pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Tiga Catatan Aboebakar Alhabsy Soal Reformasi Hukum

Written By mediapkspadang on 02 November, 2016 | November 02, 2016

Jakarta (2/11) - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboebakar Alhabsy, mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang menurutnya, sesuai UUD 1945 negara Indonesia adalah negara hukum.

Meski begitu, kata Habib, harus dipahami negara bukan sekadar penegak hukum belaka, negara bukan sekedar satpam. "Negara hukum yang diamanatkan konstitusi kita ditujukan dalam rangka menyelengarakan kesejahteraan untuk masyarakat," tegas Habib, Rabu (2/11/2016).

"Jadi tujuan dari negara hukum itu sendiri, tidak lain adalah untuk membuat masyarakatnya hidup dengan sejahtera," tambahnya.

Mengenai penegakan hukum, ada tiga persoalan yang mendasar. Yaitu konten, struktur dan kulturnya. Pertama, lanjut Habib norma hukum yang memang masih banyak yang perlu diharmonisasi.

Masih berserakan dan terkadang antara satu norma dengan norma yang lain masih belum sinkron.
"Misalkan saja untuk mendefinisikan umur seorang anak, antara UU Perlindungan Anak, KUHP, KUHPerdata dan UU Perkawinan saja tak seragam.Sedangkan persoalan di struktur, aparat kita masih banyak bermasalah, baik karena persoalan kinerja maupun oknumnya yang cendrung koruptif," paparnya.

Hal ini terindikasi dari dua hal. Pertama, lanjut Habib, dari banyaknya oknum penegak hukum yang ditangkap KPK lantaran menerima suap. Kedua, survei kepercayaan publik yang menunjukkan rendahnya apresiasi masyarakat terhadap kinerja mereka.

Dan yang ketiga, pada persoalan kultur, atau budaya hukum saat ini. Masyarakat masih sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, masih kurangnya transparansi terhadap proses peradilan sampai adanya persoalan mafia peradilan.
"Untuk persoalan pertama memang perlu dilakukan kerja bersama antara legislatif, eksekutif maupun yudikatif untuk mengharmonisasi aturan hukum yang ada," kata Habib.

Bila perlu, aturan hukum dibuat sedemikian simpel, sehingga memudahkan masyarakat untuk memahaminya. Sedangkan, pada persoalan kedua, kata Habib lagi, diperlukan peningkatan pengawasan internal.

"Sedangkan persoalan ketiga dapat dilakukan dengan melakukan reformasi hukum. Perbaikan dari berbagai sisi dilakukan secara gradual dan bersama sama semua pihak," Habib Aboebakar menegaskan.

Sumber: Tribunnews.com

posted by @Adimin

Kasus Jakarta, PKS Perjuangkan Lewat Parlemen

Jakarta (2/11) -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai institusi politik telah menyalurkan aspirasi masyarakat soal penindakan hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menyampaikan, secara konstitusi PKS memperjuangkan aspirasi masyarakat yang meminta penegakan hukum berjalan melalui parlemen. "Anda kemarin menyaksikan bagaimana saudara Muzzammil Yusuf (Ketua Bidang Polhukam DPP PKS) menyampaikan tentang aspirasi ini di parlemen," papar Sohibul Iman kepada wartawan di kantor DPP PKS di Jl Tb Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016) malam.

PKS, papar Sohibul, juga sudah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk menyampaikan apa yang terjadi di tengah masyarakat. "Itu adalah tugas kami secara institusi partai politik," ujar dia.

Soal rencana aksi 4 November mendatang, Sohibul mengaku kader PKS juga adalah warga masyarakat. Sebagai warga, mereka memiliki hak konstitusional yang sama dengan anggota masyarakat lainnya untuk menyampaikan aspirasi. Namun, Sohibul menegaskan institusi PKS sudah melakukan tugasnya di jalur parlemen.

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Pernyataan Presiden PKS tentang Rencana Penyampaian Pendapat di Muka Umum 4 November 2016


PERNYATAAN 
PRESIDEN PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
TENTANG
RENCANA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM 
OLEH GERAKAN NASIONAL PENDUKUNG FATWA MUI, 
4 NOVEMBER 2016 DI JAKARTA

1. Konstitusi Negara Republik Indonesia memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara memperjuangkan hak-haknya. Sudah semestinya seluruh pihak menghormati apa yang menjadi keyakinan Umat Islam dengan memberikan keleluasaan untuk menunaikan hak-hak konstitusionalnya.
2. Pada prinsipnya, hak menjalankan keyakinan agama adalah hak yang dijamin penuh oleh konstitusi. Menjalankan keyakinan agama sebagaimana yang diajarkan agamanya merupakan sesuatu yang sangat sakral dan harus dihormati semua anak bangsa. Karena itu, apa yang kita saksikan akhir-akhir ini merupakan sesuatu yang tidak pantas dan melukai hati Umat Islam. Sangat disayangkan seorang pejabat publik masuk mencampuri urusan keyakinan Umat Islam terlalu jauh. Terlebih ini menyangkut kemuliaan Kitab Suci Umat Islam. Kami mendukung agar permasalahan ini dituntaskan sesuai dengan peraturan perundangan. Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum bertindak secara adil dan profesional.
3. Kami mengimbau agar dalam menangani kasus penistaan agama ini politik tidak mengintervensi penegakan hukum, dan sebaliknya, penegak hukum juga tidak bermain-main politik. Seluruh rakyat Indonesia akan menyaksikan penyelesaian kasus ini dengan seksama dan penuh perhatian. Hukum harus tegak, memihak kepada kebenaran dan rasa keadilan masyarakat. Jika tidak demikian, maka kami mengkhawatikan akan berkembang ketidakpercayaan masyarakat luas terhadap penegakan hukum.
4. PKS sebagai partai politik telah memperjuangkan aspirasi Umat Islam pada sidang Paripurna DPR RI, Kamis 20 Oktober 2016. Kami juga telah melakukan komunikasi politik dengan berbagai pihak. Kami meminta seluruh pihak menghormati tuntutan Umat Islam yang telah bergerak secara meluas di berbagai daerah, untuk segera memproses kasus penistaan agama melalui jalur hukum. Kami juga meminta kepada aparatur pemerintah dan Kepolisian memberikan perlindungan keamanan terhadap warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
5. PKS mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berpartisipasi pada Penyampaian Pendapat di Muka Umum oleh Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI, 4 November 2016 di Jakarta berkomitmen menjaga kedamaian, ketertiban, kebersihan, dan semangat persatuan nasional dalam bingkai NKRI.
Jakarta, 2 November 2016
Mohamad Sohibul Iman, PhD
Presiden Partai Keadilan Sejahtera

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger