Home » , » Mantan Komisioner Nilai KPU Layak Dipidana

Mantan Komisioner Nilai KPU Layak Dipidana

Written By Sjam Deddy on 02 August, 2014 | August 02, 2014



Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai telah melakukan tindakan pidana. Hal itu karena KPU panik atas gugatan dugaan pelanggaran Pilpres 2014 oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Penilaian itu disampaikan oleh mantan Komisioner KPU, Syamsul Bahri, kepada INILAHCOM, Jakarta, Sabtu (2/8/2014).

Menurutnya, KPU sebagai penyelenggara pilpres tidak bisa bertindak sewenang-wenang dengan mengabaikan aturan pelaksanaan.

"Tentu itu (KPU) ada tindakan pidana, saya kira bisa kena pidana. Karena ada aturan segala sesuatu itu , tidak semaunya," kata Syamsul.

KPU mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPUD Kota dan Kabupaten untuk membongkar kotak suara yang dianggap bermasalah. Perintah pembongkaran kotak suara itu menyusul adanya gugatan hasil pilpres oleh pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seharusnya, kata Syamsul, KPU sebagai lembaga negara harus bertindak transparan dan netral tanpa memihak kepada salah satu kandidat Pilpres 2014. Jika terdapat gugatan harus melalui pengadilan MK.

"Kalau ada masalah harus melalui pengadilan, tidak boleh bertindak sendiri dengan semaunya," tegasnya.

sumber : http://nasional.inilah.com/read/detail/2124133/mantan-komisioner-nilai-kpu-layak-dipidana#.U9yk-aOoHiw

posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger