Home »
TOPIK PILIHAN
» Pengamat Hukum Tata Negara: Kalau Mau Tangkap Tersangka Hambalang, Jangan Tunggu BPK
Pengamat Hukum Tata Negara: Kalau Mau Tangkap Tersangka Hambalang, Jangan Tunggu BPK
Written By Unknown on 31 May, 2013 | May 31, 2013
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menahan tersangka kasus korupsi Hambalang. Sebab, BPK telah menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Pengamat hukum tata negara Margarito mengatakan, KPK seharusnya sudah menyeret tersangka korupsi Hambalang ke penjara. Menurutnya, penahanan itu justru akan menjadi semangat bagi BPK untuk menuntaskan audit tersebut.
“Saya kira KPK sudah harus menahan tersangka, KPK tidak perlu menunggu hasil audit BPK. Justru dengan penahanan itu nanti akan mempercepat hasil audit,” kata Margarito, kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (29/5/2013).
Sebab, kata Margarito, berdasarkan hasil audit yang pertama, BPK telah menemukan kerugian negara dalam korupsi yang menyeret mantan Menpora Andi Mallarangeng dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
“Hasil audit yang pertama, BPK sudah menemukan kerugian negara (ratusan miliar rupiah), sebenarnya KPK tidak lagi perlu menunggu hasil audit yang kedua untuk menahan para tersangka,” tegas Margarito. (*/bp)
*http://www.suaranews.com/2013/05/pengamat-hukum-tata-negara-kalau-mau.html
posted by @A.history
Related Articles
- Koordinator Relawan PKS: Terima Kasih Masyarakat Palu Barat
- PKS Sudah Terjunkan Lebih Dari Seratus Relawan ke Sulawesi Tengah
- Delapan Arahan Presiden PKS Sambut Tahun Politik 2019
- PKS Sumut Optimistis Menangkan Pemilu
- Habib Salim Segaf: Partai Dakwah Siap Terdepan di Pemilu 2019
- Lima Langkah Memperkuat Ikatan Ukhuwah Islamiyah
Label:
TOPIK PILIHAN
Post a Comment