Foto: Republika Online
|
Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap kuota impor daging Sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Mantan Presiden PKS (LHI), Senin (1/7). Dalam sidang yang beragendakan eksepsi oleh tim Pengacara terdakwa, menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pengacara terdakwa.
Menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara terdakwa (LHI).
Semua dakwaan JPU tidak dapat diterima dan mengembalikan BAP kepada JPU, memerintahkan pada JPU segera membebaskan terdakwa dari Rutan KPK. Meminta Hakim memperbaiki nama dan harkat martabat terdakwa selaku masyarakat dan menyatakan surat dakwaan JPU khabur, serta tidak jelas dan tidak cermat. Menyatakan terdakwa tidak dapat dihukum dan membebankan biaya perkara kepada negara.
Selepas sidang terdakwa LHI mengatakan, semua eksepsi sudah sangat jelas dan terang benderang dari pengacaranya, dan semua yang disampaikan sesuai dengan aturan hukum.
"Apa lagi sudah jelas semua'kan yang disampaikan pengacara saya dalam persidangan," ujar LHI.
Sementara Pengacara (LHI) Assegaf mengatakan bahwa, dakwaan Jaksa khabur dan mengambang kemana-mana, karena tidak fokus terhadap satu perkara pidana, Jaksa menduga uang suap sampai kepada (LHI), hanya dugaan semata.
"Dakwaan JPU khabur, (LHI) tidak ada kaitan dengan kementerian pertanian, dia tidak dapat mengatur kuota import di situ, karena Kementan bukan rekan kerja (LHI) di DPR-RI," ujar Assegaf.
Sidang akhirnya ditunda hingga Senin depan, dengan agenda mendengarkan Putusan sela dari Majelis Hakim yang di pimpin Sugiarto.[beritahukum.com]
posted by @A.history
Post a Comment