Home » , » MK Tolak Gugatan Deje, Mahyeldi-Emzalmi Menang

MK Tolak Gugatan Deje, Mahyeldi-Emzalmi Menang

Written By mediapkspadang on 07 April, 2014 | April 07, 2014


Pukul sebelas tadi siang Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk pengajuan gugatan pemilu kepala daerah Kota Padang. Gugatan ini diajukan oleh pasangan Desri Ayunda dan James Helyward. Pasangan Desri Ayunda dan James Hellywar menginginkan adanya pemilu ulang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dengan saksi saksi yang diajukan oleh kedua belah pasangan, Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak ada atau tidak terdapat kecurangan seperti yang dituduhkan oleh pasangan deje. Hal ini membuat Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dan menyatakan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi sah menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang.

Seperti yahg telah diketahui Pilwako Kota Padang dimenangkan oleh pasangan yang Mahyeldi dan Emzalmi. Pasangan ini berhasil memikat hati pemilih di Kota Padang.

Ketua DPD PKS Kota Padang, Muhidi mengatakan bahwa MK telah menjamin hak konstitusi dan menyatakan kebenaran. 

"Hasil ini mengukuhkan kemenangan pasangan Mahyeldi - Emzalmi," ujarnya Senin (7/4)

Muhidi juga mengatakan kemenangan ini sebagai pemompa semangat seluruh kader PKS nusantara dan PKS Kota Padang khususnya. Muhidi menambahkan saat ini kader telah bekerja keras sehingga rakyat Kota Padang dapat dengan lega memilih wakil rakyat yang sevisi dengan Wali Kota Padang Mahyledi-Emzalmi.[irf/dm/pksnongsa]

Salinan keputusan MK http://t.co/1hflBO1Oaq


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger