pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Pasangan Mahyeldi-Emzalmi Menang, MK Tolak Gugatan Pasangan Desri-James

Written By mediapkspadang on 07 April, 2014 | April 07, 2014


Padang, (Antara)-Mahkamah Konstitusi akhirnya secara resmi menolak gugatan pasangan calon wali kota Padang Desri Ayunda-James Helyward pada sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah putaran II tahun 2013/2014 di Jakarta, Senin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Alison saat dihubungi dari Padang mengatakan hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan pasangan Desri Ayunda- James Helyward selaku pemohon .

Dengan demikian secara resmi dinyatakan pasangan Mahyeldi-Emzalmi yang diusung PKS dan PPP sebagai Wali Kota Padang terpilih 2014-2019, kata dia. 

Terkait pelantikan ia mengatakan setelah ini KPU akan menyurati DPRD Padang dimana selanjutnya DPRD menyampaikan kepada gubernur untuk disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pada perkara dengan nomor 7 /PHPU.D-XII/2014 pasangan Desri Ayunda-James Helyward menggugat KPU Padang terkait keputusan Nomor 36/Kpts/KPU-Kota 003.435095/2014 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Padang putaran II.

Selain itu pasangan yang maju dari jalur perseorangan ini menggugat Keputusan KPU Kota Padang Nomor 37/Kpts/KPU-Kota-003.435095/2014 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padang terpilih, dalam pilkada Padang Tahun 2013 Putaran Kedua tanggal 11 Maret 2014.

Dalam hal ini menurut pemohon telah terjadi pelanggaran terhadap proses pelaksanaan Pilkada Padang Putaran Kedua secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh KPU selaku termohon dan pasangan Mahyeldi-Emzalmi selaku pihak terkait.

Dalam salinan putusan, berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidengan majelis menilai permohonan pasangan Desri-James tidak terbukti menurut hukum dan menolak seluruh gugatan pemohon.

Sementara ketua Tim Pemenangan Mahyeldi-Emzalmi, Muharlion menyambut baik putusan MK yang menolak gugatan pasangan Desri-James.

"Ini adalah kemenangan warga Kota Padang, mari bersama-sama membangun kota ini agar lebih baik kedepan", kata dia. 

Ia mengatakan pasangan Mahyeldi-Emzalmi siap bahu membahu dengan seluruh kandidat calon wali kota bersama masyarakat untuk memajukan kota ini.

Saatnya menghapus perbedaan serta mengedepankan kebersamaan dan mari bergerak untuk kemajuan kota ini , kata dia.

Ia juga mohon doa dan dukungan kepada seluruh masyarakat agar pasangan Mahyeldi-Emzalmi dapat menunaikan janji dan program yang dipaparkan saat kampanye. 

Sebelumnya KPU Kota Padang secara resmi menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada ) putaran II pada Selasa 11 Maret 2014.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 11 kecamatan, pasangan Mahyeldi-Emzalmi memperoleh 148.864 suara atau 50,29 persen dan pasangan Desri Ayunda-James Helyward meraih 147.168 suara atau 49,71 persen.

Namun Tim sukses pasangan calon wali kota Padang Desri Ayunda-James Helyward mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Padang putaran II ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Karena terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara, kami menolak hasil pilkada Padang putaran II yang menetapkan pasangan Mahyeldi-Emzalmi sebagai pemenang dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kata Tim Hukum pasangan Desri-James , Virza Benzani. [wan/Antarasumbar]


posted by @Adimin

PKS Padang: Kemenangan Mahyeldi Pompa Semangat Kader


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pasangan Desri Ayunda dan James Helyward (Deje) dalam perkara Pilwako Padang, Sumatera Barat pada Senin (7/4) siang. Sehingga pasangan Mahyeldi - Emzalmi ditetapkan sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang yang sah. Menanggapi kemenangan Mahyeldi-Emzalmi tersebut, Ketua DPD PKS Kota Padang Muhidi mengatakan MK telah menjamin hak konstitusi.

"Hasil ini mengukuhkan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi. MK telah menjamin hak konstitusi dan menyatakan kebenaran," ujarnya.

Muhidi juga mengatakan kemenangan ini sebagai pemompa semangat seluruh kader PKS nusantara dan PKS Kota Padang khususnya. Muhidi menambahkan saat ini kader telah bekerja keras sehingga rakyat Kota Padang dapat dengan lega memilih wakil rakyat yang sevisi dengan Wali Kota Padang Mahyledi-Emzalmi.


Berikut salinan keputusan MK yang memenangkan pasangan Mahyeldi - Emzalmi ~>>http://t.co/1hflBO1Oaq


[irf/dm/pksnongsa]


posted by @Adimin

MK Tolak Gugatan Deje, Mahyeldi-Emzalmi Menang


Pukul sebelas tadi siang Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pengajuan gugatan pemilu kepala daerah Kota Padang. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Desri Ayunda dan James Helyward. Pasangan Desri Ayunda dan James Hellywar menginginkan adanya pemilu ulang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan saksi saksi yang diajukan oleh kedua belah pasangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada atau tidak terdapat kecurangan seperti yang dituduhkan oleh pasangan deje. Hal ini membuat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan menyatakan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Seperti yahg telah diketahui Pilwako Kota Padang dimenangkan oleh pasangan yang Mahyeldi dan Emzalmi. Pasangan ini berhasil memikat hati pemilih di Kota Padang.

Ketua DPD PKS Kota Padang, Muhidi mengatakan bahwa MK telah menjamin hak konstitusi dan menyatakan kebenaran. 

"Hasil ini mengukuhkan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi," ujarnya Senin (7/4)

Muhidi juga mengatakan kemenangan ini sebagai pemompa semangat seluruh kader PKS nusantara dan PKS Kota Padang khususnya. Muhidi menambahkan saat ini kader telah bekerja keras sehingga rakyat Kota Padang dapat dengan lega memilih wakil rakyat yang sevisi dengan Wali Kota Padang Mahyledi-Emzalmi.[irf/dm/pksnongsa]

Salinan keputusan MK http://t.co/1hflBO1Oaq


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger