posted by @A.history
Home »
TOPIK PILIHAN
» Pakar Tata Negara: Parpol Sama Sekali Tidak Bisa Menarik Menteri dari Kabinet
Pakar Tata Negara: Parpol Sama Sekali Tidak Bisa Menarik Menteri dari Kabinet
Written By Unknown on 13 June, 2013 | June 13, 2013
Partai politik yang tergabung dalam sekretariat gabungan (Setgab) tak berhak secara konstitusional menarik menteri-menterinya hengkang dari kabinet. Sekalipun partai politik asal menterinya tersebut keluar dari setgab.
"Parpol tidak mempunyai hak konstitusional memberhentikan seorang menjadi menteri atau bahkan memerintahkan seorang menteri untuk mundur secara subjektif dari jajaran kabinet presiden," kata pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Selasa (11/6).
Dia menjelaskan, menteri yang sudah masuk atau duduk di kabinet sesungguhnya sudah menjadi properti atau onderdil -onderdil negara alias pembantu presiden dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan. Dalam Pasal 17 UUD 45, disebutkan bahwa presiden dibantu oleh menteri menteri negara, yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, dan menteri tersebut diangkat dan diberhentikan presiden.
"Jadi parpol yang mrencanakan menarik kadernya dari kabinet atau memerintahkan kadernya keluar dari kabinet itu sama saja mau menggembosi kekuasaaan presidensial negara," tandasnya.
Bahkan menurut Irman, jika itu terjadi sesungguhnya bisa memutus atau merusak pelayanan negara atau pemerintahan kepada rakyat, terutama menyangkut sandang, pangan, papan serta relasi kehidupan sosial lainnya. Dan penarikan menteri tersebut juga bisa dinilai sebagai langkah parpol yang ingin menjatuhkan kekuasaan presiden di tengah jalan.
"Karena mencopot onderdil-onderdil kekuasaan presiden itu meski onderdil itu adalah kader parpol yang keluar dari setgab," tambahnya.
Hal ini, tegasnya, sama saja mau merendahkan konsepsi bernegara atau konsepsi pemerintahan hanya sekedar "permainan politik" dari sebuah konsep besar yaitu melindungi dan memajukan kesejahteraan umum seluruh bangsa indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaaan UUD 45.
"Tujuan bernegara adalah melindungi dan memajukan kesejahteraan umum seperti yang ada dalam UUD 45," demikian Irman. [ysa/rmol]
posted by @A.history
Related Articles
- PKS Sumut Optimistis Menangkan Pemilu
- Habib Salim Segaf: Partai Dakwah Siap Terdepan di Pemilu 2019
- Lima Langkah Memperkuat Ikatan Ukhuwah Islamiyah
- Memberantas Hoax Dimulai dari Elit Politik
- Presiden PKS Intruksikan Kader Optimalkan Atribut Partai untuk Kampanye
- Koordinator Relawan PKS: Terima Kasih Masyarakat Palu Barat
Label:
TOPIK PILIHAN
Post a Comment