posted by @Adimin
MK Tolak Seluruh Gugatan Muslim Kasim-Fauzi Bahar
Written By Anonymous on 22 January, 2016 | January 22, 2016
Jakarta - Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 1, Drs. H. Muslim Kasim, Ak. MM dan Dr. Drs. H. Fauzi Bahar, M.Si.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan putusan di Gedung MK, Jumat (22/1/2016) siang.
Sidang tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB, sementara putusan dibacakan pada pukul 10.12 WIB.
Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat di Jakarta, Jumat, menyebut gugatan yang diajukan MK-Fauzi tidak dapat diterima, kata Wakil Gubernur terpilih, Nasrul Abit yang juga memantau jalannya persidangan di Jakarta dan melaporkannya kepada wartawan di Padang melalui telepon selularnya.
Nasrul Abit berharap dengan adanya keputusan MK, semua pihak kini bisa bahu membahu untuk pembangunan Sumatera Barat ke depan.
"Ini adalah lembaga peradilan terkait sengketa hasil Pilkada. Dengan adanya keputusan ini, tentu saya berharap semua pihak kini bisa menyatu kembali untuk kepentingan Sumatera Barat," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Irwan-Nasrul Abit Budi Syukur mengatakan, keputusan MK adalah keputusan yang adil dalam menyikapi proses demokrasi di Sumbar. Karena Pilkada Sumbar sudah berlangsung sesuai aturan yang berlaku. [minangkabaunews.com]
posted by @Adimin
Related Articles
- Koordinator Relawan PKS: Terima Kasih Masyarakat Palu Barat
- PKS Sudah Terjunkan Lebih Dari Seratus Relawan ke Sulawesi Tengah
- Delapan Arahan Presiden PKS Sambut Tahun Politik 2019
- Pemko Padang Imbau ASN untuk Hentikan Aktivitas 30 Menit Sebelum Waktu Shalat Masuk
- Mahyeldi Ansyarullah Masuk Daftar 10 Walikota Termasyhur 2016
- Wako Mahyeldi: Tahun Baru, Tidak ‘Telolet’ Tapi Salawat
Label:
EDITORIAL,
TOKOH,
TOPIK PILIHAN
Post a Comment