pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Taati Aturan yang Berlaku, Mahyeldi Buka Poster yang Terpasang Pada Tempat Terlarang

Written By Unknown on 30 May, 2013 | May 30, 2013


PADANG – Sebagai balon Walikota Padang, H. Mahyeldi Ansharullah patut dicontoh. Dia turun tangan membuka posternya yang terpasang di pohon pelindung. Dalam waktu seminggu ke depan, posternya yang dipasang simpatisan pada tempat-tempat terlarang itu, sudah harus tuntas dibuka kembali. Sebelumnya, poster Mahyeldi di pohon-pohon pelindung itu sempat menjadi sorotan.

Tahap awal, Mahyeldi yang saat ini menjabat Wakil Walikota membersihkan posternya yang terpasang di beberapa pohon pelindung di Jl. Samudera tepi Pantai Padang, Rabu (29/5) bersama tim Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang mengusungnya pada pilkada Oktober mendatang. Upaya membongkar poster sendiri, membuat warga kota cukup banyak memperhatikan dan menimbulkan decak kagum karena calon walikota yang taat dengan aturan.


Menurut salah seorang warga, Dedi mengatakan, kendati Mahyeldi saat ini masih berkuasa namun tetap menaati aturan. Tak banyak pemimpin seperti dia, dan kerapkali bertindak semaunya karena masih berkuasa.

Mahyeldi kepada wartawan mengatakan, terpasangnya poster di tempat-tempat terlarang yang dipasang simpatisan, sebenarnya adalah bentuk perhatian yang luar biasa dan kadangkala lupa memasang pada tempat yang benar. Dia sendiri tak tahu telah terpasang di tempat terlarang, maka ke depan diharapkan bisa dipasang oleh simpatisan pada tempat yang benar.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada para simpatisan dan kader yang telah memasang poster sebagai bentuk simpatik. Namun, saya meminta dipasang pada tempat yang benar dan tak menyalahi aturan,” ujarnya.

Dikatakannya, instansi terkait dalam hal ini Satpol PP juga meminta supaya menjalani aturan yang ada untuk membongkar poster atau baliho yang berada tidak pada tempatnya. Seperti pohon pelindung dan tiang listrik. Sebab, selain merusak pohon pelindung, juga merusak estetika kota. Selain itu, tim dan kader PKS yang membuka poster tersebut harus memakai seragam partai untuk menghindari keselahpamahan dengan kader PKS lain.

Saat ini, jelang pemilihan walikota dan wakil walikota Padang pada 30 Oktober mendatang, di jalan-jalan utama banyak poster kandidat terpajang di pohon pelindung. Bahkan juga di jalan-jalan kecil seperti di Nanggalo, Kuranji, Gunung Sariak dan beberapa jalan lain. (103)

*Singgalang, 30 Mei

posted by @A.history

Saksi Ahli: Luthfi Tidak Bisa Dijerat Pasal Menerima Suap



JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tidak bisa dijerat dengan pasal penerima suap. Menurut Eva, pasal itu hanya bisa dikenakan kepada aparatur negara seperti Pegawai Negeri, Menteri, dan Presiden.
 
"Bagian unsur yang menentukan dalam pasal ini penerimanya adalah aparatur negara. Pimpinan partai tidak masuk. Pasal ini hanya untuk PNS dan aparatur negara," kata dia di Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
 
Eva Achjani Zulfa berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjadi saksi ahli bagi Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy. Dua petinggi PT Indoguna Utama ini ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap izin kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
 
Saksi lain yang dihadirkan adalah Dian, dosen Fakultas Hukum Trisakti, dan Thomas Sembiring selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia.
 
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka penerima suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
 
Dosen Fakultas Hukum Trisakti, Dian, membenarkan pendapat Eva. Dia menyatakan pasal yang menjerat Luthfi baru bisa dilakukan apabila yang bersangkutan adalah aparat negara. "Penyuapan bisa dilakukan harus berhubungan dengan jabatannya. Anggota DPR atau pimpinan partai tidak bisa dikenai pasal ini," kata dia kepada Majelis Hakim.
 
Saksi lain, Thomas Sembiring menyatakan kuota daging nasional sejak 2011 terus mengalami penurunan. Thomas mengatakan Elda Devianne Adiningrat selaku Ketua Asosiasi Perbenihan Indonesia menawarkan ada penambahan kuota impor daging. "Swasembada daging di Indonesia akan berhasil di 2014 jika impor daging di bawah 10 persen kebutuhan nasional," terang Thomas.
 
Menurut Thomas, penambahan kuota impor juga harus dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian. "Penambahan kuota itu harus melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian, Kemendag, dan Kementan," ujar Thomas.

*news.okezone.com


posted by @A.history

KPK Mangkir Soal Century, Apa Yang Terjadi? | Kultwit @Fahrihamzah


  1. Tadi sampai rumah jelang subuh..sekarang sudah mau tiba senayan lagi...ada Timwas Century.
  2. Kita update sedikir: pekan lalu, KPK menolak hadir karena ada pihak lain (mantan BC, BI + Notaris).
  3. Pemberitahuannya last minute, sdh di lokasi kami baru diberi surat. Pihak lain hadir sdh lengkap.
  4. Timwas tadinya mau rekonstruksi peristiwa tgl 14/11/2008 saat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) DIKUCURKAN.
  5. Menurut temuan BPK dan angket, banyak peristiwa pidana terjadi hari itu. Mulai dari perubahan PBI sampai dana cair.
  6. Bank Century tak pernah ajukan FPJP, yg diajukan Repo Asset tapi dikasi FPJP Rp.689 Milyar.
  7. Untuk merekayasa kejadian itu, pembuatan PBI (setara UU) sampai pencairan dan FPJP hanya berlangsung 5 jam.
  8. Peristiwa inilah yang mau kita rekonstruksi karena itu notaris yg mencatat penyerahan uang pun kita undang dan hadir.
  9. Bagaimana sebuah peritiwa penting yg melibatkan institusi lain (termasuk Menkumham, notaris, Bc, BI, dll)hanya terjadi dlm 5 jam?
  10. Bandingkan saja kalau kita mengurus kredit ke bank umum sejumlah 100 juta rupiah saja...bisa2 sebulan gak keluar.
  11. Rekayasa pengistimewaan bank Century melalui rekayasa PBI (Peraturan BI) itulah yg diduga ketahui dan dilakukan Boediono.
  12. Itulah yang Timwas ingin rekonstruksikan. Tetapi KPK menolak karena ada pihak lain.
  13. Hari ini, Timwas tetap akan menanyakan KPK tema yang sama. (Tuh kan, dibocorin biar publik tahu).
  14. Ini penting sebab kasus ini akan memasuki tahun ke-5. Kasus ini konstruksi-nya paling jelas dr BPK, Polri, Angket, dll.
  15. Kasus ini adalah akibat permintaan KPK sendiri untuk BPK agar ada audit investigasi pada kasus CENTURY.
  16. KPK dapat diduga memiliki agenda yg tak terbaca; antasari, Tumpak, busyro dan kini abraham. Kok gak selesai?
  17. Abraham sendiri sdh keluar dan jadwal yg dijanjikan 1 tahun. Sudah layak dia pulang kampung.
  18. Kita tunggu saja apa yang akan dijelaskan hari ini? Saya hanya mau fokus FPJP, teman2 mau tanya kabar Sri Mulyani.
  19. KPK tak datang lagi...Abraham dkk entah dimana, surat tertanda orang lain..tertutup cap/Sadono..
  20. Dulu ketika ia tak datang dia menandatangani surat keberatan persis sesaat menjelang Rapat Pengawasan Timwas.
  21. Tgl 21 Mei tak datang surat DPR tgl 17 mei dijawab 20 malam. Tgl 29 tak datang, surat DPR 22 mei dijawab 28 mei malam.
  22. Alasan keketakhadiran pertama karena tdk sepakat adanya pihak lain. (Harusnya hadir sampaikan keberatan).
  23. Diakomodir untuk diundang sendiri sekarang tak datang beralasan bahwa KPK tidak bisa menjelaskan substansi perkara.
  24. Padahal harusnya datang dong...kan saya pernah memimpin rapat cross examination berkali2 di kantor KPK dan Jaksa agung.
  25. Kalau KPK minta tertutup kan kita bicarakan mana bagian tertutup. Ada etikanya bukan seperti memanggil wanita2 itu.
  26. Cara KPK memperlakukan DPR ini sdh seperti KPK yang merupakan lembaga pengawasan. Padahal lambang KPK tak ada di kartu suara.
  27. Sekarang kalau KPK gak mau diawasi, trus siapa yang mengawasi lembaga yg memiliki diskresi luar biasa ini?
  28. Dari Timwas tadi saya berjalan ke komisi 3, keluhannya sama. KPK sdh berkali2 diundang tak ada waktu.
  29. Dan para anggota khawatir menggunakan hak menyetujui anggaran ekaekutif. Sebab bisa kenal "delik menggiring".
  30. Sudah puluhan anggota DPR dipanggil gara2 ikut membahas anggaran padahal itu pekerjaan konstitusional anggota.
  31. Tak ada yg berani melawan karena KPK menikmati pujian "hebat bisa manggil siapa aja, gile sakti KPK!".
  32. Kalau adu kuat2an gini...KPK tak mungkin menang sebab pilihan rakyat yg mandatnya kuat ya DPR.
  33. DPR ini lemah karena moral anggota-nya banyak yang rontok bukan karena lembaganya lemah.
  34. Sebaliknya, dengan pujian 10 tahun ini tanpa kritik KPK yang superbody semakin merajalela. Pimpinannya maen gila.
  35. Hampir 5 tahun kasus CENTURY ini sudah. Dipimpong kiri kanan dan mondar mandir ke luar negeri. Hasilnya apa?
  36. Tadi, mahasiswa marah dan meminta DPR "menyeret" KPK. Mereka dari BEM seluruh Indonesia (BEM SI).
  37. Tak ketinggalan para waria dari AWAK....mereka menantang mau pindah dari taman lawang ke gedung KPK.
  38. Tentu ini semua karena publik tak mungkin lupa...kasus ini terlalu besar untuk dilupakan.
  39. Pekan depan KPK dipanggil lagi. Surat segera dilayangkan dengan nada kecewa dan tanda tanya, "apa yg terjadi?".
  40. Pekang depan kami undang lagi dan kami undang semuanya. Mari tonton laku KPK di century. End.
*fahrihamzah.com

posted by @A.history

Timwas: Alasan KPK tak Hadir tidak Masuk Akal


JAKARTA - Pimpinan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Sohibul Iman mengatakan Timwas akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk hadir dalam Rapat Timwas.

Hal itu dilakukan setelah KPK dua kali mangkir dalam Rapat Timwas. Pekan lalu KPK tidak hadir dengan alasan karena kasus Century memasuki ruang lingkup pokok perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Hal itu disampaikan melalui sebuah surat yang diberikan kepada Timwas.

Hari ini KPK kembali mangkir dari undangan Timwas. "KPK tidak hadir dengan alasan yang disampaikan di dalam surat bahwa ada hal terkait materi dan pemeriksaan yang tidak bisa disampaikan ke publik," kata Sohibul di DPR, Jakarta, Rabu (29/5).

Kehadiran KPK menurut Sohibul, sangat diperlukan. Sebab Timwas ingin mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan kasus Century.

Sohibul menilai alasan yang diberikan komisi antirasuah itu untuk tidak penuhi panggilan Timwas DPR tidak masuk akal. "Sebagai lembaga yang hormati lembaga lain selayaknya KPK hadir. Kalau ada hal yang tidak bisa disampaikan kita hormati," tuturnya.

Politikus PKS itu mengatakan, Timwas akan mengadakan rapat lagi pada tanggal 5 Juni 2013. Timwas berharap KPK bisa memenuhi undangan rapat itu. Karena itu mereka pun akan menjalin komunikasi dengan KPK terlebih dahulu. "Di forum itu kita coba gali progress report," kata dia.

Wakil Ketua DPR itu menerangkan, ada hal-hal yang bisa memaksa KPK ketika mereka terus-terusan tidak hadir memenuhi undangan DPR. Hal itu sambung dia, diatur di dalam undang-undang.

Hal senada juga disampaikan anggota Timwas Century DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir. Menurutnya, DPR mempunyai upaya paksa. "Kalau KPK tidak hadir kita akan gunakan itu," kata Nudirman. (gil/jpnn)

*jpnn.com

posted by @A.histroy

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger