Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
November 23, 2014
posted by @Adimin
PKS: Jaksa Agung Harus Bisa Buktikan Independensi
Written By mediapkspadang on 23 November, 2014 | November 23, 2014
Bandar Lampung (23/22) - Penunjukan alumnus Fakultas Hukum Universitas Lampung HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung ditanggapi oleh anggota Fraksi PKS DPR RI dari Lampung KH Abdul Hakim sebagai hak prerogatif Presiden yang harus dikawal oleh seluruh elemen masyarakat termasuk warga Lampung.
"Kita lihat bahwa publik merespon penunjukan inipun dengan harap-harap cemas karena sebelumnya Presiden Joko Widodo berjanji bahwa Jaksa Agung bukan dari kalangan parpol," ujar Abdul Hakim yang juga merupakan alumnus Universitas Lampung (Unila) dalam rilisnya, Ahad (23/11).
Dengan demikian, menurut Hakim, Prasetyo harus bisa menunjukkan dan membuktikan independensinya. "Warga Lampung dan keluarga besar Unila hanya patut berbangga jika saudara Prasetyo mampu bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, dan benar-benar menjunjung supremasi hukum," tegas Hakim.
Selain mengucapkan selamat atas pelantikan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung RI, Abdul Hakim juga mengingatkan bahwa jajaran penegak hukum termasuk jaksa agung terpilih saat ini membawa amanah yang makin tidak ringan.
"Saat ini kepercayaan publik pada penegak hukum berada pada titik nadir. sangat memilukan. Mari kita sama doakan semoga membawa harapan baru demi penegakan hukum yang berkeadilan," tegasnya.
HM Prasetyo yang lahir di Tuban pada 9 Mei 1947 menyelesaikan studi sarjana di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada tahun 1971. Setelah itu menempuh karier di korps Adhyaksa hingga akhirnya dipercaya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dari 2005 hingga pensiun pada 2006.
Setelah sempat membuka kantor advokat, pada 2011 Prasetyo ikut mendirikan Ormas Nasional Demokrat dan menjadi anggota Mahkamah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) pada 2013. Kontroversi muncul bukan hanya karena pelantikannya yang ditengarai nyaris melanggar Undang-Undang karena masih berstatus anggota DPR RI terpilih 2014-2019, namun juga karena sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan akan menunjuk jaksa agung bukan dari kalangan politisi. [Humas PKS Lampung]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOPIK PILIHAN