Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
April 13, 2017
posted by @Adimin
Pengadilan Langit Lebih dekat Daripada Hakim di Bumi
Written By @Adimin on 13 April, 2017 | April 13, 2017
AL QAFASHI adalah laki-laki ahli ibadah yang menetap di masjid Az
Zubair di Mesir selama dua puluh tahun. Ia berasal dari Maghrib dan
melakukan perjalanan haji, setelah itu memilih tinggal di Mesir. Katika
ditanya kenapa ia tidak kembali ke Maghrib, ia berkata,”ayahku adalah
seorang qadhi (hakim), aku takut jika kelak ada yang berkata
kepadaku,’gantikan posisi ayahmu!'”
Ibnu Muyassar pernah mengirim untuknya uang sebanyak lima puluh
dinar, namun Al Qafashi menolaknya dengan berkata,”sedikit sudah cukup
bagiku, aku tidak membutuhkan lebih dari itu.” Dan pakaian-pakaian yang
dimilikinya nilainya tidak lebih dari 19 dirham.
Suatu saat, ada seorang lelaki mendatangi Al Qafashi di masjid lalu
ia mencium lutut Al Qafashi seraya berkata,”saudaraku dipenjara karena
harga kapas yang tidak mampu ia lunasi, sedangkan aku tidak memiliki
uang yang mencukupi. Orang-orang pun menyarankan aku untuk mendatangi
tuan. Aku ingin tuan menulis pesan untuk Qadhi Al Muwaffaq.”
Al Qafashi pun menjawab,”pengadilan langit lebih dekat kepada kami
daripada qadhi bumi. Semoga Allah menjadikan setiap kesusahan dan
kesulitan saudaramu jalan keluar.”
Laki-laki itu pun puas dengan apa yang disampaikan Al Qafashi lalu ia pun pergi.
Pada waktu maghrib lelaki itu datang kembali ke masjid sambil
tertawa. “Kenapa dengan dirimu?” Tanya Al Qafashi. Lelaki itu pun
menjelaskan bahwa saudaranya telah bebas dan ia sudah berada di rumah.
Lelaki itu menceritakan, bahwa setelah kepulangannya dari Al Qafashi,
Qadhi Al Muwaffaq berjalan di belakangnya dan memanggilnya, lalu
memintanya agar pergi ke penjara bersama seorang utusan untuk
membebaskan saudaranya, setelah sang qadhi tahu bahwa saudaranya itu
tidak memiliki uang. Laki-laki itu pun lantas berkata kepada Qadhi Al
Muwaffaq,”dengan doa faqih, Allah telah menjadikan bagi saudaraku jalan
keluar atas kesulitan.”
(Mursyid Az Zuwar)
posted by @Adimin
Label:
MUHASABAH,
OASE,
TOPIK PILIHAN