pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Tiga Desakan Agar Pemerintah Serius Tangani Kekerasan Seksual

Written By mediapkspadang on 22 May, 2016 | May 22, 2016

Jakarta (22/5) -- Ketua Bidang Kesejahteraan (Kesra) DPP PKS Fahmy Alaydroes mengatakan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus-kasus perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang menyeruak di negeri ini, apalagi yang menjadi korban kebanyakan adalah anak-anak.

"Perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual adalah perilaku asusila yang menabrak dan melanggar norma, nilai dan aturan agama maupun negara, dan pasti akan meruntuhkan martabat dan merusak tatanan sosial masyarakat Indonesia," kata Fahmy di Jakarta, Sabtu (22/5).

Ia meyakini bahwa tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual terjadi karena banyaknya faktor yang memicu dan memacunya, antara lain tayangan pornografi dan pornoaksi yang semakin merajelala, terutama melalui media internet dan tayangan televisi, yang semakin mudah diakses dan dilihat oleh masyarakat, dan juga oleh anak-anak kita," katanya.

Selain itu, katanya, peredaran narkoba dan minuman keras yang semakin menyebar dan semain mudah didapatkan oleh siapa saja dengan berbagai cara dan lemahnya pelaksanaan pendidikan moral, budi pekerti dan akhlak baik di semua jenjang dan jalur pendidikan kita," ujar Fahmy.

"Lemahnya perlindungan keamanan terhadap mereka yang berpotensi menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual
Lemahnya penegakkan hukum yang menimbulkan efek jera bagi pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual yang telah terbukti bersalah," ucapnya. 

PKS, katanya, mendesak Pemerintah Pusat bahu-membahu bersama Pemerintah Daerah untuk lebih serius, seksama dan terpadu secara aktif dengan cara mengendalikan, menertibkan, bahkan melarang secara tegas segala pemicu dan pemacu tindakan perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual, terutama dalam hal tayangan pornografi dan pornoaksi di media internet/televisi, dan perederan minuman keras dan narkoba. 

"Yang kedua, meningkatkan rasa aman kepada kehidupan masyarakat, terutama kepada mereka yang potensial menjadi korban perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual. Memperberat hukuman pelaku perzinaan, kekerasan dan penyimpangan seksual dengan hukuman yang menimbulkan efek jera," ungkapnya.

Yang ketiga, katanya, mengaktifkan dan mengefektifkan pendidikan akhlak, moral atau budi pekerti di segala jalur dan jenjang pendidikan nasional, bekerja sama dan melibatkan seluruh masyarakat. [pks.id]


posted by @Adimin

HNW Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras

Yogyakarta (20/5) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras).

Pasalnya, menurut Hidayat, kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat usai acara Leadership Talks dalam rangka PKS Legislators Summit 2016 di Yogyakarta, Jumat (20/5) petang.

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.

“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.

“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.

Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa menyadari akibat kejahatannya itu.

“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” pungkas Hidayat.

Diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/5), memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan

Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. [pks.id]


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger