pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Sinetron vs Optimisme

Written By Sjam Deddy on 14 May, 2013 | May 14, 2013




Jangan pernah mengira bahwa kami akan lemah dengan sinetron yang kalian mainkan. 
Sekali-kali jangan! Karena sejak sinetron ini belum kalian buat, kami sudah diajarkan tentang satu tema : Konspirasi.
Kami pelajari baik-baik tema itu, kami seksamai dan kami sudah bersiap diri untuk menghadapinya. 
Bahkan, kami sudah menyiapkan tameng. Karena kami tahu pasti. Cepat atau lambat, besar atau kecil, satu kata itu pasti akan kalian serangkan kepada kami.
Oleh karena kesiapan itu, kami tak pernah gentar. Jangankan mundur, pesimis saja kami tidak punya. Tiap pekan, kami diajarkan untuk optimis. Kami diajarkan untuk berbaik sangka kepada Allah. Kami juga faham, Allahlah sumber kekuatan kami.
Maka, sejak itu pula, kami talak tiga pesimisme. Tak sedikitpun kami sediakan ruang untuk buruk sangka kepada Allah. 
Sejak saat itu, yang tertanam adalah satu kalimat, ” Jika Kami beriman, maka kami pasti menang.” Dan dari kalimat itu, Kami hanya sibuk bertanya, “Masalahnya, apa kontribusi yang kelak kita berikan untuk menjemput kemenangan itu?” Sehingga, kami tidak sibuk dengan berita. Apatah lagi yang datang dari ‘musuh’. Kami hanya dan hanya sibuk dengan kerja.
Kami sibuk menebar cinta dalam kerangka dakwah, agar tercipta harmoni. Maka, apalah artinya kicauan kalian? Meski kalian menghembuskannya ke seluruh penjuru dunia, ke tiap relung jiwa warga. Kami tidak gentar. Kami tetap bertahan. Karena keyakinan kami, kebenaran pasti menang. Dengan atau tanpa kami.
Maka, teruslah membuat makar. Hanya satu pesan kami, “Allahlah sebaik-baik pembuat makar.” Kami lelah, kalian juga lelah. Hanya lelah kami tak terasa karena kami punya Allah.
Pirman


posted by @Adimin

Institusi KPK Yang Kian Mengkhawatirkan



  1.  Sedikit kita review tentang KPK yg kian mengkhawatirkan.
  2. Pertama, kita refresh fakta bhw KPK jilid III ini sdh tdk steril. Pimpinannya sdh tersandera dan dikendalikan penuh oleh Istana. 
  3. KPK jilid 3 ini tdk beda dgn Kejaksaan atau kepolisian. Malah lebih jelek karena digunakan sbg alat penekan &penghancur thdp musuh2 istana.
  4. Labeling KPK sbg super body, bersih, harus dibela dst malah hasilkan dampak negatif karena istana jd kian efektif tunggangi KPK sbg alatnya.
  5. Rakyat hrs disadarkan bhw KPK jilid 3 ini brengsek. Harus ada reformasi total agar KPK kembali ke khittah awalnya sbg lmbg hukum independen.
  6. Benak rakyat harus disegarkan kembali bhw pimp KPK kini hanyalah kacung2 istana. Kita buka kembali fakta2nya gara tdk terperdaya oleh KPK.
  7. Pertama : bambang widjajanto skrg ini bukan BW yg dulu. Yg idealis, keras, tegas, konsisten dan independen (meski ada sedikit pro golkarnya).
  8. Bambang Widjajanto skrg adalah antek dan hamba Istana. Di terpaksa patuh pada Istana, jalankan misi2 yg dititipkan istana, krna dia terancam.
  9. Sejak "insiden" kecil di ILC TV One 2 thn yg lalu dimana sejumlah saksi yg tdk dikehendaki hadir di acara ILC TV One tiba2 buka suara ttg BW.
  10. Ingatkah teman2 dulu bgmn suasana ILC TV one? Karni Ilyas buru2 "cut" kesaksian narasumber ttg bukti2 keterlibatan BW dlm sebuah kejahatan?
  11. Kejahatan atau tindak pidana yg dituduhkan pada BW tsb adalah terkait dgn posisi BW sbg lawyer dlm sengketa pilkada.
  12. Saksi2 dan bukti memberatkan BW sbg otak rekayasa menghadirkan saksi2 palsu yg beri kesaksian palsu di MK dlm pengadilan sengketa pilkada.
  13. Publik belum sempat mengetahui informasi yg disampaikan oleh narasumber yg nyelonong di ILC TV one itu krna dgn cepat dialihkan Karni Ilyas.
  14. Namun, dari sinilah awalnya malapetaka menimpa KPK jilid 3 ini. Pihak2 yg berkepentingan utk "menjerat" Bambang Widjajanto dgn cepat bekerja.
  15. Istana dgn cepat kumpulkan bukti2 yg kuat yg dapat digunakan utk "menekan dan mengendalikan" Bambang Widjajanto.
  16. Bambang Widjajanto yg semula diendors dan didukung penuh oleh Golkar sehingga berhasil jadi wakil ketua KPK, lalu beralih jd loyalis istana.
  17. Sikap Bambang Widjajanto ini "manusiawi". Wajar. Dia juga takut dtangkap dan dimasukan ke penjara akibat kejahatannya merekayasa saksi2.
  18. Sejak Bambang Widjajanto menjadi kacung, hamba, loyalis atau budak Istana, maka pupuslah harapan rakyat utk dapat melihat KPK yg independen.
  19. Musnahkah harapan rakyat utk melihat KPK bersedia dan berani mengusut tuntas kasus2 korupsi yg melibatkan cikeas, istana atau org2 SBY.
  20. Tak ada harapan bagi rakyat utk menyaksikan KPK tuntaskan kasus2 korupsi Century, Petral, Pertamina, PRJ, Pajak dll yg libatkan Istana.
  21. Rakyat tdk punya harapan utk meminta KPK usut korupsi Hartati di PRJ & B. Mandiri, Joyo Winoto, agus marto, Any Ratnawati, Mulia Nasution ..
  22. Rakyat tdk punya harapan utk minta KPK tuntaskan korupsi Choel M, Ibas, Antok (adik angkat any SBY), Ignatius Mulyono dst..dst..
  23. Kehancuran integritas KPK akibat tersandera/terjeratnya BW yg miliki kasus pidana ini, diperparah dgn fakta2 pimp KPK yg lain jg bermasalah.
  24. Adnan Pandu Praja, abraham Samad dan Zulkarnain juga ikut tersandera dan terjerat kasus pidana dlm pembocoran draft sprindik an. Anas U.
  25. Ketiga Pimp KPK ini setiap saat bs ditangkap polisi tuduhan kejahatan pembocoran dokumen rahasia. Kasus ini digantung & dimanfaatkan Istana.
  26. Secara politis dan etis kasus pembocoran spindik tsb "sdh dianggap selesai" dgn tuntasnya tugas Komite Etik KPK yg sdh terbitkan rekomendasi.
  27. Namun, secara hukum, kita semua tahu bhw keputusan komite etik KPK tdk otomatis menghapus delik pidana dlm kejahatan pembocoran sprindik itu.
  28. Artinya, setiap saat, kapan saja, jika dipandang perlu kasus sprindik tsb dapat digunakan Istana utk perintahkan Polisi tangkap 3 pimp KPK.
  29.  Artinya, 3 Pimp KPK (APP, AS, Zul) sdh tdk berdaya menghadapi tekanan istana, apalagi berani coba2 mengusik korupsi2 Istana/org2 SBY/cikeas.
  30. Artinya, 3 pimp KPK itu juga sdh jadi hamba, loyalis, budak, kacung Istana. Hopeless. Nightmare. Disaster. KPK jilid 3 The End.
  31. Abraham Samad sendiri, sebenarnya, secara moral, etik dan politis sdh TIDAK PUNYA LEGITIMASI lagi sbg agta apalagi pimp KPK paska KE KPK itu.
  32. Secara etik, moral dan politis, keputusan/rekomendasi KE KPK itu sdh menjatuhkan vonis bersalah kpd Samad meski sanksinya hny "peringatan".
  33. Secara moral, etis dan politis, sanksi "peringatan dan rekomendasi" yg dijatuhkan kpd Samad itu sama dengan "pemecatan" AS dari KPK.
  34. Dalam tradisi demokrasi dan budaya hukum, sanksi KE KPK itu sebenarnya pintu bagi Samad utk mengundurkan diri dari KPK. Dia sdh tdk layak.
  35. Hasil KE KPK thdp Samad itu lebih agar Samad tdk diteruskan prosesnya ke pidana. Membantu Samad agar tdk sampai jd "kotoran" di mata rakyat.
  36.  
  37. 36.                Nah, itulah fakta2 yg harus direfresh ke dalam fikiran dan opini rakyat : KPK jilid 3 ini sdh The End. Rakyat tak punya harapan pada KPK.
  38.  
  39. 37.                Dagelan yg ditunjukan KPK pada kasus Anas, Andi atau penanganan kasus Hambalang, adalah bukti nyata KPK sdh tdk profesional & berintegritas.
  40.  
  41. 38.                Choel M yg sdh ngaku menerima suap dari kontraktor2 Hambalang, tdk disentuh sama sekali oleh KPK. Tdk dijadikan TSK.
  42.  
  43. 39.                BPK sdh terbitkan LHP Hamblang. Diperkuat lagi dgn LHP BAKN DPR yg keduanya menyimpulkan sedikitnya 25 nama pejabat pelaku korupsi Hambalang.
  44.  
  45. 40.                Adakah KPK gunakan kedua LHP itu (BPK & BAK DPR) itu utk seret 25 koruptor Hambalang ? TIDAK. Kecuali pejabat2 kemenpora diusut diawal dulu.
  46. Untuk pengalihan isunya atau utk MEMPERDAYA RAKYAT, KPK kini sibuk mau usut kasus2 korupsi Hambalang tahap II. Tahap pengerjaannya proyeknya.
  47. KPK mau MENIPU RAKYAT dgn melompat usut korupsi pengerjaan proyeknya. Sdgkan korupsi2 di tahap perencanaan dan pengganggaran dihentikan KPK.
  48. Itu DAGELAN yg tak lucu dan MENGHINA kecerdasan rakyat dlm mencermati kasus korupsi Hambalang ini. KPK sdh jadi lembaga hukum abal2!
  49. Di sisi lain, KPK pertontonkan sandiwara yg tak bermutu. Pura2 sibuk mulai usut Korupsi BLBI yg belum kita ketahui persis Hidden Agenda nya.
  50. Namun, yg pasti adalah : Century semakin jauh dari penyelesaian. Kepergian penyidik KPK ke AS utk periksa Sri Mulyani hny beri sensasi saja.
  51. Pemeriksaan Sri Mulyani oleh KPK di Washington DC itu hanya hasilkan sensasi. Angin sorga. Meski sempat buat gonjang ganjing di Istana.
  52. Kita lihat saja 1-2 mggu ke depan.apakah KPK mampu sedikit melawan dari kooptasi Istana yg telah menindasnya itu.
  53. Terakhir, mari kita saksikan manuver2 Johan Budi, sang penguasa bayangan di KPK. Apakah dia masih terus menjadi kerikil di KPK.
  54. Manuver2 Johan Budi selama ini seperti membocorkan info2 penting ke TEMPO dan sejumlah media kompradornya, makin menghancurkan citra KPK.
  55. Seminggu terakhir ini, Johan Budi seolah2 jadi dirigen, lokomotif pembentukan opini2 sesat yg ditujukan kepada PKS. Utk hancurkan citra PKS.
  56. Mekanisme dan prosedur hukum yg dilakukan KPK dipolitisasi oleh Johan Budi menjadi dasar pembentukan opini yg sudutkan PKS.
  57. Informasi2 bohong yg disampaikan Johan Budi ke media, menghasilkan liputan berita di media yg jauh berbeda dgn fakta yg sebenarnya.
  58. Contoh paling mutakhir adalah insiden "penyitaan 5 mobil" yg diduga milik LHI. TSK suap kuota daging. Seolah2 PKS 100% bersalah.
  59. Seolah2 kader2 PKS berontak, melawan dan pertahankan 5 mobil yg hendak disita KPK. Padahal faktanya : penyidik KPK tdk bawa surat penyitaan.
  60. Manuver2 politik kotor johan budi hrs dicermati. Kita tahu siapa dia. Eks wartawan TEMPO, sdh 3 periode jd jubir. Sering langgar kode etik.
  61. Johan Budi dulu pernah dinyatakan bersalah oleh KE KPK dan pimp KPK. Pernah ketemu Nazaruddin baik sendiri atau pun bersama2 Ader Raharja.
  62. Johan Budi pernah manuver dgn segala cara utk bisa ikut seleksi calon pimp KPK. Dia juga jadi mitra sejati TEMPO yg sdh jadi corong Istana.
  63. Terakhir Johan Budi 3 bulan yg lalu melanggar KE KPK dgn hadiri acara diskusi pers yg dilaksanakan komunitas wartwan pemkab Bogor.
  64.  Sdh sangat nyata bhw acara tsb akan dihadiri Bupati & pejabat2 pemkab Bogor (Terperiksa Korupsi Hambalang). Johan Budi tetap ngotot datang.
  65. Meski Bupati, Ketua PN Bogor & pejbt2 lain "batal" hadir dlm acara tsb, kehadiran Johan Budi disana SANGAT PATUT DIDUGA ada "misi khusus".
  66. Apalagi kemudian diketahui, bhw Johan Budi sempat "menghilang" sebentar saat acara di pendopo kantor bupati itu usai.
  67. Ada informasi yg kami terima bhw Johan Budi sempat bertemu Bupati Bogor Rahmat Yasin selama "missing time" tsb. Ada agenda apa? Suap? Deal?
  68. Kami hanya mau ingatkan publik : 1) KPK itu bukan malaikat 2) KPK itu superbody 3) Pimp & pejabat2 KPK saat ini tersandera.
  69. Berdasarkan 3 fakta tadi itu. Maka kewajiban kita utk SELAMATKAN KPK jilid 3 ini dgn selalu MENGAWASI KETAT setiap tindakan dan langkah KPK.
  70. JANGAN PERNAH berprasangka buruk atas setiap kritik, masukan atau upaya koreksi yg kita tujukan kepada KPK. Save KPK Save Out Nation. Sekian.


by @TrioMacan2000

*sumber: http://chirpstory.com/li/77666

posted by @Adimin

Upaya Lain Pembusukan PKS oleh KPK




Coba rekontruksi Penyegelan mobil yg diduga milik LHI di DPP PKS. Pasti anda semua lihat ada yang janggal dgn apa yg terjadi saat penyitaan

Permasalahan yg muncul pada saat penyitaan mobil tersebut adalah nggak ditunjukannya surat perintah sita oleh penyidik yg datang ke DPP PKS

Sebenarnya, ada atau nggak surat perintah sita tersebut? Pihak KPK mengklaim penyidik lengkap membawa surat perintah penyitaan.

Protap standar pada saat penyitaan adalah pihak yg mensita tsb memakai nametag atau atribut penyita lengkap dengan surat perintah penyitaan

Kita semua tahu, khusus untuk KPK adanya surat izin penyitaan dari pengadilan nggak diperlukan pada saat KPK melakukan sita barang bukti

Dari sini logika bisa dimainkan. Jika KPK datang dengan atribut lengkap dengan surat perintah penyitaan, apa benar SG (baca: security gedung) mampu menghalangi?

Tentunya, sekelas SG nggak akan mampu berdebat panjang lebar dengan penyidik KPK jika mrk melakukan penyitaan sesuai prosedur standar

Jika memang surat perintah sita ada, kenapa gak ditunjukan ke SG?KPK mengklaim bawa surat perintah sita dianggap tiada jika mrk gak tunjukan

Kedatangan penyidik yg hendak menyita tanpa nunjukin surat perintah sita padahal mrk klaim membawanya patut dicurigai sebagai aksi politis

Ada beberapa kemungkinan mengenai kisruh penyitaan ini sehingga menimbulkan polemik dan konflik antara KPK dengan PKS

Kemungkinan pertama, KPK datang memang tanpa atribut lengkap tanpa surat perintah penyitaan. Ini jelas menyalahi aturan dan KPK salah

kedua, KPK datang dengan membawa surat perintah dan menunjukan ke SG namun pihak SG DPP PKS berbohong mangatakan nggak bawa. Nggak mungkin!!

ketiga, KPK datang dgn membawa surat perintah namun nggak ditunjukin ke SG. Kemungkinan ini yang perlu dicurigai bermuatan politis

Dgn make asumsi kemungkinan ke-3, Maka KPK nggak akan dipersalahkan karena memakai prosedur yg benar jika nanti penyitaan dipermasalahkn

KPK dianggap benar dan target kepentingan politis mrk berhasil yaitu semakin menyudutkan PKS seolah PKS nggak koperatif dan melawan KPK

Mudah membaca skenario jika kemungkinan ke-3 terjadi. Targetnya adalah PKS jd public enemy yg melawan KPK sedang KPK akan dianggap benar

Inikah yg disebut kriminalisasi? Inikah yang politisasi sebuah proses hukum? Sangat mungkin ini adalah bagian dari skenario pembusukan PKS

Pertanyaan yg muncul dari sebuah logika sederhana adalah SG nggak mungkin akan melawan jika KPK telah bekerja sesuai prosedur. betul nggak?

Faktanya sekelas SG bisa mengusir penyidik KPK yg kompetensi hukum dan jabatan mrk jauh lebih tinggi dari SG. Ini pasti karena ada yg salah

Jika nanti PKS menggugat masalah ini secara hukum ke Polri, KPK akan tenang menghadapi PKS karena mrk punya bukti kelengkapan prosedur

PKS akan kalah dalam proses perlawanan hukum. Stigmatisasi busuk trhdp PKS semakin nyata. Bisa anda rasakan sejak penyitaan itu terjadi

Gimana andai nanti terjadi gugatan hukum lalu dimenangkan oleh KPK? PKS semakin dicitrakan sebagai partai yg melawan KPK yg dicintai rakyat

Jika benar skenario ke3 ini dimunculkan oleh pihak yg berkepntingan membusukan PKS melalui KPK, maka pihak tersebut sangat dzalim! Biadab!!!

Rangkaian skenario-nya dimata saya sangat jelas. Mudah dianalisis dengan mata telanjang. Ini adalah skenario ke sekian yg sangat janggal

IMHO rangkaian berbagai kejadian ini menurut saya bukan kebetulan. Tapi memang telah diatur sedemikian rupa untuk membusukan PKS. Fyuhhhh

Maka sikap yg perlu diwasapadai oleh PKS adalah bersikap hati2 dalam melawan KPK. cermati setiap frame kejadian yg ada. Jgn mikir normatif.

Mari kita sama-sama menyebarkan berbagai kemungkinan ini supaya rakyat terbuka thd berbagai kemungkinan yg terjadi dengan PKS. BRAVO PKS!!!

Oh iya.. Tambahan. Kita nggak mempermasalahkan berita acara penyitaan karena kita tahu BAP sita dilakukan pasca penyitaan

https://twitter.com/alejandro_law17



posted by @Adimin

Pengamat Hukum Tata Negara: KPK Diskriminatif . . . .




Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai diskriminatif dalam penanganan kasus tindak kejahatan korupsi. Sebab, KPK terkesan lalai dalam menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan penguasa.
Penilaian itu disampaikan pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis. Menurutnya, tidak bisa dihindari dan sangat beralasan jika publik menilai bahwa KPK diskriminatif dalam penanganan korupsi.
"Terlalu sulit bagi saya untuk mengatakan bahwa KPK tidak diskriminatif dalam penanganan kasus korupsi," kata Margarito, Senin (4/2/2013).
Seharusnya, kata dia, KPK tidak tebang pilih dalam penahanan tersangka kasus korupsi. Menurutnya, siapapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka segera tahan.
"Saya kira KPK harus menjelaskan kepada publik. Kenapa KPK subjektif dalam menangani kasus korupsi. Apakah yang satu dari partai penguasa dan yang satu dari parpol bukan pemerintah," tegas Margarito.
Diketahui, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pembangunan pusat pelatihan dan pendidikan olah raga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Namun, Andi masih bebas berkeliaran.
Berbeda halnya dengan penahanan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Proses penahanan Luhtfi dapat dibilang cukup singkat.(nil


posted by @Adimin

Ada apa dengan KPK . . .???




Perilaku KPK berdasarkan hukum dapat dinilai dan didasarkan pada hukum yang menjadi landasan operasional KPK. 

Kasus LHI, kasus suap daging sapi tidak dapat dibuktikan oleh KPK. Akhirnya KPK menggoreng kasus ini dengan pasal TPPU, tentang pencucian uang. Salah satu perilaku arogan KPK terlihat pada Senin malam, ketika mereka mendatangi gedung PKS untuk menyita kendaraan milik LHI. Tindakan KPK tersebut mengundang banyak pertanyaan dan dipertanyakan banyak karena mereka memaksa masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi. 

Berikut perundangan-undangan yang menjadi penilaiaan arogansi KPK atas tindakannya baru-baru ini terhadap PKS. 

Secara umum Hukum Acara Penyitaan diatur oleh KUHAP (bukan KUHP) pada pasal 38: 

Pasal 38: 1. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

2. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 

3. Khusus untuk tindak pidana Korupsi, pada Undang-undang KPK UU 30 tahun 2002, KPK boleh menyita tanpa surat izin ketua pengadilan seperti pada pasal 47 ayat 1 dan 2

Pasal 47 

1. Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri berkaitan dengan tugas penyidikannya. 

2. Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang ini. 

TAPI bukan berarti bebas begitu saja, ada pasal 3 yang merinci.

3. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:

  • nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang disita; 
  • keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan; 
  • keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut; 
  • tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan; dan 
  • tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. 


4. Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

5. Berdasarkan fakta kejadian yang dilakukan KPK pada Senin malam, 5 Mei 2013 yang memaksa menerobos masuk Gedung kantor PKS untuk menyita kendaraan tanpa ada kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud, maka tindakan KPK kali ini mengundang kecurigaan adanya muatan politis pesanan dari pihak tertentu. Inipun dilakukan di saat kasus-kasus besar korupsi yang merugikan negara tidak dituntaskan dengan semangat. Kasus-kasus besar itu adalah:

Kasus Bank Century, dengan kerugian negara sebesar 6.700 milyar
Kasus Proyek Hambalang, dengan kerugian negara sebesar 243 milyar
Kasus Simulator SIM, dengan kerugian negara sebesar 121 milyar
Kasus daging sapi LHI, dengan kerugian negara sebesar 0 (nol) 

Apa karena untuk semua kasus itu, para pimpinan KPK (Johan Budi cs) sudah dibayar sebesar Rp.63-70 jt/orang/bulan sesuai PP 36/2009???? Ada apa dengan KPK?

abduhu jakfar



posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger