Home » , , » DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok

DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok

Written By mediapkspadang on 28 May, 2015 | May 28, 2015

Jakarta (28/05) – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal meminta Pemerintah agar lebih serius memperhatikan kondisi naiknya harga bahan pokok. Menurutnya, pengawalan terhadap kenaikan harga bahan pokok perlu dilakukan agar rakyat tidak semakin kesulitan. Refrizal mengatakan hal ini di Jakarta, Kamis (28/5).
Dia mengungkapkan Pasal 25 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, mengatur tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting di seluruh wilayah Indonesia. Saat ini Peraturan Presiden (Perpres) Pengendalian Harga menjadi relevan untuk segera diterbitkan. Faktanya, kenaikan harga bahan pokok sudah mulai terjadi terutama di wilayah Pulau Jawa.
“Pemerintah dapat menjadikan UU No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok dan penting lainnya. Melihat gejala kenaikkan harga bahan pokok menjelang Ramadhan, saya mendesak Pemerintah untuk segera menerbitkan Perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Lainnya. Dengan adanya Perpres ini, Kementerian Perdagangan akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Nantinya, Menteri memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar,” paparnya.
Refrizal berharap, Perpres Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok bisa terbit sebelum bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga.
Solusi
Kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) menyebabkan Indonesia menjadi negara dengan tingkat inflasi tertinggi di ASEAN. Inflasi akan semakin tinggi menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Bila Pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, pada akhirnya akan merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap,” ungkap politisi kelahiran 54 tahun silam ini.
Pemerintah melalui Kementerian Pedagangan, masih kata Refrizal, dapat mengendalikan harga bahan pokok dan barang penting lainnya melalui tata distribusi bahan pokok. Selain itu, Bulog harus menjalankan fungsi sebagai buffer dengan sebaik mungkin.
Lebih lanjut Refrizal berharap, pemerintah dapat memperbaiki distribusi dari barang pokok dan penting lainnya. Selain itu, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan sistem informasi perdagangan yang merupakan amanat dari UU No 7 tahun 2014. Sehingga setiap ada kenaikan harga, masyarakat dapat ikut mengawasi.
Diketahui, tiga pekan menjelang Bulan Suci Ramadhan, harga kebutuhan pokok mulai naik tidak wajar, kenaikan cukup signifikan terjadi di beberapa kota besar di Pulau Jawa. Sepekan terakhir harga bawang merah di Pasar Kramat Jati naik sekitar 18-20% dari Rp32.000 menjadi Rp38.000, padahal harga bawang merah di awal tahun 2015 hanya Rp20.000. Begitu pula dengan harga telur, naik dari Rp19.000/kg menjadi Rp22.000/kg. Beberapa hari menjelang puasa nanti, dipastikan harga-harga bahan pokok akan kembali naik.
Keterangan Foto: Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal.
[pks.id]


posted by @Adimin
Share this article :

Post a Comment

 
Support : Creating Web | PKS Padang | Mas Temp
Copyright © 2011. PKS KOTA PADANG - All Rights Reserved
Template Created by PKS Padang Published by Mas Temp
Proudly powered by Blogger