pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Mendagri Harus Umumkan Perda Mana Saja yang Dibatalkan Pemerintah

Written By mediapkspadang on 17 June, 2016 | June 17, 2016

Jakarta (16/6) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Almuzzammil Yusuf mendesak Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengumumkan kepada masyarakat peraturan daerah (Perda) mana saja yang dibatalkan oleh Pemerintah.

“Pemerintah harus transparan karena Pemda, DPRD, dan masyarakat ingin mengetahui perda mana saja yang telah dibatalkan. Mereka juga ingin mengetahui argumentasi dan hasil kajian dari pembatalan 3.143 perda oleh Kemendagri,” jelas Almuzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6).

Almuzzammil menambahkan Pemda dan DPRD perlu mengetahui perda-perda yang dibatalkan tersebut. Hal itu dikarenakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, mereka hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan kepada Pemerintah Pusat.

“Pada Pasal 251 ayat 7 dan 8 disebutkan jika Pemda menolak keputusan Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah dengan alasan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, maka Pemda dapat mengajukan keberatan kepada Presiden dan Menteri paling lambat 14 hari sejak keputusan perda itu diterima,” jelas Ketua Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini.

Selain itu, kata Almuzzammil, informasi perda mana saja yang dibatalkan perlu segera diketahui dan direspon segera oleh Pemda. Oleh karena, jika Perda yang dibatalkan tersebut tetap diberlakukan, maka menurut Pasal 252 UU Pemda tersebut, akan diberikan sanksi penundaan evaluasi rancangan Perda dan sanksi administratif berupa tidak dibayarkan selama tiga bulan hak-hak keuangan bagi kepala daerah dan DPRD terkait.

“Sanksi berat lainnya adalah penundaan atau pemotongan DAU dan/atau DBH bagi Daerah bersangkutan. Jadi, Pemda dan DPRD terkait sangat berkepentingan dan memiliki hak untuk mengetahui lebih awal perda yang dibatalkan,” ujar Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Lampung ini.

Oleh karena itu, Almuzzammil menilai seharusnya Pemerintah Pusat tidak boleh semena-mena dalam mencabut perda. Hal itu karena dalam melihat kualitas perda, tidak boleh hanya menyalahkan pemda dan DPRD, tapi perlu juga mengevaluasi kerja Kemenkumham yang memiliki tugas pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi perancangan perda.

“Jadi perlu ada evaluasi ke dalam apakah semua Kementerian sudah bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,” tegasnya.

Menurut Muzzammil, saat ini Pemda, DPRD, dan masyarakat mempertanyakan informasi yang beredar bahwa perda yang dicabut termasuk perda yang berisi tentang moralitas, religiusitas, dan yang sesuai dengan kearifan lokal.

“Jika kita menghormati kekhasan Bali untuk nyepi sebagai bagian dari Bhinneka Tunggal Ika, maka kita harus hormati juga fenomena kearifan lokal di daerah-daerah lain,” tegas Alumni Ilmu Politik UI ini. [pks.id]


posted by @Adimin

Hidayat: Pemerintah Jangan Terlambat Beri Gelar Pahlawan kepada Kasman Singodimedjo

Jakarta (16/6) – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid berharap pemerintah tidak terlambat untuk menyematkan gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Parlemen pertama Indonesia, yaitu Kasman Singodimedjo.

Hal itu disampaikan Hidayat pasca acara Seminar “Berguru kepada Kepahlawanan Kasman Singodimedjo” di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).

“Fraksi PKS, tercatat dalam sejarah, sebagai satu-satunya fraksi di DPR yang mengusulkan untuk memperjuangkan Kasman Singodimedjo untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Sekali lagi, ini membuktikan bahwa PKS komitmen untuk Berkhidmat kepada Umat, Bangsa, dan Negara, termasuk kepada orang yang telah berjasa kepada republik,” jelas Politisi PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946, dan juga sebagai Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Kasman Singodimedjo juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR/ MPR RI saat ini.

Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. Kasman Singodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta pun, Kasman Singodimedjo adalah yang meyakinkan untuk menghapus tujuh kata, yaitu ” kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Oleh karena itu, menurut Hidayat, Fraksi PKS akan terus mendorong agar pemerintah, khususnya Kementerian Sosial, dapat menjadikan Kasman Singodimedjo bergelar Pahlawan Nasional.

“Sampai hari ini malah belum mendapatkan gelar pahlawan. Padahal, Indonesia adalah negara demokrasi. Harusnya, sudah dari dulu, Kasman Singodimedjo sudah mendapatkan gelar pahlawan,” jelas Hidayat. [pks.id]


posted by @Adimin

Fraksi PKS Usulkan Raden Kasman Singodimedjo Menjadi Pahlawan Nasional

Jakarta (16/6) - Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Seminar "Berguru pada Kepahlawanan Kasman Singodimedjo", di Aula Rumah Jabatan Anggota (RJA), Kalibata, Jakarta, Kamis (16/6).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, menilai Kasman Singodimedjo layak agar dipertimbangkan untuk memperoleh Gelar Pahlawan Nasional.

"Kasman Singodimedjo memiliki catatan perjuangan kemerdekaan baik secara militer maupun secara politik. Terlebih, Kasman adalah tokoh yang memiliki peran penting dalam perkembangan kesejarahan bangsa Indonesia. Olej karena itu, tidak salah bila Kasman Singodimedjo mendapatkan gelar Pahlawan Nasional," jelas Jazuli saat berlangsungnya acara seminar tersebut.

Diketahui, Kasman Singodimedjo adalah Jaksa Agung Indonesia periode 1945 sampai 1946 dan juga mantan Menteri Muda Kehakiman pada Kabinet Amir Sjarifuddin II. Beliau juga tercatat sebagai Ketua KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) yang menjadi cikal bakal dari DPR.

Selain itu, sejak 1935, Kasma telah aktif dalam perjuangan pergerakan nasional.

"Bahkan, Pada 1938, Kasman Singodimedjo ikut membentuk Partai Islam Indonesia di Surakarta bersama KH Mas Mansur, Farid Ma’ruf, Soekiman, dan Wiwoho Purbohadiwdjojo. Pada Muktamar 7 November 1945 Kasmanterpilih menjadi Ketua Muda III Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)," tambah Jazuli.

Dalam konteks kenegarawanan, khususnya pada masa pendudukan Jepang, Kasman menjadi Komandan PETA Jakarta. Kasman merupakan salah satu tokoh yang berperan dalam mengamankan pelaksanaan upacara pembacaan Proklamasi 17 Agustus 1945 dan rapat umum IKADA. Setelah proklamasi, Mr. KasmanSingodimedjo diangkat menjadi anggota PPKI. Dalam upaya perubahan Piagam Jakarta yang menghapus tujuh kata“ yaitu " kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

"Kasman Singodimedjo menjadi salah satu tokoh yang meyakinkan Ki Bagus Hadikusumo untuk menerima penghapusan tersebut “demi tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diredloi Allah”," tegas Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Tangerang Raya ini.

Diketahui, dalam Pasal 1, 24 UU No. 20 Tahun 2009 tersebut telah jelas disebutkan bahwaPahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warganegara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggaldunia demi membela bangsa dan negara,

"Atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan ataumenghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia," nilai Jazuli.

Karena itu secara resmi Fraksi PKS dengan bangga mengusulkan Raden Kasman Singodimedjo menjadi Pahlawan Nasional.

Hadir dalam kesempatan ini sebagai pembicara pula yaitu Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota DPD RI AM Fatwa, dan Dosen Ilmu Sejarah UI Mohammad Iskandar. [pks.id]


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger