pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Bela Prabowo-Hatta, Hari Ini Yusril Memimpin "Perang" Ahli di MK

Written By mediapkspadang on 15 August, 2014 | August 15, 2014


Inilah puncak gugatan Pilpres di MK! Hari ini (Jumat, 15/8/2014) Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemeriksaan saksi fakta. Ini merupakan "perang" para ahli yang bakal terjadi. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.

"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis (14/8). Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim. Demikian dilaporkanKompas.

Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.

Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.

"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak,” ujar Ali.

Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.

Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis (14/8) pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae
 ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan (dari lima menjadi tujuh), Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu. [pkspiyungan]


posted by @Adimin

Kemenangan Jokowi Timbulkan Krisis Legitimasi, Ini Argumentasi Yusril di Sidang MK


JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) jangan menjadi lembaga kalkulator jika memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Menurut Yusril sebagai saksi ahli dari pihak Prabowo-Hatta, kewenangan Mahkamah yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), dalam memutus PHPU presiden dan wakil presiden adalah bentuk penyederhanaan pembuat UU yang saat memiliki waktu yang amat terbatas.

"Kalau hanya ini kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dirumuskan pada saat itu, Mahkamah Konstitusi hanya akan menjadi lembaga kalkulator dalam menyelesaikan perselisihan yang terkait dengan angka-angka perhitungan suara belaka ataupun dalam perkembangannya MK dalam yurisprudensi menilai perolehan suara itu apakah dilakukan dengan atau tanpa pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," beber Yusril dalam persidangan. Demikian seperti dilaporkan tribunnews.

Yusril menilai, dalam perjalanan MK yang telah berdiri lebih dari satu dekade bisa memutuskan perkara ke arah yang lebih substansial. Bekas Menteri Hukum dan HAM itu mencontohkan MKRI bisa mencontoh MK Thailand yang memutuskan apakah Pemilu itu konstitusional atau tidak.

"Sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka. Masalah substansial dalam Pemilu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusional dan legalitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri," ungkap Yusril.

Masalah legalitas dan konstitusiol tersebut adalah apakah KPU telah melaksanakan Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang menjadi asa Pemilu.

Persoalan konstitusionalitas, lanjut Yusril, adalah hal yang perlu menjadi pertimbangan MK agar terkait dengan aspek legalitas pelaksanaan Pemilu sebagai aturan pelaksaaan sebagaiamana yang diamanatkan UUD 1945. Menurut Yusril, ini sangat penting agar presiden dan wakil presiden terpilih memperoleh legitimasi  konstitusional. 

"Karena tanpa itu siapapun yang terpilih presiden dan wakil presiden akan berhadapan dengan krisis legitimasi yang akan berakibat terjadinya instabilitas di negara ini. Ada baiknya dalam memeriska PHPU presiden dan wakil presiden kali ini Mahkamah sebaiknya melangkah ke arah itu," tukas Yusril.

Walau Jokowi-JK sudah diputuskan KPU sebagai pemenang, tapi melihat begitu banyaknya bukti-bukti kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis dan masif maka kemenangan itu akan menimbulkan krisis legitimasi. 


(sumber foto: tribunnews)


posted by @Adimin

[Petisi] Mendesak Para Hakim MK Bertindak Jujur


Beberapa hari yang lalu Ramlan Widiawan seorang warga Kota Bogor membuat petisi yang berisikan himbauan kepada para Hakim di Mahmakah Konstitusi (MK) yang sedang menyidangkan perkara gugatan hasil pilpres 2014 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta. Bunyi petisi tersebut adalah sebagai berikut:

Para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Kami mengajukan petisi ini untuk kepentingan seluruh warga bangsa yang saat ini sedang mengharapkan tegaknya kebenaran yang sebenar-benarnya dalam pelaksanaan hukum di tanah air kita tercita, Indonesia.

Sebagai warga bangsa yang ingin menjunjung tinggi konstitusi yang kita sepakati bersama, kami memahami dan menyadari bahwa gugatan atas hasil suara Pilpres merupakan hal yang sah dan dijamin oleh undang-undang di negara kita. Langkah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam hal ini adalah hal yang wajar dan biasa dalam sebuah proses demokrasi, sekaligus pembelajaran bagi kami dan ratusan juta warga bangsa lainnya tentang demokrasi yang kita semua sedang berusaha membangunnya dengan benar.

Para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Gugatan itu sudah mulai disidangkan dan sekarang semua keputusan ada di tangan Bapak-bapak dan Ibu yang berjumlah 9 (Sembilan) orang. Kami paham, sadar dan ikut merasakan betapa besar beban yang saat ini ada di pundak Bapak dan Ibu semua. Betapa besar godaan, tekanan, fitnah dan bahkan caci maki atas hasil yang diputuskan nanti. Tapi kami yakin bahwa Bapak dan Ibu akan lebih mendengarkan suara Tuhan Yang Maha Kuasa yang ada dalam hati kecil masing-masing. Kami yakin bahwa Bapak dan Ibu tidak akan kalah dengan godaan dan tekanan dari pihak manapun dan akan bersandar pada kebenaran sebenar-benarnya.

Para Hakim Agung Mahkamah Konstitusi yang mulia,

Sekarang seluruh perhatian warga bangsa sedang tertuju Bapak dan Ibu sekalian dengan segenap harapan bahwa Bapak dan Ibu berani dan mampu mengambil keputusan seadil-adilnya untuk Indonesia. Bapak dan Ibu HARUS JUJUR!

Selamat berjuang dalam menegakkan kebenaran di Bumi Pertiwi.

Bagi sahabat pksnongsa yang ingin berpartisipasi menandatangani petisi tersebut diatas bisa mengunjungi link ini http://www.change.org/petisi/9-hakim-agung-mahkamah-konstitusi-mk-hakim-mk-harus-jujur-dalam-sidang-gugatan-pilpres-2014-3

[dm]


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger