Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
February 12, 2013
KPK Bermain Gendang Majelis Tinggi Demokrat
Written By @Adimin on 12 February, 2013 | February 12, 2013
Jakarta - Bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutkan Ketua Umum Partai Demokrat
Anas Urbaningrum sebagai tersangka, menunjukkan bahwa institusi tindak
kejahatan korupsi itu telah terperangkap dalam permainan politik Partai
Demokrat.
Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, beredarnya sprindik untuk Anas itu menyusul adanya desakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, agar status Anas segera diputuskan dalam keterlibatannya terkait kasus dugaan korupsi pembanguna pusat pelatihan dan pendidikan olahraga, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya kira karena situasi yang belum cukup bukti dan Pak SBY mendesak agar status Anas segera diputuskan maka dibuatlah permainan seperti ini," kata Margarito, kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Jika demikian, lanjut Margarito, institusi tindak kejahatan korupsi itu telah masuk dalam arena politik Partai Demokrat. Kata Margarito, tindakan tersebut justru akan merusak citra KPK sebagai lembaga ad hoc.
"KPK bermain gendang Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hal itu sungguh memukul bukan saja KPK tetapi juga bangsa ini," demikian Margarito.
KPK, kata Margarito, tidak luput dari intervensi Presiden SBY dalam menuntaskan tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu akan kesulitan menolak permintaan SBY.
"Agak sulit mengatakan bahwa KPK tidak mengabulkan permintaan SBY. Walapun kalau sekarang mereka membantah tetapi tidak menutup kemungkin KPK berbuat seperti itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari KPK telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014
Pengamat hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengatakan, beredarnya sprindik untuk Anas itu menyusul adanya desakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, agar status Anas segera diputuskan dalam keterlibatannya terkait kasus dugaan korupsi pembanguna pusat pelatihan dan pendidikan olahraga, di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Saya kira karena situasi yang belum cukup bukti dan Pak SBY mendesak agar status Anas segera diputuskan maka dibuatlah permainan seperti ini," kata Margarito, kepada INILAH.COM, Jakarta, Senin (11/2/2013).
Jika demikian, lanjut Margarito, institusi tindak kejahatan korupsi itu telah masuk dalam arena politik Partai Demokrat. Kata Margarito, tindakan tersebut justru akan merusak citra KPK sebagai lembaga ad hoc.
"KPK bermain gendang Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hal itu sungguh memukul bukan saja KPK tetapi juga bangsa ini," demikian Margarito.
KPK, kata Margarito, tidak luput dari intervensi Presiden SBY dalam menuntaskan tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, institusi pimpinan Abraham Samad Cs itu akan kesulitan menolak permintaan SBY.
"Agak sulit mengatakan bahwa KPK tidak mengabulkan permintaan SBY. Walapun kalau sekarang mereka membantah tetapi tidak menutup kemungkin KPK berbuat seperti itu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Sprindik untuk Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari KPK telah beredar dikalangan wartawan. Berdasarkan dokumen itu, sprindik tersebut ditandatangani tiga komisioner KPK, yakni Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, serta Zulkarnaen. Dokumen ini tertulis Anas berstatus tersangka.
Dalam sprindik itu tertulis Anas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anas dijerat pasal penyuapan ketika menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014
*http://nasional.inilah.com/read/detail/1957013/kpk-bermain-gendang-majelis-tinggi-demokrat#.URnORfLH9cC
posted by Adimin
Label:
Bingkai Berita