Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
July 14, 2017
posted by @Adimin
Poin Krusial Perppu Ormas versi PKS
Written By NeO on 14 July, 2017 | July 14, 2017
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf
menyampaikan poin-poin krusial Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan
Undang-Undang Ormas Nomor 17 Tahun 2003. Menurut Muzzammil Perppu ini
berpotensi kuat mengembalikan pemerintah Indonesia menjadi rezim
otoriter.
“Pertama, Perppu ini berpotensi membungkam ormas yang kritis terhadap
kebijakan penyelenggara negara/pemerintah yang tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat," kata Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Polhukam) DPP PKS ini di Jakarta, Jumat (13/7/2017).
Sebagai contoh, kata Muzzammil, jika pemerintah, sebagai
penyelenggara negara menaikan harga bahan pokok atau BBM, hakim memutus
perkara yang tidak adil, gubernur menggusur semena-mena warganya
kemudian ormas menyampaikan perlawanan melalui pernyataan sikap atau
aspirasi sehingga menimbulkan rasa kebencian publik kepada penyelenggara
negara maka ormas tersebut dapat dibubarkan dan dipidanakan.
"Jika ini terjadi maka pemerintah telah melanggar kebebasan berekspresi ormas yang dilindungi konstitusi," ujarnya.
Kedua, Kata Muzzammil, pertimbangan pemerintah mengeluarkan Perppu
karena mendesak yang disebabkan adanya aturan yang tidak komprehensif
sehingga terjadi kekosongan hukum adalah tidak berdasar.
"Faktanya tidak terjadi kekosongan hukum. Malah UU No. 17 Tahun 2013
telah mengatur mekanisme sanksi pelanggaran terhadap Ormas secara jelas
dan komprehensif," paparnya.
Sedangkan Perppu Keormasan yang dikeluarkan Pemerintah, kata
Muzzammil, telah menghapus 18 Pasal dalam UU No. 17 Tahun 2013 yang
mengatur tentang sanksi dan mekanisme sanksi yang diberikan kepada ormas
yang melanggar larangan.
"Termasuk, Perppu ini menghilangkan pasal penanganan secara persuasif
oleh pemerintah dan pemerintah daerah terhadap ormas yang melanggar
larangan dan menggantinya dengan pendekatan yang represif dengan cara
mencabut izin kegiatan, mencabut legalitas, dan membubarkan ormas
tersebut oleh Mendagri dan Menkumham," paparnya.
Perppu ini juga, terang Muzzammil, telah menghilangkan peran
pengadilan sebagai lembaga yudikatif untuk mengadili ormas yang
melanggar.
"Peran pengadilan dihilangkan dan digantikan oleh subyektifitas
pemerintah menilai ormas yang melanggar dengan hanya meminta
pertimbangan intansi dibawah Menkopolhukam," tuturnya
Menurut Muzzammil, Perppu ini juga berlebihan ketika memberikan
sanksi pidana seumur hidup kepada anggota atau pengurus ormas yang
sengaja atau tidak melakukan pelanggaran.
"Kami masih mengkaji secara mendalam. Kami sedang meminta masukan
Ormas-Ormas. Jika masukan Ormas-Ormas tersebut memperkuat kekha- watiran
kami bahwa Perppu telah mencederai prinsip-prinsip negara hukum,
demokrasi, dan hak partisipasi publik dalam pengawasan jalannya
pemerin- tahan, maka FPKS tidaklah akan ragu untuk menolak Perppu
tersebut," tegasnya.
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 14, 2017
posted by @Adimin
YLBHI Protes Pemerintah Keluarkan Perppu Ormas
Setelah
mengikuti dan mengkaji dengan seksama, kata Asfinawati, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan 15 LBH kantor se-Indonesia
menyatakan protes keras terhadap diundangkannya Perppu 2/2017 sebagai pengganti
UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Ketua
Umum Badan Pengurus YLBHI, Asfinawati mengatakan, sepintas penerbitan Perppu
tersebut didasarkan pada suatu niat yang baik, dimana pemerintah akan
memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga negara
Seperti
di antaranya, kata dia, seolah akan melindungi warga negara dari
tindakan-tindakan diskriminasi atas dasar suku, agama, dan ras sehingga
pemerintah dinilai telah memberikan perlindungan terhadap hak warga negara.
Termasuk,
negara seolah-olah melindungi dasar negara Pancasila dengan menindak
ormas-ormas yang menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila.
Namun,
lanjutnya, setelah mengikuti dan mengkaji dengan seksama, Perppu tersebut
mengandung muatan pembatasan kebebasan untuk berserikat yang tidak legitimate.
“Pembatasan
kebebasan berserikat hanya bisa dibatasi apabila diperlukan dalam masyarakat
demokratis untuk kepentingan keamanan nasional dan keselamatan publik,
ketertiban umum, perlindungan kesehatan dan moral umum, atau perlindungan atas
hak dan kebebasan dari orang lain,” ujarnya di Jakarta, baru-baru ini, Asfinawati menambahkan,
Perppu Ormas dinilai melanggengkan pasal karet warisan zaman revolusi.
Karenanya,
terang dia, upaya negara menjaga kedaulatan bangsa dan falsafah negara ini,
harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prinsip negara hukum
sebagaimana mandat konstitusi.
“Cara-cara
represif dalam sejarahnya telah menunjukkan tidak pernah berhasil mengubah
keyakinan seseorang, malah sebaliknya dapat membuat seseorang semakin keras
meyakini sesuatu,” ungkapnya.
“Kami
juga meyakini pelanggaran suatu hak akan menimbulkan pelanggaran hak lainnya,
karena Hak Asasi Manusia memiliki keterkaitan antara hak yang satu dengan hak
yang lain,” pungkasnya
hidayatullah.com
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 14, 2017
posted by @Adimin
Perppu Ormas Dinilai Dapat Dimaknai Pembungkaman Gagasan
Menurut
Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan
norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas
tidak diiringi dengan langkah pembinaan.
Analis
Sosial Budaya Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA), Rida HR Salamah
menilai, proses pembubaran ormas melalui Perppu ditengarai sebagai langkah
mencederai kekuasaan dalam ruang demokrasi negeri ini.
Ia
mengungkapkan, dengan kebijakan Perppu Ormas, secara tidak langsung masyarakat
sedang dididik untuk menurunkan kesadaran berkelompok, semangat berorganisasi
dalam rangka mewujudkan perubahan.
“Kesadaran
yang mestinya dibutuhkan oleh negara dalam membangun generasi bangsa beradab,”
ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jakarta, baru-baru ini.
Rekayasa
sosial melalui langkah politis ini, kata Rida, menunjukkan kekuasaan dapat
membunuh gagasan suatu kelompok ormas secara tebang pilih.
“Konstruksi
ini dapat dimaknai sebagai pembungkaman terhadap gagasan yang dianggap
berpotensi berseberangan dengan penguasa,” paparnya.
Menurut
Rida, tumbuhnya apriori terhadap perjuangan menegakkan agama sebagai ikatan
norma kebaikan, bisa menjadi dampak lanjutan apabila penerapan Perpu Ormas
tidak diiringi dengan langkah pembinaan.
Atau
setidaknya dengan komunikasi partisipatif yang mendudukkan kelompok-kelompok
masyarakat sebagai mitra pemerintah dalam membangun sumber daya manusia.
“Kekhawatiran
dan ketakutan kolektif untuk mengikatkan diri dan kelompok dalam suatu ikatan
keagamaan juga dapat dipertimbangkan bahayanya,” ungkapnya.
Padahal,
Rida meyakini, generasi beradab hanya dapat lahir dengan keterikatannya
terhadap nilai-nilai yang diyakininya sebagai keimanan.
“Kecerobohan
dalam memutus ikatan ini berpotensi menjauhkan generasi bangsa dari peradaban
luhur yang menjadi cita-cita bersama,” tandasnya
Oleh : Yahya G Nasrullah
posted by @Adimin
Label:
SLIDER,
TOPIK PILIHAN