Hermanto, Anggota MPR RI menilai
Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) bertentangan dengan Pancasila. Hal
itu dikemukakan pada saat melakukan sosialisasi empat pilar MPR, di Solok
Selatan, Jumat (19/2).
LGBT merupakan perilaku seks yang
menyimpang dan dapat dilihat dari dua perspektif yaitu LGBT sebagai penyakit
dan sebagai gerakan paham seks menyimpang.
LGBT sebagai penyakit harus
dilakukan secara manusiawi dengan memberikan pengobatan dan pemulihan. Karena itu,
LGBT sebagai gerakan penyebaran paham patut diwaspadai mengingat gerakan ini
dapat mengubah struktur penduduk. Tidak dikenal dalam sejarah peradaban
Indonesia dan terasing. Gerakan ini akan menyebarkan paham perilaku seks
menyimpang dan mencari dukungan masyarakat dalam hal legalisasi perkawinan
sejenis.
Menurut Hermanto, perilaku seks
menyimpang bertentangan dengan Pancasila butir Ketuhanan Yang Maha Esa Dan
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Perilaku seks menyimpang
berkaitan dengan ketidakadilan terhadap diri sendiri serta suatu cara seks yang
tidak beradab. Karena itu jelas LGBT bertentangan dengan kemanusiaan yang adil
dan beradab.
Gerakan LGBT juga bertentangan
dengan Undang-undang perkawinan, yang mana karakter manusia yang diatur untuk
melakukan pernikahan adalah laki-laki dan perempuan. “akan terjadi komplikasi
yang luar biasa menakala LGBT diatur dalam undang-undang Perkawinan,” pungkas
Hermanto. [harian singgalang]
posted by @Adimin
Post a Comment