Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
September 16, 2014
posted by @Adimin
HNW: PKS Tetap Solid Dukung RUU Pilkada
Written By Sjam Deddy on 16 September, 2014 | September 16, 2014
JAKARTA - Ketua
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW)
menegaskan partainya tetap solid dan tidak ada anggota yang menentang
Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
RUU Pilkada menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"PKS akan tetap solid dalam konteks formal," kata Hidayat saat dijumpai di kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Terkait Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang tidak setuju dengan RUU Pilkada, ia mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan orang yang bersangkutan memahami konstitusi bahwa yang membuat undang-undang adalah DPR.
"Bahwa orang, pribadi punya wacana boleh saja. Tapi setiap orang pasti akan punya keputusan dan kader akan melaksanakan keputusan," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan adalah misinformasi bila pendapat Nur Mahmudi disebut sebagai penentangan terhadap partai.
Menurut Hidayat, anggota DPRD adalah wakil yang dipilih sendiri oleh rakyat sehingga seharusnya rakyat percaya dengan wakil yang telah dipilihnya.
Ia juga membantah dengan dipilih oleh DPRD akan menutup kemungkinan keberadaan tokoh independen untuk maju ke pemilihan kepala daerah.
"Tetap terbuka, dicalonkan oleh anggota DPRD melalui parpol atau mereka mencalonkan diri kemudian didukung parpol, semuanya serba terbuka," katanya.
Ia juga menjelaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi korupsi di DPRD.
Bila kandidat terbukti melakukan politik uang, lanjutnya, ia akan didiskualifikasi, termasuk ketika ia sudah terpilih menjadi bupati atau gubernur.
Selain itu, ia juga mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menghemat anggaran belanja negara sehingga dapat dipakai untuk program nasional.
RUU Pilkada menyebutkan pemilihan kepala daerah dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"PKS akan tetap solid dalam konteks formal," kata Hidayat saat dijumpai di kompleks Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (12/9/2014).
Terkait Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail yang tidak setuju dengan RUU Pilkada, ia mengatakan hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan orang yang bersangkutan memahami konstitusi bahwa yang membuat undang-undang adalah DPR.
"Bahwa orang, pribadi punya wacana boleh saja. Tapi setiap orang pasti akan punya keputusan dan kader akan melaksanakan keputusan," katanya.
Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan adalah misinformasi bila pendapat Nur Mahmudi disebut sebagai penentangan terhadap partai.
Menurut Hidayat, anggota DPRD adalah wakil yang dipilih sendiri oleh rakyat sehingga seharusnya rakyat percaya dengan wakil yang telah dipilihnya.
Ia juga membantah dengan dipilih oleh DPRD akan menutup kemungkinan keberadaan tokoh independen untuk maju ke pemilihan kepala daerah.
"Tetap terbuka, dicalonkan oleh anggota DPRD melalui parpol atau mereka mencalonkan diri kemudian didukung parpol, semuanya serba terbuka," katanya.
Ia juga menjelaskan akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi korupsi di DPRD.
Bila kandidat terbukti melakukan politik uang, lanjutnya, ia akan didiskualifikasi, termasuk ketika ia sudah terpilih menjadi bupati atau gubernur.
Selain itu, ia juga mengatakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD menghemat anggaran belanja negara sehingga dapat dipakai untuk program nasional.
posted by @Adimin
Label:
SEPUTAR PKS,
TOPIK PILIHAN