaha. [humas pemko]


posted by @Adimin

APBD 2016 Padang Disahkan

 
 
PADANG - DPRD Kota Padang akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Padang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD di Sawahan, Selasa (24/11) malam.

"Sebelum disetujui, telah dilakukan pembahasan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Padang sesuai dengan hasil rapat internal, rapat kerja, studi banding dan konsultasi serta rapat finalisasi terhadap Rancangan APBD Padang yang disampaikan wali kota beberapa waktu lalu," kata Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Ketua DPRD Padang Erisman di Padang, Rabu.

Ia mengatakan dalam pengesahan tersebut ditetapkanlah anggaran pendapatan daerah sebesar Rp2.210.980.872.003 dan belanja daerah Rp2,4 triliun lebih.

"Terkait pendapatan ialah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp458 miliar lebih, dana perimbangan Rp1,3 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 483 miliar," katanya.

Sementara belanja daerah disepakati sebesar Rp2,4 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4 triliun lebih, belanja langsung Rp992 miliar dan pembiayaan daerah sebesar Rp278 miliar.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah Rp306 miliar, pengeluaran pembiayaran daerah Rp27 miliar dan sisa lebih pembiyaan anggaran tahun berkenaan (silpa).

Ia mengatakan terkait pendapatan daerah agar disesuaikan dengan kajian dan potensi yang ada, kemudian retribusi daerah yang tidak sesuai lagi dengan keadaan agar dilakukan revisi atau perubahan serta terkait penyertaan modal agar dialokasikan anggarannya pada perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2016.

"Untuk anggaran yang dialokasikan pada perubahan APBD 2016 juga harus memperhatikan nominalnya agar dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.

Selain itu, terkait pembayaran gaji ke-14 (THR) bagi pegawai negeri di lingkungan pemerintah kota (Pemko) Padang seharusnya dialokasikan pada pos belanja tak terduga karena pembayaran yang dialokasikan pada RKA-SKPD baru belum memiliki dasar hukum.

Untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja tidak boleh hanya karena kehadiran semata karena harus terukur dan direalisasikan sesuai dengan aturan.

Sementara Wali Kota Padang Mahyeldi Dt Marajo mengatakan, sesuai Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah telah ditetapkan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan.

Ia mengatakan karena adanya ketentuan tersebut, maka Pemko Padang akan mengupayakan untuk menyusun dan menetapkan APBD Kota Padang tahun 2016 tepat waktu. "Dengan telah disepakatinya APBD 2016 pada Selasa (24/11) malam, kami mengucapkan terima kasih pada para anggota dewan dan Pemko akan menerima setiap pandangan, saran serta kritikan yang ada terkait hal itu," ujar Mahyeldi. [humas pemko]


posted by @Adimin

Guru Garda Terdepan Persiapkan Generasi Terdidik

 
PADANG - Tugas berat guru mempersiapkan generasi bangsa yang terdidik, sebaiknya tidak dipandang sebagai beban karena merupakan suatu kehormatan. Para guru berada di garda terdepan mewakili seluruh bangsa dalam menjalankan amanah itu. Setiap langkah, tutur dan karya guru adalah ikhtiar untuk mencerdaskan bangsa.

Hal ini disampaikan dalam Sambutan Menteri Pendidikan Anies Baswedan yang dibacakan Walikota Padang H. Mahyeldi Dt. Marajo selaku Inspektur Upacara Peringatan Hari Guru ke-70 di Lapangan Imam Bonjol, Rabu (25/11).

“Para orang tua bahkan mempercayakan anak-anak mereka kepada guru untuk memberikan pendidikan dan pembelajaran,” kata Mahyeldi.

Pada peringatan Hari Guru ke-70 ini, lanjut Walikota Mahyeldi, pemerintah akan terus memberikan ruang bagi guru untuk terus berkarya, mengembangkan diri secara mandiri maupun secara bersama-sama.

“Pemerintah menyadari masih banyak pekerjaan rumah terkait guru yang harus kami tuntaskan,” ujarnya.

Pekerjaan rumah tersebut diantaranya peningkatan kesejahteraan guru dan perhatian lebih terhadap berbagai kebutuhan guru dalam meningkatkan profesionalitas.

Ia menambahkan, apresiasi dan terima kasih yang tinggi terhadap guru juga disampaikan dalam kesempatan ini.

Dalam upacara yang berlangsung lancar dan khidmat, Wako Mahyeldi terkesan dengan pengucap Pembukaan UUD 1945 yang berhasil mengucap dengan lantang dan lancar tanpa teks. Guru bernama Yuhelmi tersebut langsung diberi hadiah berupa uang sebesar Rp. 1 juta. Walikota Padang juga berkesempatan menyerahkan hadiah-hadiah kepada poara pemenang aneka lomba yang digelar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Padang beberapa waktu lalu. [humas pemko]



posted by @Adimin

PKS Ingin Pemilu Berbasis 4 M

JAKARTA (25/11) - Partai Keadilan Sejahter (PKS) mengapresiasi usulan kelompok masyarakat yang mendorong kodifikasi undang-undang terkait pemilihan umum dalam persiapan pemilu serentak tahun 2019.

Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS, Almuzzammil Yusuf mengatakan hal ini saat menerima audiensi Anggota Sekretariat Bersama Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Kantor DPP PKS, Jln TB Simatupang No 82 Jakarta, Rabu (25/11/2015).

“Kami membahasakan UU Pemilu itu dengan 4 M yaitu Pemilu Murah, Mudah, Minim manipulasi, dan Mengutamakan calon dari kader partai. Kami dengan senang hati menerima masukan Sekber Kodifikasi UU Pemilu akan mendesaknya kodifikasi ini,” kata Muzzammil.

Menurut politisi asal Lampung itu, usulan kodifikasi UU Pemilu perlu disuarakan kepada semua partai juga Badan Legislatif DPR RI. Ia pun mengapresiasi usaha masyarakat yang menyampaikan aspirasi hingga membuat sendiri draft naskah akademik dan konten undang-undangnya.

“Situasi yang kompleks di legislatif seringkali menghambat usulan dan perumusan undang-undang. Apalagi terkait pemilu, seluruh partai akan terlibat dan terbentuk pansus besar dari berbagai komisi,” ujarnya.

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto, yang mewakili rombongan Sekber, menjelaskan kodifikasi mendesak dilakukan mengingat perlunya penyederhanaan dalam situasi kompleks yang dihadapi setiap penyelenggaraan pemilu.

“Pemilih kita ini bingung karena banyak calon yang harus dipilih untuk beragam jabatan, mulai tingkat lokal hingga nasional. Di sisi lain, sebagian besar masyarakat Indonesia belajar pemilu dari undang-undang. Jadi, kalau UU tidak mudah dipahami, maka masyarakat pun akan salah melihat pemilu,” jelasnya.

Didik mengungkapkan, pihaknya berusaha melakukan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk PKS sebagai salah satu peserta dari partai politik. Ia berharap usulan kodifikasi dapat diterima dan selesai awal tahun 2017. Sehingga pemilu serentak 2019 bisa dipersiapkan lebih baik.

“Berdasarkan data yang kami himpun, paling tidak butuh 30 bulan untuk persiapan pemilu. Persiapan matang harus dilakukan mengingat Indonesia merupakan negara dengan sistem penyelenggaraan pemilu terkompleks di dunia. Semoga PKS dapat memperkuat usulan perlunya kodifikasi undang-undang pemilu ini,” harapnya. [pks.id]

Keterangan Foto: Ketua Bidang Polhukam DPP PKS, Almuzzammil Yusuf (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal (kanan) menerima audiensi Anggota Sekber Kodifikasi UU Pemilu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Rabu (25/11/2015).
 


posted by @Adimin

Bertentangan dengan UU, Fraksi PKS Menolak Sebagian Pasal PP Pengupahan

JAKARTA (25/11) – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ansory Siregar menegaskan untuk menolak sebagian pasal dari PP 78/2015 tentang Pengupahan. Pasalnya, beberapa pasal PP tersebut bertentangan dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Sejak awal Kelompok Komisi (Poksi) IX Fraksi PKS menolak pembahasan PP ini, termasuk saat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dibahas. Oleh karena substansi dan prosesnya tidak dijalani dengan baik oleh pemerintah,” tegas Ansory di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5).

Ansory menjelaskan beberapa pasal yang bertentangan tersebut sebagaimana terdapat pada Pasal 12, 15, 16, 27, dan 44. Selain itu, Legislator asal Dapil Sumatera Utara III ini juga menegaskan proses penyusunan PP ini juga cacat prosedur karena tidak memiliki naskah akademik dan tanpa dilakukan public hearing.

“Tidak ada keterlibatan buruh dan pengusaha dalam penyusunan PP ini. Sejak Februari 2015 sudah tidak ada lagi pertemuan tripartit yang serius membahas PP ini. Yang ada hanya beberapa pertemuan sosialisasi dari apa yang dirumuskan oleh pemerintah tanpa mengindahkan masukan-masukan dari elemen buruh,” jelas Ansory.

Ansory pun menegaskan terdapat beberapa persoalan seputar upah yang masih krusial, seperti Kebutuhan Hidup Layak, Upah Minimum, Upah Sektoral, serta Struktur dan Skala Upah. Di Indonesia perhitungan upah minimum masih menggunakan perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sementara di banyak negara Asia sudah menggunakan metode Indeks Harga Konsumen (CPI).

“PP adalah wewenang Pemerintah, sehingga DPR tidak punya wewenang untuk mencabutnya. Karena sudah tercatat dalam Lembaran Negara, pencabutan PP ini hanya bisa dilakukan oleh Presiden sebagai pihak yang menandatangani PP atau Pengadilan yang sudah melakukan proses hukum terhadap PP ini,” tambah politisi senayan sejak tahun 2009 ini.

Selain upah minimum, menurut Ansory, ketentuan Struktur dan Skala Upah di dalam PP pun bertentangan dengan UU. Di UU 13/2003 disebutkan pengusaha ‘dapat’ membuat struktur dan skala upah, tetapi dalam PP 78/2015 justru menjadi ‘kewajiban’.

“Mengubah ‘dapat’ menjadi ‘wajib’ adalah sesuatu yang bertentangan. Jika ada pengusaha yang merasa dirugikan dan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA), potensi pasal PP ini dibatalkan MA sangat besar,” ungkap politisi pengusul penghapusan sistem outsourcing di BUMN ini.

Terkait dengan Upah Sektoral, Ansory menegaskan aturan yang termuat dalam PP cenderung tidak adil. Oleh karena, simulasi perhitungan yang stabil berdasarkan Pasal 44 PP 78/2015 disesuaikan dengan variabel tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi per tahun.

“Misalnya, beberapa daerah yang sudah lebih tinggi dari DKI akan selalu lebih tinggi untuk lima tahun ke depan. Sementara gap antara DKI dengan daerah lain akan semakin jauh jika dilakukan simulasi penghitungan yang stabil berdasarkan rumus,” papar Ansory.

Karena itu, Ansory mendesak pemerintah untuk mendengar aspirasi buruh yang turun ke jalan sampai Hari Jumat (27/11), karena bisa membuat gejolak yang cukup signifikan. “Pemerintah harus membuka mata hati dan pendengarannya dan pemerintah harus berpihak pada rakyat dalam hal ini para buruh,” tegas Ansory.

Sumber: Humas Fraksi PKS DPR RI


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger