Home » , » PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945

PKS: Tolak Perppu Ormas karena Tak Sesuai Pancasila dan UUD 1945

Written By NeO on 07 August, 2017 | August 07, 2017


“Fitnah politisi NasDem (Viktor) di NTT, tapi malah didukung oleh kawan-kawannya di Nasdem tersebut, terbukti lagi bahwa Perppu itu memang pasal karet yang represif," kata Hidayat Nur Wahid.

Sejak awal, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengkritik Perppu Ormas karena banyaknya pasal karet dalam Perppu itu yang dapat menghadirkan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum.

Jelas Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW). Korban pasal karet Perppu Ormas ini pun sudah banyak kata dia.

Seperti gerakan Pramuka yang pencairan dananya ditunda oleh Kemenpora karena Ketua Kwarnasnya dituduh terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), atau orang yang demo Perppu Ormas dituding kroni HTI.

Hal itu ia sampaikan menyikapi tuduhan provokatif kader Partai NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, di Kupang, NTT, awal Agustus lalu. Viktor menuduh PKS dan sejumlah partai lain menolak Perppu Ormas karena mendukung kelompok ekstremisme dan “negara khilafah”.

“Fitnah politisi NasDem (Viktor) di NTT, tapi malah didukung oleh kawan-kawannya di Nasdem tersebut, terbukti lagi bahwa Perppu itu memang pasal karet yang represif, karena mengasumsikan bahwa menolak Perppu berarti anti Pancasila dan NKRI dan jadi kroni HTI,” ujar HNW

Padahal, jelas HNW, PKS menolak Perppu Ormas justru karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan karena Perppu itu membahayakan NKRI.

Selain oleh PKS, tambahnya, Perppu Ormas juga ditolak oleh lembaga dan LSM peduli hukum dan HAM yang tak mendukung HT, seperti; LBH se-Indonesia, Komnas HAM, KontraS, PSHK, dan pusat-pusat kajian hukum di kampus-kampus, serta yang lain-lain.

“Sekalipun kami berbeda dengan HTI yang tolak demokrasi dan lain-lain. Kami justru pergunakan demokrasi sebagai wasilah sarana perjuangkan maslahat umat, dan jauhkan mereka dari madharrat termasuk madharrat Perppu pasal karet yang potensial disalahgunakan untuk kembalikan rezim yang dzalim dan otoriter,” jelas Wakil Ketua MPR RI ini.


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger