posted by @A.history
Home »
TOPIK PILIHAN
» BPK: Penahanan Tersangka Korupsi Kewenangan KPK, Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit
BPK: Penahanan Tersangka Korupsi Kewenangan KPK, Tidak Perlu Tunggu Hasil Audit
Written By Unknown on 11 June, 2013 | June 11, 2013
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membohongi publik terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Sampai saat ini KPK belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus Hambalang dengan alasan masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun tanggapan berbeda justru disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo. Hadi mengatakan bahwa penahanan tersangka kasus korupsi adalah kewenangan KPK dan tidak perlu menunggu hasil audit.
“Kalau soal penahanan kita serahkan kepada KPK. Silakan tanya KPK, itu kewenangan penyidik KPK,” tegas Hadi, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
Dia menjelaskan, hasil audit BPK untuk memperjelas kerugian negara kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Menpora Andi Mallarangeng. Hasil audit yang kedua ini bisa saja tidak jauh beda dengan hasil audit Hambalang yang pertama. “Bisa sama dan bisa beda, tunggu saja,” tuturnya.
Penegasan BPK tersebut sekaligus menjawab pimpinan KPK yang sebelumnya menyatakan pihaknya terhambat hasil audit kerugian negara di BPK untuk segera menyelesaikan kasus Hambalang.
Entah sampai kapan KPK akan terus berkelit dan membuat publik bingung dengan sepak terjang KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi di Indonesia.(ms/ind/Dakwatuna)
posted by @A.history
Related Articles
- PKS Sumut Optimistis Menangkan Pemilu
- Habib Salim Segaf: Partai Dakwah Siap Terdepan di Pemilu 2019
- Lima Langkah Memperkuat Ikatan Ukhuwah Islamiyah
- Memberantas Hoax Dimulai dari Elit Politik
- Presiden PKS Intruksikan Kader Optimalkan Atribut Partai untuk Kampanye
- Koordinator Relawan PKS: Terima Kasih Masyarakat Palu Barat
Label:
TOPIK PILIHAN
Post a Comment