posted by @Adimin
Home »
TOPIK PILIHAN
» KPU Buka Kotak Suara Diduga Upaya Hilangkan Bukti
KPU Buka Kotak Suara Diduga Upaya Hilangkan Bukti
Written By Anonymous on 01 August, 2014 | August 01, 2014
Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta, M. Taufik menilai ada upaya menghilangkan barang bukti kecurangan dengan mengeluarkan keputusan membuka kotak suara hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, pembukaan kotak suara semestinya harus menunggu keputusan atau perintah dari mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada upaya penghilangan barang bukti. Buka (kotak suara) seharusnya menunggu perintah MK," ujarnya.
Menurutnya apa yang telah dilakukan oleh KPU telah melanggar aturan dan sudah sewajarnya aparat kepolisian menangkap dan memeriksa jajaran KPU DKI Jakarta yang telah membuka kotak suara. Karena mmbuka kotak suara merupakan tindakan ilegal jika tidak ada peritah dari MK.
"Kami sudah melapor ke Bawaslu DKI dan Polda Metro Jaya, karena waktu rekomendasi Bawaslu, KPU tidak mau membuka kotak suara. Sekarang kok dia buka," tukasnya.[dm/inilah]
posted by @Adimin
Related Articles
- PKS Sudah Terjunkan Lebih Dari Seratus Relawan ke Sulawesi Tengah
- Delapan Arahan Presiden PKS Sambut Tahun Politik 2019
- PKS Sumut Optimistis Menangkan Pemilu
- Habib Salim Segaf: Partai Dakwah Siap Terdepan di Pemilu 2019
- Lima Langkah Memperkuat Ikatan Ukhuwah Islamiyah
- Memberantas Hoax Dimulai dari Elit Politik
Label:
TOPIK PILIHAN
Post a Comment