pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Poin Krusial Perppu Ormas versi PKS

Written By NeO on 14 July, 2017 | July 14, 2017


Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim otoriter.
 
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta,  Jumat (13/7/2017).

Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.

"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.

Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.

"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013 telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas dan komprehensif," paparnya.

Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas yang melanggar larangan. 

"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," paparnya.

Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang melanggar.

"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya

Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.

"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas  tersebut memperkuat kekha- watiran kami bahwa Perppu telah mencederai  prinsip-prinsip negara hukum, demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam  pengawasan jalannya  pemerin- tahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu tersebut," tegasnya.

posted by @Adimin

YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas


Setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, kata Asfinawati, Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Ketua Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara

Seperti di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk, negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.

“Pembatasan kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik, ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, Asfinawati menambahkan, Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.

Karenanya, terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini, harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum sebagaimana mandat konstitusi.

“Cara-cara represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras meyakini sesuatu,” ungkapnya.

“Kami juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya, karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak yang lain,” pungkasnya

hidayatullah.com
 

posted by @Adimin

Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan


Menurut Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas tidak diiringi dengan langkah pembinaan.

Analis Sosial Budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida HR Salamah menilai, proses pembubaran ormas melalui Perppu ditengarai sebagai langkah mencederai kekuasaan dalam ruang demokrasi negeri ini.

Ia mengungkapkan, dengan kebijakan Perppu Ormas, secara tidak langsung masyarakat sedang dididik untuk menurunkan kesadaran berkelompok, semangat berorganisasi dalam rangka mewujudkan perubahan.

“Kesadaran yang mestinya dibutuhkan oleh negara dalam membangun generasi bangsa beradab,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, baru-baru ini.

Rekayasa sosial melalui langkah politis ini, kata Rida, menunjukkan kekuasaan dapat membunuh gagasan suatu kelompok ormas secara tebang pilih.

“Konstruksi ini dapat dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap berpotensi berseberangan dengan penguasa,” paparnya.

Menurut Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas tidak diiringi dengan langkah pembinaan.

Atau setidaknya dengan komunikasi partisipatif yang mendudukkan kelompok-kelompok masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia.

“Kekhawatiran dan ketakutan kolektif untuk mengikatkan diri dan kelompok dalam suatu ikatan keagamaan juga dapat dipertimbangkan bahayanya,” ungkapnya.

Padahal, Rida meyakini, generasi beradab hanya dapat lahir dengan keterikatannya terhadap nilai-nilai yang diyakininya sebagai keimanan.

“Kecerobohan dalam memutus ikatan ini berpotensi menjauhkan generasi bangsa dari peradaban luhur yang menjadi cita-cita bersama,” tandasnya

Oleh : Yahya G Nasrullah
 

posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger