1. Memelihara agama (hifzh ad-din)
Agama adalah ajaran yang diturunkan Allah melalui Rasul-Nya yang dipahami dan diterima secara ijma oleh ulama umat seperti arkanul iman, arkanul Islam, dan akhlak fadhilah.
Menjaga dan memelihara jiwa manusia dalam Islam hukumnya adalah wajib. Jiwa siapapun, termasuk jiwa janin yang masih ada dalam perut ibunya. Oleh karena itu membunuh orang yang tidak bersalah dalam Islam hukumnya haram, bahkan dalam Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 32 dijelaskan bahwa membunuh satu jiwa yang tidak bersalah disamakan dengan membunuh semua manusia.
Islam mewajibkan umatnya untuk menjaga dan memelihara akal, baik dengan mendalami ilmu yang bermanfaat atau dengan berpikir dan menganalisis berbagai ciptaan Allah. Islam juga mengharamkan hal-hal yang bisa merusak fungsi akal, contohnya mengkonsumsi makanan atau minuman yang memabukkan dan yang bisa melemahkan akal seperti narkotika atau alkohol, berbuat dusta, melakukan indoktrinasi pemikiran sesat, pornografi dan pornoaksi.
Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan pernikahan dan mengharamkan perzinahan dalam rangka menjaga dan memelihara keturunan, agar menjadi keturunan yang sehat, kuat, dan shalih. Untuk itu Islam juga mengharamkan hal-hal lain yang bisa merusak keturunan sebagaimana perbuatan zina, seperti lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena bisa menghalang-halangi lahirnya keturunan sebagaimana yang diinginkan.
Harta yang dimiliki oleh pribadi maupun publik harus diperoleh secara halal dan legal, serta wajib dilindungi dan dijaga dari tindakan kejahatan pihak lain, baik berupa pencurian, perampasan, perusakan, penyalahgunaan, maupun penggelapan atas nama apapun juga. Infrastruktur publik yang memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas, seperti sarana pendidikan, rumah sakit, perkantoran, dan lain-lain menjadi tanggung jawab bersama yang harus dijaga dan dipelihara. Merusak dan menghancurkannya merupakan tindakan yang tidak dibenarkan oleh Islam.
- Meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, hanya saja yang diyakini bukan Allah swt (tidak mentauhidkan Allah); mempercayai pembawa ajarannya sebagai mesias; serta mengurangi kewajiban-kewajiban syariat, seperti ajaran yang dianut oleh kelompok terlarang Gafatar.
- Mengakui adanya nabi lagi sesudah Nabi Muhammad SAW.
- Menganggap Malaikat Jibril al-Amiin salah alamat dalam menurunkan wahyu.
Sikap Dewan Syariah Pusat
- Mengutuk dengan keras segala bentuk agresi dan teror terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta benda oleh siapapun pelakunya. Jika tindakan teror tersebut dinisbatkan kepada Islam, maka itu merupakan bentuk penistaan terhadap Islam. Karena bertentangan dengan prinsip ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.
- Menegaskan bahwa NKRI adalah rahmat dan karunia Allah bagi bangsa Indonesia. Artinya, umat Islam merupakan komponen bangsa yang paling berkewajiban mensyukuri dan memeliharanya dari berbagai upaya yang merongrong keutuhannya, kesatuan bangsa dan kesepakatan-kesepakatan (konsensus) nasional.
- Menyerukan untuk menggalang kewaspadaan umat dan nasional dalam menghadapi berbagai ancaman dan rongrongan baik dari luar maupun dalam negeri, secara khusus aliran-aliran radikal seperti ISIS.
- Menyerukan kepada para ulama, muballigh, dan asatidz untuk membentengi umat dari pemahaman sesat dan radikal dengan menyampaikan ajaran Islam yang hanif secara moderat.
DPP Partai Keadilan Sejahtera
Ketua
posted by @Adimin
Post a Comment