Anggota DPR dari fraksi PKS, Al Muzammil, mengatakan menghilangkan UU Penodaan Agama sama dengan melegalkan dan menghalalkan perusakan nilai-nilai agama. Ia menilai, usulan Amnesty Internasional tersebut akan membawa Indonesia dan dunia pada aliran atheisme internasional atau minimal mentargetkan agnostik (tidak peduli agama) internasional.
Karena itu menurutnya, dengan kultur agama yang kuat bangsa ini tidak sepatutnya menerima usulan tersebut. "Amnesty Internasional tapi tidak mengamnesti agama. Dia memandang HAM untuk tidak beragama, Amnesty Internasional sama dengan atheis internasional. Usulai itu harus ditolak, tidak perlu dipertimbangkan," kata Sekjen PKS ini kepada Republika, Jumat (21/11).
Dalam sejarahnya, peraturan larangan penodaan agama sudah dikeluarkan oleh Presiden Sukarno. Karena itu menurutnya, visi misi Sukarno sangat jelas yaitu untuk menjaga kemurnian ajaran seluruh agama yang hidup di Indonesia.
Sebagaimana dalam UUD 1945, menyebutkan Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu menurutnya, amanat konstitusi juga menyebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah iman taqwa, akhlak mulia, dan kecerdasan bangsa. Karena itu ia menilai, penghilangan UU Penodaan Agama menginjak-injak amanat konstitusi.
Ia mengatakan, HAM tunduk dengan agama dan budaya lokal. Dalam tradisi di Timur, menurutnya, HAM dibentuk dengan cara menghormati agama sesuai dengan budaya setempat. Sementara di Barat, ia mengatakan bahwa agama sudah rusak.
posted by @Adimin
Post a Comment