pic

Powered by Blogger.

Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi

Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...

Search This Blog

Latest Post

Gugatan Fahri Hamzah Salah dan Membingungkan

Written By mediapkspadang on 23 May, 2016 | May 23, 2016

Jakarta (23/5) – Kuasa Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Karena tidak jelas yang digugat personil pimpinan PKS atau institusi.

“Pihak Penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum Tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika Penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat,” terang Zainuddin Paru usai persidangan kasus Fahri Hamzah melawan DPP PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (23/5).

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah Tergugat masing-masing. Sementara FH menggugat para Tergugat dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Partai. Itu bisa dilihat dari alamat para Tergugat di Kantor PKS.

"Ini menimbulkan error in personal,” jelas Zainuddin.

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat sebagai personal harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat Partai, dan alamatnya rumah masing-masing Tergugat, bukan kantor partai.

“Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga!” katanya.

Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS ini juga mengingatkan, proses pemecatan Fahri berlangsung panjang, berjenjang, dan dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi partai, seperti Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO), Majelis Qadha, dan Majelis Tahkim.

“Sehingga bagaimana mungkin ini masalah personal, padahal proses dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi Partai?” lanjut dia.

Zainudin juga menilai konstruksi gugatan yang dibuat pihak Penggugat tidak lengkap karena mengabaikan peran Majelis Qadha dalam pemecatan dirinya. Hal itu terlihat dari hanya personil BPDO dan Majelis Tahkim saja yang dijadikan Tergugat. Sementara personil Majelis Qadha yang juga memiliki peran besar dalam pemecatan FH tidak digugat.

“Saudara Fahri dan kuasa hukumnya ceroboh! Gugatan mereka tidak lengkap, secara prosedural ini cacat! Karena mereka mengabaikan peran Majelis Qadha PKS,” imbuh Zainuddin.

Zainuddin menerangkan, dalam Pedoman Partai Nomor 2 Tahun 2015, BPDO melakukan persidangan dengan membentuk terlebih dahulu majelis persidangan yang bernama Majelis Qadha.

“Tanpa Majelis Qadha, tidak akan muncul rekomendasi BPDO. Dari hasil persidangan Majelis Qadha itulah kemudian rekomendasi pemecatan dihasilkan. Ini jelas kesalahan fatal!”

Secara urutan, jelas Zainudin, proses dimulai dari BPDO, kemudian ke Majelis Qadha, dan dilanjutkan ke Majelis Tahkim. “Jadi pihak Penggugat tidak bisa mengesampingkan peran Majelis Qadha,” katanya lagi.

Dalam sidang hari ini, Tim Advokasi DPP PKS menggugat balik atau rekonvensi kepada Fahri Hamzah untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 500 (lima ratus rupiah) lebih.

Gugatan lainnya, karena FH dianggap telah melukai nilai-nilai persaudaraan dan melecehkan wibawa Partai di depan publik, PKS juga minta agar Majelis Hakim memerintahkan FH meminta maaf kepada pimpinan, kader, dan konsitituen PKS secara terbuka di media massa baik cetak, daring (online), maupun elektronik di 34 provinsi di Indonesia.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat. [pls.id]


posted by @Adimin

REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA PARTAI KEADILAN SEJAHTERA


REKOMENDASI MUSYAWARAH KE 4 MAJELIS SYURA
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

1. Negara membutuhkan tersedianya SDM kepemimpinan nasional yang kompeten, berintegritas dan berdedikasi untuk memajukan umat dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya PKS selalu bersungguh-sungguh menyiapkan kadernya melalui sistem pembinaan, penghargaan dan penegakan disiplin keanggotaan secara konsisten.
2. Bahaya miras sebagai penyebab berbagai kejahatan adalah sebuah keniscayaan yang tidak terbantahkan dan telah terjadi secara mendunia. Termasuk kecelakaan lalu lintas yang merenggut jiwa manusia banyak dipicu oleh dampak miras. Kesadaran pemerintah daerah akan bahaya miras telah memunculkan berbagai bentuk perda pelarangan miras. PKS sangat mengapresiasi perda-perda tersebut, termasuk yang terakhir perda pelarangan miras yang diterbitkan oleh provinsi Papua. PKS mengapresiasi siaran pers Mendagri Tjahjo Kumolo pada Sabtu, 21 Mei 2016 yang menyatakan bahwa Menteri Dalam Negeri membantah telah membatalkan Perda tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah. Justru, menurut Mendagri ,setiap daerah harus memiliki peraturan daerah berisi pelarangan minuman beralkohol yang tegas. Hal itu mengingat peredaran minuman beralkohol yang sudah sangat membahayakan generasi muda. Peredaran miras, menurut Mendagri ,adalah pemicu tindak kejahatan. PKS berharap pemerintah konsisten dengan pernyataan tersebut. Sehingga tugas Pemerintah dan DPR berikutnya adalah untuk segera menyelesaikan RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga akan memperkuat keberadaan Perda miras yang telah ada sebelumnya diberbagai daerah. Semangat pelarangan miras adalah upaya perlindungan bangsa dan negara yang merupakan cita-cita yang tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas kader untuk mengoptimalkan seluruh potensi elemen partai dan kader untuk memperluas komunikasi dan interaksi serta khidmat kepada berbagai elemen masyarakat.
4.a) Bela negara secara konstitusi adalah kewajiban setiap warga negara Indonesia yang harus segera dilaksanakan. Oleh karenanya PKS mendukung program Bela Negara.
   b) Negara berkewajiban meluruskan sejarah bahwa PKI tetap menjadi bahaya laten bagi NKRI.
  c) Mendukung sikap tegas TNI/Polri terhadap fenomena sistematik kebangkitan PKI sebagai bagian dari sikap Bela Negara dan Penegakkan Hukum.
   d) PKS mengajak seluruh elemen masyarakat (Orpol-Ormas) untuk menyatukan sikap bahwa PKI musuh Pancasila dan musuh               bersama bangsa Indonesia.
  e) PKS berpandangan bahwa Tap MPRS nomor XXV/MPRS/1966 dan UU Nomor 27 tahun 1999 masih tetap berlaku sangatrelevan         untuk terus diperkuat dan dipertahankan dan dikawal penegakkannya. Oleh karenanya Negara tidak perlu meminta maaf.
5.a. Prihatin, mengecam keras, mengutuk tindakan kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di Indonesia.
   b. Menuntut pemerintah untuk:
      - Menindak tegas pelaku dengan hukuman seberat-beratnya hingga hukuman mati,
    - Melakukan pendampingan dan proses rehabilitasi komprehensif terhadap korban dan keluarganya. Menghadirkan perangkat hukum yang:
a) Memberikan efek jera bagi pelaku
b) mencegah terjadinya kejahatan seksual, dengan menutup celah penyebab, antara lain peredaran miras, narkoba dan pornografi.
c) melindungi perempuan, anak dan keluarga
d) Melakukan upaya pencegahan kejahatan dan penyimpangan seksual dengan program-program pengokohan ketahanan keluarga.
    c. Mengajak seluruh elemen masyarakat :
       - meningkatkan kepedulian terhadap keluarga masing-masing.
       - memperbaiki pola asuh dalam keluarga.
       - meningkatkan kepedulian terhadap persoalan anak, perempuan dan keluarga di lingkungannya.
       - bersinergi dalam upaya pencegahan melalui pengokohan keluarga dan penanganan kejahatan seksual.
6. a. PKS mengajak seluruh komponen bangsa untuk konsolidasi ekonomi nasional, melalui:
  • Mendorong terwujudnya UU yang menjamin kedaulatan Negara atas sumber daya alam dan cabang-cabang produksi yang penting agar dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, dengan menjadikan BUMN sebagai tangan negara di bidang ekonomi dan dengan menghidupkan ekonomi kerakyatan;
  • Melindungi dan mengembangkan pasar domestik sebagai modal komparatif untuk peningkatan perekonomian, nilai tambah dan penyerapan lapangan kerja dalam negeri;
  • Menguatkan rantai pasok industri dan perdagangan dalam negeri;
  • Mengembangkan gerakan cinta produk dalam negeri;
  • Mengembangkan iklim regulasi yang berpihak pada pengembangan kegiatan ekonomi baru;
  • Membangun kerjasama ekonomi bilateral yang berkeadilan, seimbang, berdaulat, bermartabat dan mengutamakan kepentingan nasional;
  • Mengendalikan masuknya tenaga kerja asing dengan menjamin kepentingan nasional dan melindungi tenaga kerja dalam negeri.
   b. Bahwa berdasarkan data dari Epistima Institut, 77% tanah di Indonesia dikuasai oleh 1% penduduk Indonesia, dan 97% hutan produksi dikuasai oleh korporasi nasional dan asing, maka PKS mendorong DPR dan Pemerintah untuk:
  • Menyusun kebijakan dan UU pembatasan kepemilikan lahan untuk menjamin keadilan sosial, ketahanan nasional,dan mendorong terjadinya redistribusi aset.
7. 1. PKS tetap konsiten berada di luar pemerintahan dan tetap berada di KMP. PKS akan mendukung program dan kebijakan Pemerintah   yang berpihak pada kesejahteraan rakyat dan bersikap kritis pada program dan kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
  2.PKS akan membangun koalisi strategis dengan partai-partai lain untuk mendapatkan calon alternatif yang lebih baik untuk memenangkan Pilkada DKI.
8. Negara dan Pemerintah hadir untuk menunaikan kewajiban melakukan pembangunan berkelanjutan yang ditujukan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan rakyat. Keniscayaan pembangunan seharusnya berpihak pada hak-hak masyarakat dan tak boleh mencederai rasa keadilan untuk mengutamakan kepentingan pemilik modal. Reklamasi yang terjadi di beberapa daerah nyata-nyata telah menunjukkan permasalahan dan dampak serius pada:
   - Aspek Lingkungan, terjadinya perusakan ekosistem dan ancaman berkurangnya ketersediaan kekayaan plasma nutfah bagi generasi berikutnya.
   - Aspek Kesehatan, banjir rob yang menyertai reklamasi berdampak pada sanitasi dan kesehatan lingkungan sekitar. Penggusuran dan pemindahan penduduk mengharuskan adaptasi terhadap situasi yang dapat berimplikasi pada aspek psikologis dan kesehatan jiwa.
   - Aspek Sosial Ekonomi dan Kultural. Hilangnya 3 desa di Kecamatan Sayung Demak tidak saja berdampak pada kehilangan rumah dan harta kekayaan, tata ruang wilayah, mata pencaharian serta pendapatan masyarakat namun juga terputusnya pewarisan nilai-nilai budaya dan tradisi setempat. Reklamasi di Teluk Jakarta bahkan akan semakin memiskinkan nelayan tradisional dengan meningkatnya biaya operasional akibat jarak tempuh yang bertambah. Keprihatinan terhadap situasi tersebut mendasari sikap PKS untuk menuntut agar Reklamasi tidak dilakukan kecuali didahului dengan Analisis Dampak Lingkungan Komprehensif serta dengan memastikan terpenuhinya tujuan Reklamasi dalam UU no 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil.
9. 1. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk lebih serius berperan aktif dalam merealisasikan Deklarasi Jakarta tentang percepatan                    kedaulatan Palestina
    2. Mendesak Pemerintah Indonesia untuk konsisten bersikap dalam mengambil peran penyelesaian konflik yang terjadi di Timur Tengah.

Jakarta, 22 Mei 2016
Sekjen PKS

Mustafa Kamal, SS

sumber: www.pks.id


posted by @Adimin

Pesan

More on this category »

Popular Post

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger