Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
May 07, 2014
posted by @Adimin
PKS Akan Segera Deklarasi Dukung Prabowo
Written By mediapkspadang on 07 May, 2014 | May 07, 2014
Isu pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) yang dituduhkan kepada bakal calon presiden Partai Gerindra Prabowo Subianto, tak membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mundur dalam rencana koalisi dengan Partai Gerindra. PKS bahkan menyatakan akan mendeklarasikan koalisinya bersama Gerindra pada akhir pekan ini.
"Kami memang tidak meridhoi soal politik culik menculik, tapi saya tidak menuduh Prabowo terlibat, artinya vonis sudah dijatuhkan. Jadi komunikasi kami berjalan begitu saja," ujar Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
Menurut Hidayat, untuk kasus penculikan, sebenarnya sudah dipertanggungjawabkan dengan adanya peradilan militer yang diberikan kepada sejumlah perwira militer. Prabowo pun akhirnya dicopot dari jabatannya, Panglima Komando Strategi Angkatan Darat.
Namun, Hidayat mengakui secara politis, kasus ini terus dikaitkan. Anehnya, kata Hidayat, saat Prabowo maju sebagai calon wakil presiden bersama Megawati Soekarnoputri, isu ini tak menjadi bahan pembicaraan.
"Tahun 2009, PDI-P kan Megawati menggandeng Prabowo nggak dipermasalahkan tuh. Nggak ada juga yang menganulir," kata Hidayat.
Terkait dengan koalisi bersama Gerindra, Hidayat menuturkan, PKS sudah merespons ajakan formal Gerindra. "Gerindra sudah 99 persen menyetujui. Mudah-mudahan minggu ini bisa dideklarasikan," ucap anggota Komisi VIII DPR itu.
Partai Gerindra berencana melakukan koalisi tenda besar. Selain PKS, Partai Gerindra juga melakukan pendekatan ke Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). [kompas]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOPIK PILIHAN
May 07, 2014
posted by @Adimin
Inilah Nama-nama Aleg PKS Yang Lolos ke Senayan 2014-2019
Perolehan KURSI PKS Capai 8,2 % ( 45 kursi) di DPR RI. Siapa dan Dapil mana saja yang sudah dipastikan/ diprediksi lolos
- Aceh : 1 kursi a/n . M. Nasir Jamil
- Sumut : 3 kursi. ( Tifatul sembiring, Iskan Qalba Lubis dan Ansori Siregar)
- Sumbar : 2 kursi ( Refrizal dan Hermanto)
- Riau : 1 kursi (Chairul Anwar)
- Sumsel : 2 kursi ( Mustafa Kemal dan Iqbal Romzy)
- Lampung : 2 kursi (Al Muzammil Yusuf dan ?????????)
- DKI : 3 kursi ( HNW, Ahmad z, dan Adang D)
- JABAR : 11 kursi (Ledia H, Ma'mur H, Ecky A, Yudi W. A, TB Soenmadjaja, Mahfud A, Sa'aduddin, Mahfuzh Siddik, Nur Hasan Zadi,Surahman H, M. Sohibul Iman)
- JATENG : 4 kursi (M. Gamari, Hamid N Y, Abdul H M, Abdul Fikri)
- Banten : 2 kursi ( Zulkieflimansyah dan Jazuli)
- Djogjakarta : 1 kursi (Sukamta)
- JATIM : 5 kursi (Sigit Sosiantomo, dst ?????)
- NTB : 1 kursi ( Fahri Hamzah)
- KALTIM : 1 kursi (Hadi Mulyadi)
- KALSEL (Habib Bakar Al Habsyie)
- SULSEL : 2 kursi ( Tamsil Limrung dan Akmal P)
- SUlawwesi Tenggara : 1 kursi (La Pili)
- Maluku Utara : 1 kursi
- Papua : 1 kursi ( Aidil Heryana)
[http://4pri.blogspot.com/2014/04/anggota-dpr-ri-pks-2014-2019-11-kursi.html]
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOPIK PILIHAN
May 07, 2014
posted by @Adimin
Politisasi Mutasi
Polemik
yang terjadi dua minggu terakhir berkaitan dengan mutasi beberapa pejabat di
lingkungan pemko Padang, semestinya harus dilihat dalam berbagai sudut pandang,
tidak bisa dengan memakai kaca mata kuda dengan hanya menampilkan logika formal
dengan mengesampingkan fakta fakta yang menyertainya, termasuk perjalanan
proses Pilkada Kota Padang 2014 kemarin yang mengusung dua kandidat, Pasangan
MAHEM dan DEJE. Diakui atau tidak pasti ada keberpihakan orang2 pemko kepada salahsatu calon.
Hakekatnya
seorang PNS harusnya bersikap netral terhadap proses politik dimanapun mereka
bekerja. Sehingga kondisi dilingkungan PNS tidak ikut terseret dalam carut
marut politik setempat, sehingga menumbuhkan kondisi yang kondusif di dunia
kepegawaian terkhusus para abdi negara.
Ketika
seorang PNS atau pejabat ikut terseret proses dan arus politik disekitarnya,
berarti dia bersedia dan sanggup untuk menerima resiko yang berbanding lurus
dengan keberpihakannya pada proses politik yang ada. Dan hal ini adalah lumrah
dan alamiah terlebih lagi dalam dunia politik.
Ketika
masyarakat mencium bahwa dalam proses mutasi yang terjadi ada aroma politik,
masyarakat harus adil pula menilai apa yang terjadi dalam proses politik
sebelumnya. Ketika pejabat terpilih (berandai andai) yang tentunya mempunyai
visi dan misi yang harus dijalankan oleh seluruh perangkat pemko maka mau tidak
mau pejabat yang bersangkutan berhak untuk merapikan barisan untuk mencapai
misi tersebut, yang pastinya di iringi dengan kebijakan2 strategis termasuk
mutasi, maka wajar wajar saja hal itu dilakukan.
Apalagi
apa yang dilakukan oleh Pj Wako Erizal dengan melakukan mutasi di lingkungan
pemko tidak bertentangan secara hukum.
PP
49 Tahun 2008 mengatur penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala
daerah yang dilarang untuk melakukan mutasi pegawai adalah penjabat yang
memenuhi lima kondisi ini.
Pertama, apabila penjabat tersebut diangkat karena kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua bila penjabat kepala daerah diangkat karena kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan Sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ketiga, penjabat kepala daerah yang diangkat dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Keempat, penjabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
Kelima, penjabat yang diangkat karena kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Pertama, apabila penjabat tersebut diangkat karena kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD, apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
Kedua bila penjabat kepala daerah diangkat karena kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan Sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Ketiga, penjabat kepala daerah yang diangkat dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Keempat, penjabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah,
Kelima, penjabat yang diangkat karena kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Dari
lima kondisi di atas, tidak satu pun terpenuhi pada pengangkatan Erizal sebagai
Penjabat Wali Kota Padang. Erizal diangkat karena terjadinya kekosongan jabatan
wali kota dan wakil wali kota yang telah habis masa jabatannya, sehingga
kekosongan jabatan tersebut terjadi bukan karena walikota dan wakil wali kota
berhenti atau diberhentikan. Artinya, sehingga alasan dan terminologi
“berhenti” atau “diberhentikan” tidaklah tepat digunakan untuk mengukur
legalitas dan kewenangan Erizal sebagai Penjabat Wali Kota Padang.
Mutasi
adalah salah satu bagian dari Manajemen PNS sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 73 UU ini mengatur
bahwa setiap PNS dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu)
instansi daerah yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jadi, PP 49 Tahun 2008 dan PP 53 Tahun 2010 tidak dapat dijadikan dasar hukum
untuk menjustifikasi bahwa mutasi adalah tidak sah.
Dengan
kata lain, mutasi yang dilakukan Penjabat Wali Kota Padang dijalankan tidaklah
bertentangan dengan kedua peraturan pemerintah tersebut. Dan satu lagi keanehan
yang terjadi, ketika Fauzi Bahar melakukan mutasi bahkan sampai dua kali,
mengapa tidak ada yang bereaksi sedemikian rupa, sehingga sah sah saja
banyak juga yang menilai bahwa mereka yang protes itu juga termasuk politisasi
bukan semata mata pertimbangan obyektif profesional.
Jadi sebenarnya siapa yang mempolitisasi Mutasi . . . . . .?????
Jadi sebenarnya siapa yang mempolitisasi Mutasi . . . . . .?????
Asdeddy Syam, ST
posted by @Adimin
Label:
Analisis,
TOPIK PILIHAN
May 07, 2014
Cara Sederhana untuk Bahagia
Semoga kita tak terpedaya oleh persepsi kita sendiri. Sungguh, kebenaran
itu bukan bergantung pada persepsi kita. Baik dan buruk juga bukan
bergantung kepada persepsi kita
M. Fauzhil Adhim
posted by @Adimin
BETAPA dekat kebahagiaan bagi
mereka yang menetapi do’a ini:
“اَللَّهُمَّ قَنِّعْــنِيْ بِـمَا
رَزَقْــــتَــنِيْ، وَبَارِكْ لِيْ فِيْهِ، وَاخْلُفْ عَلَى كُـلِّ غَائِـبَةٍ
لِيْ بِـخَيْرٍ”
“Ya Allah, jadikanlah aku merasa qana’ah
(merasa cukup, puas, rela) terhadap apa yang telah engkau rezeqikan kepadaku,
dan berikanlah barakah kepadaku di dalamnya, dan jadikanlah bagiku semua yang
hilang dariku dengan yang lebih baik.” (HR Al Hakim)
Mengingat sejenak sabda Nabi shallaLlahu ‘alaihi
wa sallam,
“قَدْ أفْلَحَ مَنْ أسْلَمَ وَرُزِقُ كَفَا فًا، وَ
قَنَّعَهُ اللهُ بِمَا آتَاهُ
“Beruntunglah orang yang memasrahkan diri,
dilimpahi rezeqi yang sekedar mencukupi dan diberi kepuasan oleh Allah terhadap
apa yang diberikan kepadanya.” (HR. Muslim, At-Tirmidzi, Ahmad dan
Al-Baghawi).
Betapa sederhanya kebahagiaan. Ingatlah sejenak
bagaimana Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam bergurat pipinya karena alas
tidur kasar. Hari ini betapa banyak yang memiliki tempat tidur mewah, tapi
hampir-hampir tak pernah ia rasai tidur yang nikmat. Betapa berbeda.
Tengoklah Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam.
Betapa sederhana makannya. Tak menuntut syarat yang berat, justru jadikan makan
lebih nikmat. Sungguh, ketika engkau tak meninggikan syarat terhadap apa yang
engkau reguk dari dunia ini, semakin mudah engkau rasai kebahagiaan. Dan apakah
yang lebih berharga daripada ganti yang lebih baik; ganti yang lebih membawa
kebaikan atas apa-apa yang terlepas dari kita?
Maka do’a riwayat Al-Hakim (beliau
menshahihkannya) yang dicontohkan oleh Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam
ini merupakan kunci agar kita mampu bersikap secara tepat terhadap dunia:
qana’ah terhadap rezeqi dari-Nya, barakah atas rezeqi yang kita terima dan ganti
yang lebih baik (bukan lebih banyak) atas apa-apa yang terlepas dari kita.
Sungguh, rezeki yang tak barakah, amat jauh dari kebaikan.
Jika tiga hal ini ada pada kita, maka semoga
lisan kita mampu memanjatkan do’a yang menyempurnakan pembersihan jiwa kita.
Semoga.
Do’a itu (semoga kita dapat menghayati
sepenuh kesungguhan.) adalah:
اَللَّهُمَّ إنِّي أعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَ
الْحَزَنِ،وَ الْعَجْزِ وَ الْكَسَلِ،وَالْبُخْلِ وَ الْجُبْنِ،وَضَلَعِ الدَّيْنِ
وَ غَلبَةِالرِّجَالِ
“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari
(bahaya) rasa gundah gulana dan kesedihan, (rasa) lemah dan malas, (rasa)
bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penguasaan orang lain.”
Inilah do’a yang memohon pertolongan Allah Ta’ala
agar kita mampu mengalahkan hasrat untuk mengistirahatkan badan di saat ada
kebaikan yang seharusnya kita kerjakan; memohon kekuatan untuk TIDAK berpelit
dalam mengulurkan rezeki kepada orang lain; serta kelapangan hati untuk memberi
kan jasa kita yang membawa kebaikan.
Maka, jika engkau berkeinginan untuk
berkelimpahan rezeki agar waktu istirahatmu lebih banyak dan engkau dapat
bersantai-santai kapan pun engkau mau, sesungguhnya engkau telah mengingkari
do’a yang dituntunkan oleh Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa sallam ini. Dan jika
engkau pergi ke sana kemari untuk menyeru manusia agar bersegera perkaya diri
sehingga dapat bermalas-malasan, sadarilah bahwa mereka sedang mengajak manusia
untuk menjauh dari sunnah dan menghindar dari kebaikan. Padahal bersama sunnah
ada barakah.
Semoga kita terhindar dari ghurur (terkelabui)
disebabkan angan-angan kita sendiri. Marilah kita memanjatkan do’a kepada Allah
Ta’ala:
“اللهُمَّ أَرِنَا الحَقَّ حَقّاً وَارْزُقْنَا
التِبَاعَةَ وَأَرِنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ”
“Ya Allah, tunjukilah kami bahwa yang benar
itu benar dan berilah kami rezeki kemampuan untuk mengikutinya. Dan tunjukilah
kami bahwa yang batil itu batil, serta limpahilah kami rezeki untuk mampu
menjauhinya.”
Semoga kita tak terpedaya oleh persepsi kita
sendiri. Sungguh, kebenaran itu bukan bergantung pada persepsi kita. Baik dan
buruk juga bukan bergantung kepada persepsi kita. Bukan bergantung pada cara
pandang kita. Hari ini, ketika banyak manusia menyerukan bahwa yang paling
penting adalah persepsi kita tentang sesuatu, marilah kita ingat kembali do’a
ini. Di masa yang semakin jauh dari kehidupan Nabi shallaLlahu ‘alaihi wa
sallam ini, semoga Allah Ta’ala limpahi kita hidayah agar tidak mudah takjub
pada kebanyakan perkataan manusia yang terlepas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah
Ash-Shahihah.
Lisan kita berdo’a. Hati kita berharap. Tapi,
apakah kita pun merenungkan maknanya?*
posted by @Adimin
Label:
HIKMAH,
OASE,
TOPIK PILIHAN