Setelah terbukti bahwa mobil Ahmad Zaki tidak ada hubunganya dengan TPPU yang disangkakan ke LHI, KPK berniat mengembalikan. Namun KPK meminta Ahmad Zaki yang mengambil sendiri, bukan KPK yang mengantarkan langsung ke Ahmad Zaki.
Keengganan KPK mengantarkan mobil Ahmad Zaki ini berbeda perlakuan saat mengambilnya secara paksa,bahkan sempat tidak menggunakan surat penyitaan.
Pengamat politik Eko Setiawan mengungkapkan bahwa kesalahan sita sungguh membuat masyarakat kecewa, lembaga yang selama ini dielu-elukan sebagai lembaga yang mirip malaikat (tidak pernah salah) ternyat kurang perhitungan dalam menetapkan penyitaan.
Lebih lanjut Eko memaparkan, KPK harus merehabilitasi nama baik Ahmad Zaki. Salah satu cara rehabilitasinya KPK harus meminta maaf secara terbuka dan secara simbolis mengantarkan mobil Ahmad Zaki dengan mengundang media. Mengingat Publik sudah terlanjur mencap kalau mobil yang dimilikinya tersangkut TPPU, atau dalam bahasa publiknya bahwa mobilnya hasil korupsi.
Sebagaimana diketahui Johan Budi selaku jubir KPK mengungkapkan bahwa : "Setelah berkas diserahkan kepada jaksa dan kemudian jaksa melakukan penelitian kemudian disimpulkan terhadap mobil sitaan yang disita terkait kasus LHI dan AF, maka mobil Fortuner B 544 MSI atas nama (milik) Ahmad Zaki dikembalikan."
*https://www.facebook.com/photo.php?fbid=589561354409280&set=a.192406337458119.50757.158262277539192&type=1&theater
posted by @A.history
Post a Comment