Home » , » PKS Ajukan 6 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

PKS Ajukan 6 Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Written By mediapkspadang on 11 May, 2014 | May 11, 2014

Sekretaris Jenderal DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Taufik Ridho mengatakan, keputusan KPU sudah disepakati. Namun, ia mengatakan, masih perlu banyak pembenahan. Ia menyoroti persoalan utama berada pada kinerja penyelenggara pemilu di daerah. Ia mencontohkan adanya indikasi penggelembungan suara dan penggunaan surat suara ilegal.

"Sisa-sisa permasalahan ini akan diselesaikan ke MK," kata dia.

Taufik mengatakan, partainya akan mengajukan sekitar enam gugatan ke MK. Antara lain, gugatan itu terkait dapil di Aceh II, Sulawesi Selatan III, dan Jawa Tengah X. Ia mengatakan, permasalahan terbesar adalah mengenai hilangnya perolehan kursi karena ada indikasi penggelembungan suara. Dari hasil rekapitulasi nasional, PKS memeroleh 6,79 persen suara.

Dilihat dari perolehan suara nasional PKS, Taufik menilai, jumlahnya mengalami peningkatan, bahkan menjadi yang tertinggi dari beberapa pemilu sebelumnya.

Meskipun, ia mengatakan, kenaikan itu tidak signifikan. Dengan hasil ini, menurut dia, PKS pun akan melakukan introspeksi diri. Namun Taufik tetap bersyukur prediksi-prediksi sebelumnya terhadap PKS tidak terbukti.

"Kita bersyukur, karena setelah badai luar biasa kemarin itu, orang menganggap kita game out, tidak lolos parliamentary threshold," kata dia.[rol/dm/pksnongsa.org]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger