Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku saat ini belum menyerahkan berkas kasus yang menjerat Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dan koleganya Ahmad Fathanah ke pengadilan.
"Belum dilimpahkan ke pengadilan, masih menyusun dakwaan," kata Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, Senin (10/6).
KPK telah menyelesaikan berkas penyidikan Luthfi Hasan pada Kamis 30 Mei lalu. KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan terhadap Luthfi maupun Ahmad Fathanah yang berkas penyidikannya lebih dulu selesai. Rencananya pertengahan Juni sidang dimulai.
Dalam kasus dugaan suap terkait impor daging, Luthfi Hasan bersama Ahmad Fathanah dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun dalam kasus TPPU, KPK menjerat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [itoday]
*http://www.suaranews.com/2013/06/berkas-lhi-belum-masuk-pengadilan-kpk.html?utm_source=dlvr.it&utm_medium=facebook&m=1
posted by @A.history
+ komentar + 1 komentar
Tambah lama tambah Aneh ja kasus niiii
Post a Comment