Home » » Busyro: KPK Tidak Punya Wewenang Membubarkan Partai

Busyro: KPK Tidak Punya Wewenang Membubarkan Partai

Written By Unknown on 25 May, 2013 | May 25, 2013



Jakarta - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas memberi penjelasan soal isu-isu KPK bisa membubarkan PKS. Dia menegaskan, penegak hukum tak bisa menjerat partai, tetapi hanya oknum yang korup saja.


"KPK atau penegak hukum, atau jaksa, kepolisian, kejaksaan, hakim itu tidak bisa. Kecuali hakim MK (Mahkamah Konstitusi-red)," jelas Busyro di sela-sela acara lokakarya antikorupsi wartawan di Sukabumi, Jabar, Jumat (24/5/2013).



Busyro menegaskan, KPK hanya melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga ke persidangan. Kalau nanti ada aliran dana yang menyangkut ke partai politik, dan itu semua terbuka di persidangan, tentu masyarakat yang akan menilai.



"Bukti-bukti yang dibuka di persidangan itu sudah menjadi public right. Nah maka masyarakat bisa punya hak untuk kemudian mengangkat ini, menjadikan sesuai aturan hukum yang ada, yaitu ke MK," terangnya.



KPK kini tengah mengusut dugaan suap izin impor sapi yang melibatkan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah. KPK juga mengejar aliran dana ke sejumlah yang lain.



"Jadi KPK memang tidak punya kewenangan sampai kesana (pembubaran partai-red)," tutupnya.

*news.detik.com


posted by @A.history
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger