Home » , » Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan

Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan

Written By NeO on 14 July, 2017 | July 14, 2017


Menurut Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas tidak diiringi dengan langkah pembinaan.

Analis Sosial Budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida HR Salamah menilai, proses pembubaran ormas melalui Perppu ditengarai sebagai langkah mencederai kekuasaan dalam ruang demokrasi negeri ini.

Ia mengungkapkan, dengan kebijakan Perppu Ormas, secara tidak langsung masyarakat sedang dididik untuk menurunkan kesadaran berkelompok, semangat berorganisasi dalam rangka mewujudkan perubahan.

“Kesadaran yang mestinya dibutuhkan oleh negara dalam membangun generasi bangsa beradab,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, baru-baru ini.

Rekayasa sosial melalui langkah politis ini, kata Rida, menunjukkan kekuasaan dapat membunuh gagasan suatu kelompok ormas secara tebang pilih.

“Konstruksi ini dapat dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan penguasa,” paparnya.

Menurut Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas tidak diiringi dengan langkah pembinaan.

Atau setidaknya dengan komunikasi partisipatif yang mendudukkan kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia.

“Kekhawatiran dan ketakutan kolektif untuk mengikatkan diri dan kelompok dalam suatu ikatan keagamaan juga dapat dipertimbangkan bahayanya,” ungkapnya.

Padahal, Rida meyakini, generasi beradab hanya dapat lahir dengan keterikatannya terhadap nilai-nilai yang diyakininya sebagai keimanan.

“Kecerobohan dalam memutus ikatan ini berpotensi menjauhkan generasi bangsa dari peradaban luhur yang menjadi cita-cita bersama,” tandasnya

Oleh : Yahya G Nasrullah
 

posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger