pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

2.152 TPS di Papua Direkapitulasi 100 Persen Pilih Lawan Prabowo-Hatta

Written By mediapkspadang on 10 August, 2014 | August 10, 2014


Jakarta (8/8) - Tim Kuasa Hukum Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengungkapkan pihaknya tidak mendapatkan suara di 2.152 dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2014. 

"Yang penting dalam perbaikan permohonan kami ini, ada 2.152 TPS Pemohon dapatkan angka nol, berdasarkan sistem noken di Papua," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Hatta, Maqdir Ismail, saat membacakan perbaikan permohonan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat.

Magdir juga mengungkapkan bahwa dalam perbaikan permohonannya juga mencantumkan keberatan terhadap pembukaan kotak suara oleh Komisi Pemilihan Umum, setelah proses tahapan Pilpres sudah selesai.

Dia juga menyampaikan pihaknya telah merinci hasil rekapitulasi sesuai dengan perolehan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

"Kami juga memasukan berbagai hal yang belum masuk dalam permohonan sebelumnya," tutur Magdir.


posted by @Adimin

Pakar: Gugatan ke MK Sehatkan Demokrasi dan Investasi


Jakarta (9/8) - Ketua Bidang Hukum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Pusat Syaiful Bakhri mengatakan, gugatan indikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melaksanakan Pilpres 2014 secara prosedural d‎inilai positif buat pembelajaran demokrasi di Indonesia. "Gugatan ini positif untuk pembelajaran demokrasi, agar ke depan demokrasi lebih matang dan dewasa," katanya ketika di hubungi Jumat (8/8).

Menurutnya, legal standing Prabowo-Hatta tidak ada masalah. "Pihak Pemohon masih memiliki legal standing, karena pada waktu di KPU (Prabowo-Hatta) hanya meminta penundaan pengumuman dan masih ada rentang waktunya, juga tahapan pilpres telah selesai dalam arti pencoblosan," kata Syaiful.

Menurutnya, UU Pemilu Nomor 42 Tahun 2008 masih memiliki kelemahan, karena masih membuka ruang kecurangan oleh peserta, maupun penyelenggara pemilu. "Masih ada celah kelemahan dari UU kita sekarang, sehingga dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.. Penyelenggara pemilu tidak boleh berpihak pada salah satu calon," katanya.

Secara umum, Saiful menilai independensi KPU masih diragukan. Selain itu, dia berpendapat seharusnya KPU lebih tanggap dalam merespon berbagai pengaduan yang disampaikan oleh Bawaslu sehingga kecurangan yang terjadi dapat langsung direspon tanpa harus memberikan beban bagi MK. "Sekarang proses di MK sudah berjalan, maka harus dijalani," tambahnya.

‎Sebelumnya, Kordinator‎ Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat ‎meyakini putusan MK dalam sidang gugatan ini demi kepentingan bangsa. "Gugatan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam sengketa Pemilu Presiden di MK merupakan bagian dari kemajuan demokrasi di Indonesia. Kita harus menghormati dan mendukung upaya hukum itu. Tidak usah ditanggapi berlebihan," ujar Gandi Parapat.

Gandi mengatakan, tanggapan yang berlebihan dari berbagai kalangan justru bisa memunculkan persoalan baru. Lebih baik antarpendukung maupun masyarakat bersabar menunggu sambil mengikuti perkembangan proses sidang gugatan tersebut.

"Gugatan Prabowo-Hatta itu akan membawa nilai positif buat bangsa ini. Bangsa luar yang mengikuti proses demokrasi di Indonesia, tentunya semakin tertarik. Proses demokrasi ini yang kemudian membuat bangsa asing tidak takut untuk berinvestasi di negeri ini. Sebab, demokrasinya sudah teruji dan berjalan baik," katanya. [pks.or.id]


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger