Sudirman, Padek—Masa jabatan Erizal sebagai penjabat wali kota Padang, segera berakhir menyusul telah ditetapkannya jadwal pelantikan wali kota-wakil wali kota terpilih, Mahyeldi Ansharullah – Emzalmi.
Duet politisi dan birokrat ini segera menjadi pemimpin definitif pada 29 April nanti, setelah ibu kota Sumbar ini dipimpin seorang penjabat wako sejak 18 Februari 2014 lalu.
Kepala Biro Pemerintahan Setprov Sumbar, Syafrizal Ucok memastikan pelantikan Mahyeldi - Emzalmi sebagai wali kota dan wakil wali kota Padang periode 2014-2019 dilaksanakan 29 April 2014.
Disebutkan Syafrizal, penyerahan berkas administrasi untuk pemrosesan pengeluaran SK pelantikan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) direncanakan Senin (14/4). Berkas administrasi akan dikirim ke Kemendagri bila sudah ada surat pengantar dari DPRD Padang tentang pelantikan wako.
“Kalau surat pengantar itu telah ada, kami langsung teruskan ke Kemendagri. Rencananya pelantikan dilakukan pada 29 April,” ujarnya.
Ketua KPU Padang, Alison mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan berkas terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan hasil rekapitulasi data kemenangan Mahyeldi – Emzalmi sebagai wali kota
dan wakil wali kota Padang terpilih pada Pilkada Padang putaran kedua.
“Pelantikan wali kota dan wakil wali kota tersebut, sepenuhnya kewenangan DPRD Padang,” kata Alison.
Ketua DPRD Padang, Zulherman mengakui sudah menerima berkas dari KPU Padang soal kemenangan Mahyeldi – Emzalmi sebagai wali kota dan wakil walikota terpilih. Berkas tersebut diterima DPRD Padang Kamis (10/4) lalu. “Kita masih mencek berkas tersebut apakah sudah lengkap atau belum,” ungkap Zulherman.
Jika lengkap, berkas tersebut dibahas dalam rapat pimpinan DPRD Padang sebelum diteruskan ke gubernur. Namun begitu, Zulherman menyadari belum bisa dibahas dalam minggu ini karena anggota DPRD sibuk menghadapi pemilu.
Terkait jadwal pelantikan, kata Zulherman, bergantung Mendagri mengeluarkan SK wali kota dan wakil wali kota. “Jika SK sudah keluar, kita bisa menetapkan kapan jadwal pelantikannya,” katanya.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi penghitungan suara dari 11 kecamatan oleh KPU Padang, pasangan Mahyeldi-Emzalmi (Mahem) memperoleh 148.864 suara atau 50,29 persen. Sedangkan pasangan calon independen Deje yang didukung banyak parpol, meraih 147.168 suara atau 49,71 persen.
Keputusan KPU tersebut digugat pasangan Deje ke MK. Upaya hukum yang diajukan pasangan nomor urut tiga ini pupus setelah MK menolak seluruh gugatan Deje.
Dalam amar putusannya, gugatan pasangan Deje tidak terbukti secara hukum. Sehingga, pasangan Mahem ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Padang periode 2014-2019. [padek]
posted by @Adimin
Post a Comment