Home » , » Fahri Hamzah: Penggalangan Dana Capres Adalah Gratifikasi

Fahri Hamzah: Penggalangan Dana Capres Adalah Gratifikasi

Written By mediapkspadang on 02 June, 2014 | June 02, 2014


Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah menyoal penggalangan dana yang dilakukan calon presiden, sehingga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan konsisten dalam sikapnya, bahwa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan seseorang yang masih pejabat publik, tergolong gratifikasi.

"Kami tentu ingat saat sebelum Pemilu Legislatif, KPK menegaskan berulang-ulang bahwa calon incumbent dilarang menerima sumbangan karena termasuk gratifikasi," kata anggota Komisi III DPR RI itu, kepada pers, di Jakarta seperti diberitakan gatra.com, Minggu (1/6).

Menurut Fahri, calon incumbent dalam Pileg adalah anggota DPR dan DPD yang sedang menjabat dan mencalonkan lagi untuk periode 2014-2019. Mereka dilarang menerima sumbangan dan menggalang dana dari publik karena masih dikategorikan pejabat negara.

"Namun apa sikap KPK ketika ada capres yang menggalang dana dari publik, padahal capres itu masih menjabat sebagai gubernur, yang artinya masih pejabat negara dan pejabat publik?," katanya, seperti dilaporkan Antara.

Dia beralasan, meski mengajukan cuti atau nonaktif, secara resmi pejabat tersebut masih pejabat negara.

"Lain halnya bila sudah mengundurkan diri, kalau hanya cuti atau nonaktif, masih berstatusnya sebagai pejabat negara dan pejabat publik," katanya. "Kami minta KPK objektif dan tidak terpengaruh kepentingan politik apa pun terkait pilpres."

Fahri kembali menilai seolah ada kepentingan politik dari sikap KPK itu.[dm/pksnongsa/am/pkspadang]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger