Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
August 06, 2012
Allah ‘Azza wa Jalla memutarkan waktu bagi hamba-hambaNya untuk membedakan antara orang-orang yang beriman dengan yang tidak beriman. “Demikianlah hari-hari Kami pergilirkan diantara manusia, dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan yang tidak berimana)…”. (QS Ali Imran: 140).
Karenanya, orang-orang yang beriman selalu akan menggunakan waktu demi waktunya untuk meraih keredhaan Allah dan kemenangan hidup di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang-orang selain mereka tidak merasa rugi bila waktu-waktunya terbuang. Padahal membuang waktu lebih berbahaya dari pada kematian. Sebab kematian hanya memutus seseorang dari kehidupan dunia, sedangkan membuang waktu akan memutusnya dari Allah dan dari kampung akhirat.
Imam Hasan Al Bashri menyatakan: “Wahai anak adam, sesungguhnya siangmu adalah tamu bagimu. Maka sambutlah tamu itu dengan baik. Jika kamu berbuat baik kepadanya, dia akan pergi dengan memujimu. Jika kamu berbuat buruk terhadap tamu tersebut, maka dia akan berlalu dengan mencelamu. Begitu juga malammu”.
Umar bin Abdul Aziz berkata: “Sesungguhnya siang dan malam berbuat terhadap kalian. Maka berbuatlah kalian pada keduanya”.
Banyak kemulian yang dapat diraih oleh setiap mukmin dari waktu yang telah Allah berikan kepadanya di dunia ini. Bahkan dalam jangka waktu hanya satu menit saja, berbagai pilihan kebaikan dan kemulian bisa diraih oleh seorang mukmin.
Apakah kemulian yang mungkin diraih dalam SATU MENIT saja? Ini beberapa alternatif:
1. Dalam satu menit bisa digunakan untuk membaca QS Al ikhlas minimal sebanyak 12 kali. Satu kali bacaan QS Al Ikhlas sama nilainya dengan 1/3 Al Quran (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Darda’). Maka 12 kali bacaan QS Al Ikhlas sama dengan 4 kali Al Quran. Dalam satu bulan sama dengan 120 kali Al Quran, dan dalam satu tahun sama dengan 1440 kali Al Quran.
2. Dalam satu menit juga bisa digunakan untuk membaca QS Al Kaafirun sebanyak 6 kali. Satu kali bacaan QS Al Kaafirun sama nilainya dengan ¼ Al Quran (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dishahihkan oleh Albany). 6 kali bacaan sama dengan 1 ½ Al Quran. Dalam satu bulan sama dengan 45 kali Al Quran, dan dalam satu tahun sama dengan 540 kali Al Quran.
3. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca shalawat kepada Rasulullah sebanyak 50 kali dengan lafadz ( اللهم صلي على محمد ). “Barang siapa yang bershalawat kepada Rasulullah satu kali, niscaya Allah akan bershalawat (berdoa/memberikan pahala) untuknya sepuluh shalawat, dan diampuni sepuluh kesalahannya, dan diangkat sepuluh derjat”. (HR An Nasa’I dari Anas bin Malik, dishahihkan oleh Albany). Maka 50 kali shalawat akan berbuah 500 shalawat dari Allah, 500 kesalahan diampuni dan 500 derjat dinaikkan.
4. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( سبحان الله وبحمده ) sebanyak 100 kali. “Barang siapa yang melakukan hal tersebut niscaya akan diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
5. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( لا حول ولا قوة إلا بالله ) sebanyak 40 kali. Dan satu kalimat tersebut merupakan harta karun sorga (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Musa)
6. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ) lebih dari 15 kali. Kalimat tersebut lebih disukai oleh Rasulullah saw dari pada semua tempat yang disinari oleh matahari. (HR Muslim dari Abu Hurairah)
7. Dalam satu menit dapat digunakan untuk mendoakan saudara sesama muslim tanpa sepengetahuannya. Barang siapa yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya, niscaya doanya dikabulkan dan malaikat akan berkata: “Aamiin” dan untukmu seperti yang kamu doakan. (HR Muslim dari Abu Darda’)
8. Dalam satu menit dapat digunakan untuk memohonkan ampun bagi mukminin dan mukminat. “Barang siapa yang memohonkan ampun bagi mukminin dan mukminah, niscaya Allah tuliskan baginya satu kebaikan pertiap mukmin”. ( Shahih Al jaami’)
Beberapa amalan di atas bisa menjadi pilihan dalam mengisi menit demi menit yang berharga dari umur yang diberikan Allah. Bahkan, semuanya bisa dikerjakan hanya dalam waktu 8 menit saja.
Ust. Irsyad Syafar
SATU MENIT YANG BERHARGA
Written By @Adimin on 06 August, 2012 | August 06, 2012
Allah ‘Azza wa Jalla memutarkan waktu bagi hamba-hambaNya untuk membedakan antara orang-orang yang beriman dengan yang tidak beriman. “Demikianlah hari-hari Kami pergilirkan diantara manusia, dan agar Allah membedakan orang-orang yang beriman (dengan yang tidak berimana)…”. (QS Ali Imran: 140).
Karenanya, orang-orang yang beriman selalu akan menggunakan waktu demi waktunya untuk meraih keredhaan Allah dan kemenangan hidup di dunia dan di akhirat. Sedangkan orang-orang selain mereka tidak merasa rugi bila waktu-waktunya terbuang. Padahal membuang waktu lebih berbahaya dari pada kematian. Sebab kematian hanya memutus seseorang dari kehidupan dunia, sedangkan membuang waktu akan memutusnya dari Allah dan dari kampung akhirat.
Imam Hasan Al Bashri menyatakan: “Wahai anak adam, sesungguhnya siangmu adalah tamu bagimu. Maka sambutlah tamu itu dengan baik. Jika kamu berbuat baik kepadanya, dia akan pergi dengan memujimu. Jika kamu berbuat buruk terhadap tamu tersebut, maka dia akan berlalu dengan mencelamu. Begitu juga malammu”.
Umar bin Abdul Aziz berkata: “Sesungguhnya siang dan malam berbuat terhadap kalian. Maka berbuatlah kalian pada keduanya”.
Banyak kemulian yang dapat diraih oleh setiap mukmin dari waktu yang telah Allah berikan kepadanya di dunia ini. Bahkan dalam jangka waktu hanya satu menit saja, berbagai pilihan kebaikan dan kemulian bisa diraih oleh seorang mukmin.
Apakah kemulian yang mungkin diraih dalam SATU MENIT saja? Ini beberapa alternatif:
1. Dalam satu menit bisa digunakan untuk membaca QS Al ikhlas minimal sebanyak 12 kali. Satu kali bacaan QS Al Ikhlas sama nilainya dengan 1/3 Al Quran (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Darda’). Maka 12 kali bacaan QS Al Ikhlas sama dengan 4 kali Al Quran. Dalam satu bulan sama dengan 120 kali Al Quran, dan dalam satu tahun sama dengan 1440 kali Al Quran.
2. Dalam satu menit juga bisa digunakan untuk membaca QS Al Kaafirun sebanyak 6 kali. Satu kali bacaan QS Al Kaafirun sama nilainya dengan ¼ Al Quran (HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dishahihkan oleh Albany). 6 kali bacaan sama dengan 1 ½ Al Quran. Dalam satu bulan sama dengan 45 kali Al Quran, dan dalam satu tahun sama dengan 540 kali Al Quran.
3. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca shalawat kepada Rasulullah sebanyak 50 kali dengan lafadz ( اللهم صلي على محمد ). “Barang siapa yang bershalawat kepada Rasulullah satu kali, niscaya Allah akan bershalawat (berdoa/memberikan pahala) untuknya sepuluh shalawat, dan diampuni sepuluh kesalahannya, dan diangkat sepuluh derjat”. (HR An Nasa’I dari Anas bin Malik, dishahihkan oleh Albany). Maka 50 kali shalawat akan berbuah 500 shalawat dari Allah, 500 kesalahan diampuni dan 500 derjat dinaikkan.
4. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( سبحان الله وبحمده ) sebanyak 100 kali. “Barang siapa yang melakukan hal tersebut niscaya akan diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan”. (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
5. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( لا حول ولا قوة إلا بالله ) sebanyak 40 kali. Dan satu kalimat tersebut merupakan harta karun sorga (HR Bukhari dan Muslim dari Abu Musa)
6. Dalam satu menit dapat digunakan untuk membaca ( سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر ) lebih dari 15 kali. Kalimat tersebut lebih disukai oleh Rasulullah saw dari pada semua tempat yang disinari oleh matahari. (HR Muslim dari Abu Hurairah)
7. Dalam satu menit dapat digunakan untuk mendoakan saudara sesama muslim tanpa sepengetahuannya. Barang siapa yang mendoakan saudaranya tanpa sepengetahuannya, niscaya doanya dikabulkan dan malaikat akan berkata: “Aamiin” dan untukmu seperti yang kamu doakan. (HR Muslim dari Abu Darda’)
8. Dalam satu menit dapat digunakan untuk memohonkan ampun bagi mukminin dan mukminat. “Barang siapa yang memohonkan ampun bagi mukminin dan mukminah, niscaya Allah tuliskan baginya satu kebaikan pertiap mukmin”. ( Shahih Al jaami’)
Beberapa amalan di atas bisa menjadi pilihan dalam mengisi menit demi menit yang berharga dari umur yang diberikan Allah. Bahkan, semuanya bisa dikerjakan hanya dalam waktu 8 menit saja.
Ust. Irsyad Syafar
posted by Adimin
August 06, 2012
3) HR. Bukhari (6930)
posted by Adimin
Liberal yang tidak Liberal
Semakin hari semakin nyata kejahilan kaum Liberal ini, setelah ocehan si Ulil bahwa umat islam tidak boleh protes terkait apa yg terjadi pada muslim rohingnya karena di sini umat Islam juga tidak sensitif dengan Ahmadiyah. Padahal jika kita kaji lebih jauh maka perbedaan antara peristiwa muslim rohingnya dan ahmadiyah amatlah jauh.
Ahmadiyah jelas melakukan penodaan agama dan di fonis sesat oleh para ulama, dan meski sesat tidak ada pembantaian terhadap mereka. Sementara muslim rohingnya adalah saudara seiman seaqidah yang hanya karena mereka menuhankan ALLAH, sehingga mereka diburu, diperkosa, dan dibunuh secara masif tanpa ada pembelaan sama sekali.
Sehingga semakin jelas bagi kita umat Islam, bahwa kaum Liberal ini sebenarnya bukan menjalankan HAM tetapi mereka menjalankan agenda kaum Islamphobia yang berbalut HAM dan Liberalisme, dan agenda komunitas yang bisa memberi mereka pendapatan dan uang masuk. Karena justru mereka melanggar asas liberal itu sendiri dimana unsur kemanusiaan yang lebih didahulukan tanpa memandang SARA.
Kita jadi teringat oleh sebuah hadist yg dirsampaikan oleh Imam Ali :
"Akan muncul suatu kaum di akhir zaman, usia mereka muda-muda, pikiran mereka bodoh-bodoh, mereka mengucapkan sebaik-baik ucapan makhluk, tetapi keimanan mereka tidak melampaui tenggorokan, mereka keluar dari agama sebagaimana anak panah yang keluar dari busur. Di mana pun kalian menjumpai mereka, bunuhlah mereka, karena pembunuhan mereka itu berpahala pada hari Kiamat bagi yang membunuh mereka.3)
posted by Adimin
August 06, 2012
Liberal VS Rohingnya
PADA 28 Juli 2012 dalam akun Twitter nya, Ulil Abshar Abdallah menulis bahwa kalau umat Islam masih menyetujui aniaya Ahmadiyah di Indonesia, maka umat Islam tak layak protes saat umat Muslim Rohingya dianiaya di Myanmar. Ia mengkritik umat Muslim Indonesia yang tidak sensitif terhadap kasus Ahmadiyah, mereka hanya sensitif terhadap umat Islam di Negara lain. [Baca: Ulil: Twit Itu Kritik terhadap 'Teman-teman Muslim]
Inkonsisten
Ulil sendiri, bergeming soal tragedi kemanusiaan yang menimpa umat Islam di Myanmar. Tidak selantang ketika membela agama Ahmadiyah. Artinya, kicauan di Twitter nya itu justruf tidak sesuai dengan idelisme yang ia lontarkan ketika mengkritik kelompok yang ia sebut ‘teman-teman Muslim’ Indonesia.
Buktinya, ia mengkritik kaum Muslim Indonesia yang hanya sensitif terhadap kasus aniaya Muslim di Negara lain, namun tidak senstitif terhadap aniaya Ahmadiyah di negeri sendiri. Padahal Ulil sendiri tidak menunjukkan aksi solidaritas yang sesungguhnya terhadap nasib Muslim Rohingya. Sikap ini menunjukkan inkonsistensi Ulil sendiri. Ulil hanya sensitif terhadap kasus Ahmadiyah di dalam negeri tapi tidak sensitif terhadap kekerasan yang dialami Muslim Rohingya.
Sampai kini, Ulil tidak menunjukkan sikap dan pernyataan tegas terhadap pembantaian yang dilakukan pemerintah Junta Militer Myanmar. Sama sekali tidak ada aksi demo di jalan memprotes keras terhadap Myanmar.
Padahal, bebarapa waktu lalu Ulil membela mati-matian pelaku homoseks dan lesbian dengan turun ke jalan, agar kaum homoseks diberi kebebasan atas orientasi seksualnya. Jika Ulil konsisten dengan kicauannya di twitter, harusnya dia juga turun ke jalan bersama umat Islam lainnya memprotes penindasan terhadap Muslim Rohingya. Padahal tragedi Rohingnya sangat menyedihkan.
Jika tidak turun ke jalan, Ulil cukup menyuarakan solidaritas dengan melakukan usulan-usulan politik ke pemerintah Indonesia untuk segera mengambil langkah diplomatis menghentikan pembantaian di Myanmar. Tapi adakah suara Ulil seperti itu?
Tidak Adil
Sikap inkonsisten juga menunjukkan sikap berat sebelah dalam menilai praktik HAM. Meski beberapa media dan politikus Indonesia mulai bersuara, Ulil dan kawan-kawan di Jaringan Islam Liberal (JIL) serta LSM HAM masih belum bersuara lantang.
Jika dibandingkan dengan kasus Ahmadiyah, aktivis Islam Liberal dan LSM liberal ngotot kepada pemerintah agar warga Ahmadiyah diberi kebebasan. Padahal, Ahmadiyah melakukan penodaan terhadap ajaran Islam. Jika merujuk kepada undang-undang Negara, agama Ahmadiyah telah melakukan pelanggaran HAM umat Islam. Mereka menodai ajaran suci dengan menambah keyakinan bahwa Ghulam Ahmad adalah seorang Nabi.
Namun, bagi Ulil dan kawan-kawan, Ahmadiyah yang menodai Islam, justru dibela. Muslim Rohingnya di Myanmar yang jelas-jelas dibantai tentara pemerintah tidak mendapatkan pembelaan seperti pembelaannya terhadap Ahmadiyah.
Umat Islam Indonesia pun juga tidak melakukan pembantaian terhadap warga Ahmadiyah ataupun sampai memperkosa para wanita pengikut Ahmadiyah. Kaum Muslim hanya meluruskan penyimpangan yang mereka lakukan. Dan menawarkan opsi untuk menyatakan diri sebagai pengikut agama Ahmadiyah, di luar Islam. Jika terjadi kasus kekerasan, itu adalah reaksi spontan masyarakat bawah atas penistaan yang dilkukan Ahmadiyah, karena provokasi Ahmadiyah sendiri dan tidak tegasnya pemerintah melindungi keyakinan umat Islam dari penodaan mereka.
Bandingkan dengan yang terjadi terhadap Muslim Rohingya. Mereka dibantai dan dianiaya secara sistematis soleh militer pemerintah. Muslim Rohingnya juga tidak melakukan penghinaan terhadap pemerintah. Mereka dibantai hanya karena pemerintah phobi terhadap Muslim.
Rohingya merupakan etnis yang tinggal di Provinsi Arakan, Myanmar Barat. Populasinya mencapai satu juta jiwa, dan dalam catatan sejarah mereka telah ada sejak abad ke-7 M -- jauh sebelum Myanmar merdeka pada 1948.
Sejak awal merdeka, etnis Rohingnya mengalami kekerasan, disksriminasi dan pemiskinan oleh pemerintah dan mayoritas rakyat yang beragama Budha. Mereka dituduh bukan etnis Myanmar asli, sehingga tidak diakui sebagai warga Negara Myanmar. Padahal, bersama 136 etnis lainnya, mereka telah mendiami negeri itu jauh sebelemu Myanmar merdeka.
Selama beberapa dekade, mereka ditindas yang menyebabkan puluhan ribu tewas, tempat tinggal dibakar, wanitanya diperkosa, dan diusir dari negaranya. Mereka dikejar-kejar di mana pun mereka lari -- seperti warga yang tidak memiliki hak kewarganegaraan. Negara-negara ASEAN sendiri, termasuk Indonesia tidak memberi suaka politik. Tidak ada alasan rasional mengapa mereka dianiaya sedemikian kejinya. Etnis mayoritas benci hanya karena etnis Rohingya Muslim.
Menodai HAM
Pernyataan Ulil seperti tersebut di atas, tidak hanya menyakiti hati kaum Muslimin sedunia, tapi juga menodai diktum HAM sedunia.
Tindakan pengusiran, pembakaran kampung halaman, pemerkosaan terhadap wanita dan pembantaian secara keji yang dialami Muslim Rohingya termasuk penggaran berat HAM. Pelakunya harus diadukan kepada peradilan Internasional PBB.
Dalam deklarasi universal pada 1948 ditulis bahwa badan HAM sedunia didirikan untuk menegakkan keadilan, kedamaian dan hak asasi manusia warga Negara dunia. Jika sekarang hak-hak Muslim Rohingnya dirampas, maka mereka harus dibela.
Pembiaran dan sikap bergeming terhadap tragedi ini jelas menyalahi diktum deklarasi universal HAM sedunia. Apalagi membuat pernyataan menyakitkan, jelas-jelas ini menodai Hak Asasi Manusia (HAM).
Pandangan Ulil yang mengkritik umat Muslim sama sekali bukan sikap yang didasarkan atas HAM yang selama ini perjuangkan. Pernyataan menyakitkan Ulil justru menista HAM warga Rohingya. Jika memang pejuang sejati HAM, harusnya ia beritindak tegas, bukan mengkritik kaum Muslim dengan membanding-bandingkan dengan kasus Ahmadiyah.
Etnis minoritas Rohingya yang harus mendapatkan pembelaan, bukan pernyataan kritis terhadap kaum Muslim. Jika Muslim Rohingya membaca kicauan Ulil, mereka pasti sakit hati. Pernyataan Ulil hanya akan menambah sakit saudara Muslim Rohingya.
Sikap seperti Ulil, hanya didasarkan atas ketidasukaan terhadap kaum Muslim Indonesia, bukan atas landasan HAM dan demokrasi. Adagium membela HAM dan demokrasi yang selama ini diperjuangkan hanyalah ilusi, jika warga minoritas Rohingya didiamkan, atau karena memang tidak ana nilai jualnya....???
posted by Adimin
July 30, 2012
Syaitan Membantu Pemuda...
Written By @Adimin on 30 July, 2012 | July 30, 2012
Syaitan Membantu Pemuda ke Masjid
Seorang pemuda bangun awl pagi untuk solat subuh di Masjid. Dia berpakaian, berwudhu dan berjalan menuju masjid. Di tengah jalan menuju masjid, pemuda tersebut jatuh dan pakaiannya kotor. Dia bangkit, membersihkan bajunya, dan pulang kembali ke rumah. Di rumah, dia berganti baju, berwudhu, dan, LAGI, berjalan menuju masjid .
Dalam perjalanan kembali ke masjid, dia jatuh lagi di tempat yg sama! Dia, sekali lagi, bangkit, membersihkan dirinya dan kembali ke rumah. Di rumah, dia, sekali lagi, berganti baju, berwudhu dan berjalan menuju masjid . Di tengah jalan menuju masjid , dia bertemu seorang lelaki yang memegang lampu. Dia menanyakan identiti lelaki tersebut, dan menjawab “Saya melihat anda jatuh 2 kali di perjalanan menuju masjid, jadi saya bawakan lampu untuk menerangi jalan anda..’ Pemuda tersebut mengucapkan terima kasih dan mereka berdua berjalan ke masjid .
Saat sampai di masjid , pemuda pertama bertanya kepada lelaki yang membawa lampu untuk masuk dan solat subuh bersamanya, lelaki itu menolak, pemuda itu mengajak lagi hingga berkali kali dan, lagi, jawapannya sama. Pemuda bertanya, kenapa menolak untuk masuk dan solat.
lelaki itu menjawab
“Aku adalah IBLIS”
Pemuda itu terkejut dengan jawapan lelaki itu. Syaitan kemudian menjelaskan, ‘Saya melihat kamu berjalan ke masjid , dan sayalah yang membuat kamu terjatuh. Ketika kamu pulang ke rumah, membersihkan badan dan kembali ke masjid, Allah memaafkan semua dosa dosamu. Saya membuatmu jatuh kali kedua, dan bahkan itupun tidak membuatmu berubah fikiran untuk tinggal di rumah, kamu tetap memutuskan kembali masjid .
Kerana hal itu, Allah memaafkan dosa dosa seluruh anggota keluargamu. Saya KHUATIR jika saya membuat kamu jatuh untuk kali ketiga, jangan jangan Allah akan memaafkan dosa dosa seluruh penduduk desamu, jadi saya harus memastikan bahawa anda sampai di masjid dengan selamat….’
Moral:
Jangan biarkan Syaitan mendapatkan keuntungan dari setiap aksinya. Jangan melepaskan sebuah niat baik yang hendak kamu lakukan kerana kamu tidak pernah tahu ganjaran yang akan kamu dapat dari segala kesulitan yang kamu temui dalam usahamu untuk melaksanakan niat baik tersebut .
posted by Adimin
July 30, 2012
posted by Adimin
Jumpa DR Adnan dari Palestina . . .
Temu Kader Dengan DR Adnan Hasan dari Palestina
Pada hari Sabtu 28 Juli 2012, KNRP Sumbar mengadakan temu kader dengan syaikh DR Adnan Hasan yang di adakan di gedung BK3S jl Khatib Sulaioman Padang, dalam paparannya beliau didampingi oleh Ust Abu Bakar selaku penterjemah yang dalam hal ini sering terjadi kejadian2 lucu yang menambah segarnya suasana di gedung BK3S tersebut. DR Adnan menjabarkan keadaan Palestina yang senantiasa berada dalam ancaman zioni istrael dan sekaligus beliau mengingatkan umat Islam untuk selalu mengingat pentingnya menjaga eksistensi Masjid Al Aqsa sebagai salahsatu symbol symbol utama umat Islam. Umat Islam yang hadir berkisar 500an orang yang dengan antusias mendengarkan penjelasan dari DR Adnan. Pada kesempatan kali ini DR Adnan menyerahkan selendang bendera Palestina kepada Ust Muhidi selaku Ketua DPD PKS Kota Padang sebagai tanda persaudaraan yang erat antara rakyat Palestina dan umat Islam di Padang pada umumnya dan khusunya kader PKS Kota Padang.
Beliau menyatakan umat Islam tidak perlu mengirimkan mujahidin ke palestina, karena mujahidin palestina lebih dari cukup untuk menghadapi Israel, tetapi yang diperlukan umat Islam palestina adalah bantuan financial dan doa dari kaum muslimin dunia pada umumnya dan khususnya umat Islam di Indonesia. Beliau mengingatkan umat Islam perlunya berjihad. Karena hanya dengan jihadlah maka kaum muslimin akan mendapatkan kembali kejayaannya. Khususnya momentum ramadhan inilah beliau mengajak kaum muslimin di Padang untuk kembali mengingatkan umat Islam akan pentingnya menjaga ukhuwah islamiyah dan mengobarkankan kembali semangat berjihad. Apalagi mengingat kondisi umat Islam palestina yang sampai saat ini sangat memerlukan support dan bantuan dari umat Islam dunia dan khususnya umat Islam Indonesia yang merupakan Negara Islam terbesar di dunia.
Dengan darah dan jiwa, umat Islam berusaha untuk mempertahanlan eksistensi bangsa palestina yang merupakan negerinya para nabi dan juga masjid al aqsa sebagai salahsatu masjid umat Islam yang terbesar setelan masjidil haram dan masjid nabawi. Acara di akhiri dengan pengumpulan dana untuk Palestina yang di pelopori oleh Ust Muhidi selaku Ketua DPD PKS Kota Padang.
posted by Adimin
Label:
KIPRAH KAMI,
NEWS,
SLIDER,
TOPIK PILIHAN
July 22, 2012
posted by Adimin
Jati Diri
Written By @Adimin on 22 July, 2012 | July 22, 2012
Seekor kura-kura tampak tenang ketika merayap diantara kerumunan penghuni hutan lain, pelan tapi pasti ia menggerakkan keempat kakinya yang melangkah sangat lamban... plak... plak…!. Tingkah kura kura itupun mengundang reaksi hewan lain, ada yang mencibir, tertawa, dan ada yang mengejek. “Hei kura-kura, kamu jalan apa tidur” ucap kelinci yang terlebih dahulu berkomentar miring, spontan yang lain pun tertawa riuh.
“Hei kura-kura-kura” suara tupai ikut berkomentar, “kalau jalan jangan bawa-bawa rumah, berat tahu”! sontak hampir tak satupun hewan yang tak terbahak. Ha.. ha.. ha.. dasar kura-kura lamban! Komentar hewan-hewan lain marak. Namun yang diejek tetap saja tenang, kaki kakinya terus melangkah mantap, sesekali kura-kura menoleh ke kiri & ke kanan menyambangi wajah teman temannya sesama penghuni hutan. Ia pun tersenyum, “apa kabar rekan-rekan ?” ucap kura-kura ramah. “Teman tidakkah sebaik- nya kau simpan rumahmu selagi kamu berjalan, kamu jadi begitu lamban”, ucap kancil lebih sopan. Ucapan kancil itulah yang akhirnya menghentikan langkah kura-kura ia seperti ingin mengucapkan sesuatu. “tak mungkin aku melepas rumahku” suara kura-kura begitu tenang, inilah jatidiriku. Melepas rumahku berarti melepas jatidiriku. Inilah aku, aku akan tetap bangga sebagai kura-kura dimanapun & kapanpun, jelas si kura-kura begitu percaya diri.
Menangkap makna hidup sebagai sebuah medan pertarungan, memberikan sebuah kesimpulan bahwa merasa tanpa musuh pun kita sebenarnya sedang bertarung. Karena musuh dalam hidup ini bisa berbentuk apapun seperti godaan, bisikan setan, & berbagai stigma negatif lainnya.
Wahai pemuda....dan bagi mereka yang belum atau sudah menemukan jati diri.....
Inilah pertarungan jatidiri. Pertarungan yang bisa merongrong keaslian jatidiri sebagai muslim, sebagai orang indonesia, sebagai aktivis, sebagai da’i. Satu contoh, betapa banyaknya saudara saudara kita yang lambat laun melepaskan jati dirinya (sebagai manusia Indonesia) hanya karena silau dengan gaya hidup bangsa lain (baca barat) yang hedonis dan permisif. Mulai dari gaya hidup (valentine, idol, fasion, dll) ), gaya berpakaian, gaya pendidikan dan sebagainya. Kita jadi teringat dengan PM Malaysa Mahathir Muhammad yang jika menghadiri pertemuan resmi, selalu bangga dengan menggunakan pakaian melayunya, atau para pemimpin arab yang selalu menggunakan pakaian khas arab dengan kafiyehnya. Mereka-mereka inilah manusia yang masih mempunyai jatidiri. Sebagai sebuah bangsa, sebagai negarawan dan tentunya sebagai seorang muslim. Tidak seperti mereka yang kemana-mana menggunakan jas, padahal jas adalah pakaian khas bangsa eropa yang mempunyai nilai geografis dan historis dimana pakaian tersebut cocok dengan kawasan eropa yang bermusim dingin/salju. Mungkin kita tidak sadar atau terlena dengan sihir gaya hidup barat, sebab kita tidak atau belum bisa membedakan modernisasi dengan westernisasi. Modernisasi sesuai dengan nilai-nilai kemajuan yang universal, sedangkan westernisasi adalah produk budaya yang terkait dengan falsafah materialisme, pola hidup hedonis, pola hidup serba boleh yang banyak melanggar moral dan agama secara umum. Satu contoh kerancuan berpikir, saudara-saudara kita yang masih bertahan dengan budaya berpakaian ala kadarnya misalnya suku-suku terdalam seperti suku-suku di Afrika atau suku asmat di papua dengan kotekanya yang hanya menutupi bagian vitalnya saja dianggap Primitif, tetapi mereka yang menggunakan pakaian you can see atau pakaian minim (bikini) dan ada juga yang ( maaf)telanjang, malah dianggap modern (seharusnya sama sama primitif). Ini adalah satu hal yang rancu dan sangat naif, karena nilai kebenaran bukan dilihat dari sisi obyektifitasnya tapi dilihat dari sisi yang subyektif (siapa yang dinilai).
Sebagai seorang pemuda muslim kita dituntut untuk benar-benar bisa mem- pertahankan atau bahkan menularkan jati diri kita. Karena nilai-nilai Islam justru sangat sesuai dengan nilai-nilai kebaikan universal dan modern. Apalagi diakhir zaman ini, opini-opini dan stigma-stigma negatif yang terus menerus dilancarkan oleh musuh musuh Islam. Mulai dari fitnah terorisme yang selalu diarahkan ke Islam dan umatnya, ataupun cap fundamentalis, radikal, sektarian, tidak toleran dan sebagainya. Meskipun fakta dan kenyataan berbicara lain, sejarah telah membuktikan bahwa selama umat Islam mayoritas maka umat non muslim akan aman, dan ini tidak berlaku sebaliknya.
Mereka yang tidak memiliki atau kehilangan jati diri, hakekatnya mengalami pende- ritaan tersendiri dalam hidupnya, karena bukan dia yang menentukan keadaan, tetapi dia yang ditentukan oleh keadaan. dirinya terwarnai oleh lingkungan bukan dia yang mewarnai lingkungannya. Sehingga hidupnya terombang ambing tanpa arah yang jelas, sehingga menjadi manusia bunglon yang tidak mempunyai arti apa apa. Pertaru- ngan tanpa kekerasan ini bisa berakibat fatal dibanding terbunuh sekalipun. Karena orang-orang yang kalah dalam pertarungan jatidiri, bisa lebih dahulu mati sebelum benar-benar mati, ia menjadi mayat-mayat yang berjalan, jalan hidupnya tidak lagi memiliki prinsip, sekalipun punya dia tidak akan berdiri kokoh karena tidak ditopang oleh kepribadian yang kuat.
Bagian terhebat dari pertarungan jatidiri ini adalah orang tidak merasa kalah ketika sebenarnya ia sudah mati, mati keberanian, mati kepekaan, mati spiritual, mati kebijak- sanaan, & akhirnya mati identitas dan jati diri. Karena tidak heran jika kura-kura begitu gigih mempertahankan rumah yang membebaninya sepanjang hidup. Walaupun karena itu, ia tampak lamban. Walaupun ia diserang ejekan. Kura-kura punya satu prinsip yang terus ia perjuangkan inilah aku ..........
Saksikanlah bahwa saya seorang Muslim !!! posted by Adimin
July 18, 2012
Sumber
posted by Adimin
Hanya Fraksi PKS yang . . . . .
Written By @Adimin on 18 July, 2012 | July 18, 2012
Hanya Fraksi PKS yang
Tidak Terlibat Korupsi Kasus Suap PON
Islamedia - Dalam salah satu pemberitaanya, sebuah media lokal Riauter kini.com menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan seorang wakil ketua dan 9 anggota DPRD Riau tersangka suap PON. Mereka berasal dari lintas fraksi, kecuali Fraksi PKS.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Riau yang anggotanya tidak dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus suap PON. Sementara fraksi lainnya ada yang terlibat, bahkan ada fraksi yang sampai tiga anggotanya dijadikan KPK tersangka.
Menanggapi fakta bersih tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Indra Isnaini menolak mengomentari. “Kalau itu saya tidak mau komentar, takut nanti tidak enak dengan kawan-kawan anggota Fraksi yang lain,” ujar politisi PKS yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK tersebut kepada riauterkini di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Selasa (17/7/12).
Di tempat terpisah, salah seorang anggota Fraksi PKS Mansyur HS mengatakan, “Kita tidak mebanggakan itu. Kita berharap bukan hanya PKS saja seperti ini tapi seluruh anggota DPRD Riau yang lain juga tidak ada yang terlibat kasus hukum satu orang pun.”
Lanjut Mansyur, “Sepanjang kita bekerja, resiko itu pasti ada apalagi kita ini berkaitan dengan dunia politik,” terang anggota Komisi B DPRD Riau ini.
Ketika disinggung jika nantinya ada anggota Fraksi PKS yang terlibat dalam kasus revisi Perda No 6 tahun 2010. Lebih lanjut Mansyur mengatakan, “kita tidak mau berandai-andai, yang jelas kita bekerja sebaik mungkin dan kalau ada juga, mari kita serahkan kepada yang Maha Kuasa saja,” tutup Mansyur.
Saat ini Fraksi PKS DPRD Riau terdiri dari 5 orang yakni, Indra Isnaini, Syafruddin Sa'an, Mansyur, Mahdinur, Darisman Ahmad.
Sebagai data tambahan, 10 wakil rakyat yang berstatus tersangka adalah Wakil Ketua Taufan Andoso Yakin dan Adrian Ali (FPAN), Faizal Aswan, Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri (FPG), Syarif Hidayat dan Roem Zein (FPPP), Toerechan Asyari (FPDI-P), M Dunir (F Gabungan dari PKB) dan Tengku Muhazza (FPD). Dari keseluruhan, tiga yang sudah ditahan KPK, yakni Faizal Aswan, M Dunir dan Taufan Andoso Yakin.
Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPRD Riau yang anggotanya tidak dinyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat dalam kasus suap PON. Sementara fraksi lainnya ada yang terlibat, bahkan ada fraksi yang sampai tiga anggotanya dijadikan KPK tersangka.
Menanggapi fakta bersih tersebut, Ketua Fraksi PKS DPRD Riau Indra Isnaini menolak mengomentari. “Kalau itu saya tidak mau komentar, takut nanti tidak enak dengan kawan-kawan anggota Fraksi yang lain,” ujar politisi PKS yang sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK tersebut kepada riauterkini di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Selasa (17/7/12).
Di tempat terpisah, salah seorang anggota Fraksi PKS Mansyur HS mengatakan, “Kita tidak mebanggakan itu. Kita berharap bukan hanya PKS saja seperti ini tapi seluruh anggota DPRD Riau yang lain juga tidak ada yang terlibat kasus hukum satu orang pun.”
Lanjut Mansyur, “Sepanjang kita bekerja, resiko itu pasti ada apalagi kita ini berkaitan dengan dunia politik,” terang anggota Komisi B DPRD Riau ini.
Ketika disinggung jika nantinya ada anggota Fraksi PKS yang terlibat dalam kasus revisi Perda No 6 tahun 2010. Lebih lanjut Mansyur mengatakan, “kita tidak mau berandai-andai, yang jelas kita bekerja sebaik mungkin dan kalau ada juga, mari kita serahkan kepada yang Maha Kuasa saja,” tutup Mansyur.
Saat ini Fraksi PKS DPRD Riau terdiri dari 5 orang yakni, Indra Isnaini, Syafruddin Sa'an, Mansyur, Mahdinur, Darisman Ahmad.
Sebagai data tambahan, 10 wakil rakyat yang berstatus tersangka adalah Wakil Ketua Taufan Andoso Yakin dan Adrian Ali (FPAN), Faizal Aswan, Abu Bakar Siddik dan Zulfan Heri (FPG), Syarif Hidayat dan Roem Zein (FPPP), Toerechan Asyari (FPDI-P), M Dunir (F Gabungan dari PKB) dan Tengku Muhazza (FPD). Dari keseluruhan, tiga yang sudah ditahan KPK, yakni Faizal Aswan, M Dunir dan Taufan Andoso Yakin.
Sumber
posted by Adimin
Label:
Bingkai Berita,
NEWS
July 18, 2012
Begitu menginjak remaja, Muhammad bin Idris, anak laki-laki itu, kian bersemangat dalam mempelajari ilmu pengetahuan, terutama ilmu dien. Ia berpamitan pada orang tuanya guna mempelajari bahasa Arab di suatu dusun Bani Huzail yang dikenal terdapat banyak pengajar bahasa Arab jempolan.
Tak kurang dari 10 tahun ia habiskan untuk menimba ilmu tersebut. Selama masa itu pula mahir menguasai sastra Arab; mampu menghafal syair-syair berat karya Imru’u al-Qais, Zuhaer, dan Jarir. Berangkat dari penguasaan sastra ini, mendorong dirinya kian tertarik pada bahasa al-Quran.
Pada saat bersamaan, ia juga tertarik pada ilmu fiqh dan hadits. Maka, sambil menekuni sastra ia pun belajar hadits dari Sufyan bin ‘Uyainah di Mekkah, dilanjutkan pada Imam Malik di Madinah. Berkat kecerdasan otaknya, dalam usia 13 ia sudah hafal kitab gurunya “al-Muwatha”—hal yang jarang didapatkan pada anak sepantaran dia, termasuk orang dewasa sekalipun.
Ilmu fiqhnya, selain berguru langsung pada Imam Malik—hingga sang imam meninggal—ia menimba dari beberapa syaikh lain, termasuk dari Muslim bin Khalid, seorang mufti Mekkah.
Menginjak usia dewasa dan sepeninggal Imam Malik, Muhammad bin Idris yang kemudian lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i, ini mengembara ke Yaman. Di wilayah ini ia mengamalkan ilmunya dan menyebarkannya pada orang lain.
Sampai pada suatu hari, saat usianya menginjak 34 tahun ia mendapat fitnah, yakni tuduhan bahwa dirinya telah membai’at ‘Alawy yang Syiah. Atas kebijakan khalifah Harun al-Rasyid-lah dirinya dapat bebas.
Di saat pusat ilmu fiqh berkembang di Baghdad di bawah ulama berpengaruh, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii pun merantau ke sana dan menetap beberapa tahun. Sehingga kekayaan ilmu fiqhnya benar-benar komplit. Ia memiliki pengetahuan mendalam di bidang lughah dan adab, serta di bidang fiqh yang meliputi fiqh ashabul ra’yi dan fiqh ashabul hadits.
Hidup Penuh Karya
Imam Syafi’i benar-benar telah memenej waktu hidupnya yang terbaik untuk diri, keluarga, dan umat. Semasa hidup ia menorehkan karya-karya monumental, baik dalam bentuk risalah maupun dalam bentuk kitab yang tak kurang dari 100 buah.
Kitab utamanya yang menjadi rujukan ilmu fiqh hingga masa kontemporer adalah al-Umm dan ar-Risalah. Ar-Risalah merupakan karya pertamanya yang ditulis saat ia belia. Kemudian dikem- bangkan pokok-pokok pikiran dalam kitab itu menjadi al-Umm.
Kitab Risalah ditulis atas permintaan Abdul Rahman bin Mahdy di Mekkah agar terdapat rujukan kitab yang mencakup ilmu tentang arti al-Quran, hal ihwal yang terkandung di dalamnya, nasih dan mansukh, serta hadits. Begitu rampung penyusunan kitab ini, oleh murid-muridnya dibawa ke Mekkah. Lantas di sana diperbanyak hingga membawa kemasyhuran nama Imam Syafii.
Imam Syafii dianggap sebagai pengulas ilmu ushul fiqh dan penggagas asas ilmu ushul fiqh serta yang mengadakan peraturan tertentu bagi ilmu fiqh dan dasar yang tetap dalam membicarakan secara kritis terhadap sunnah, karena di dalam kitab ar-Risalah itu diterangkan kedudukan hadits ahad, qiyas, istihsan, serta perselisihan ulama.
Mula-mula pemikiran Imam Syafii atau kemudian dikenal sebagai mazhab Syafii menyebar dari Irak ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, Afrika, serta Andalusia. Lnatas berkembang ke pelosok negara-negara berpenduduk muslim, baik di Timur maupun Barat.
Perkembangan mazhabnya yang cepat meluas itu tidak serta merta bebas masalah. Ada sekelompok umat yang—saking fanatiknya—secara perlahan mengkultuskan dirinya. Karena itulah, sejak jauh-jauh hari ia sudah mewanti-wanti pengikutnya agar senantiasa tetap berpegang pada al-Quran dan as-Sunnah dan setiap tindakan (ibadah).
Keterangan tentang kewajiban berpengan pada Kitabullah itu tercantum dalam al-Umm: “Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah al-Quran dan as-Sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma’ sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhairnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhairlah yang utama…”
Imam Syafii telah mengabdikan hidupnya di jalan Allah. Ia tidak pernah menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang laghwi. Prioritas dan urutan segala urusan dimenej dengan sangat baik. Salah satunya, ia biasa membiasakan diri menuliskan rencana tindakan yang akan dilakukannya sesuai skala prioritas.
Sang imam menghadap Ilahi, tak lama setelah menetap di Mesir pada tahun 198 H. Jazadnya dikuburkan di suatu tempat di Qal’ah, yakni Mishrul Qadimah. Umat kehilangan tokoh yang cemerlang otaknya, kuat hafalannya, serta pandai mengatur waktu dalam hidupnya.
posted by Adimin
Imam Syafi'i
Tak Membiarkan Waktu Berlalu Tanpa Karya
(Imam Syafi'i)
Subhanallah, menakjubkan! Anak kecil berusia 7 tahun itu sudah dapat menghafal al-Quran. Bukan hanya ibunya yang memang telaten mendidik dan mengajarkan al-Quran sejak bayi, demikian pula gurunya. Tak heran bila dalam bulan Ramadhan, anak lelaki itu mampu mengkhatam al-Quran berpuluh kali.
Begitu menginjak remaja, Muhammad bin Idris, anak laki-laki itu, kian bersemangat dalam mempelajari ilmu pengetahuan, terutama ilmu dien. Ia berpamitan pada orang tuanya guna mempelajari bahasa Arab di suatu dusun Bani Huzail yang dikenal terdapat banyak pengajar bahasa Arab jempolan.
Tak kurang dari 10 tahun ia habiskan untuk menimba ilmu tersebut. Selama masa itu pula mahir menguasai sastra Arab; mampu menghafal syair-syair berat karya Imru’u al-Qais, Zuhaer, dan Jarir. Berangkat dari penguasaan sastra ini, mendorong dirinya kian tertarik pada bahasa al-Quran.
Pada saat bersamaan, ia juga tertarik pada ilmu fiqh dan hadits. Maka, sambil menekuni sastra ia pun belajar hadits dari Sufyan bin ‘Uyainah di Mekkah, dilanjutkan pada Imam Malik di Madinah. Berkat kecerdasan otaknya, dalam usia 13 ia sudah hafal kitab gurunya “al-Muwatha”—hal yang jarang didapatkan pada anak sepantaran dia, termasuk orang dewasa sekalipun.
Ilmu fiqhnya, selain berguru langsung pada Imam Malik—hingga sang imam meninggal—ia menimba dari beberapa syaikh lain, termasuk dari Muslim bin Khalid, seorang mufti Mekkah.
Menginjak usia dewasa dan sepeninggal Imam Malik, Muhammad bin Idris yang kemudian lebih dikenal sebagai Imam Syafi’i, ini mengembara ke Yaman. Di wilayah ini ia mengamalkan ilmunya dan menyebarkannya pada orang lain.
Sampai pada suatu hari, saat usianya menginjak 34 tahun ia mendapat fitnah, yakni tuduhan bahwa dirinya telah membai’at ‘Alawy yang Syiah. Atas kebijakan khalifah Harun al-Rasyid-lah dirinya dapat bebas.
Di saat pusat ilmu fiqh berkembang di Baghdad di bawah ulama berpengaruh, Imam Abu Hanifah, Imam Syafii pun merantau ke sana dan menetap beberapa tahun. Sehingga kekayaan ilmu fiqhnya benar-benar komplit. Ia memiliki pengetahuan mendalam di bidang lughah dan adab, serta di bidang fiqh yang meliputi fiqh ashabul ra’yi dan fiqh ashabul hadits.
Hidup Penuh Karya
Imam Syafi’i benar-benar telah memenej waktu hidupnya yang terbaik untuk diri, keluarga, dan umat. Semasa hidup ia menorehkan karya-karya monumental, baik dalam bentuk risalah maupun dalam bentuk kitab yang tak kurang dari 100 buah.
Kitab utamanya yang menjadi rujukan ilmu fiqh hingga masa kontemporer adalah al-Umm dan ar-Risalah. Ar-Risalah merupakan karya pertamanya yang ditulis saat ia belia. Kemudian dikem- bangkan pokok-pokok pikiran dalam kitab itu menjadi al-Umm.
Kitab Risalah ditulis atas permintaan Abdul Rahman bin Mahdy di Mekkah agar terdapat rujukan kitab yang mencakup ilmu tentang arti al-Quran, hal ihwal yang terkandung di dalamnya, nasih dan mansukh, serta hadits. Begitu rampung penyusunan kitab ini, oleh murid-muridnya dibawa ke Mekkah. Lantas di sana diperbanyak hingga membawa kemasyhuran nama Imam Syafii.
Imam Syafii dianggap sebagai pengulas ilmu ushul fiqh dan penggagas asas ilmu ushul fiqh serta yang mengadakan peraturan tertentu bagi ilmu fiqh dan dasar yang tetap dalam membicarakan secara kritis terhadap sunnah, karena di dalam kitab ar-Risalah itu diterangkan kedudukan hadits ahad, qiyas, istihsan, serta perselisihan ulama.
Mula-mula pemikiran Imam Syafii atau kemudian dikenal sebagai mazhab Syafii menyebar dari Irak ke Khurasan, Pakistan, Syam, Yaman, Persia, Hijaz, India, Afrika, serta Andalusia. Lnatas berkembang ke pelosok negara-negara berpenduduk muslim, baik di Timur maupun Barat.
Perkembangan mazhabnya yang cepat meluas itu tidak serta merta bebas masalah. Ada sekelompok umat yang—saking fanatiknya—secara perlahan mengkultuskan dirinya. Karena itulah, sejak jauh-jauh hari ia sudah mewanti-wanti pengikutnya agar senantiasa tetap berpegang pada al-Quran dan as-Sunnah dan setiap tindakan (ibadah).
Keterangan tentang kewajiban berpengan pada Kitabullah itu tercantum dalam al-Umm: “Dasar utama dalam menetapkan hukum adalah al-Quran dan as-Sunnah. Jika tidak ada, maka dengan mengqiyaskan kepada al-Quran dan as-Sunnah. Apabila sanad hadits bersambung sampai kepada Rasulullah SAW dan shahih sanadnya, maka itulah yang dikehendaki. Ijma’ sebagai dalil adalah lebih kuat khabar ahad dan hadits menurut zhairnya. Apabila suatu hadits mengandung arti lebih dari satu pengertian, maka arti yang zhairlah yang utama…”
Imam Syafii telah mengabdikan hidupnya di jalan Allah. Ia tidak pernah menyia-nyiakan waktunya untuk hal-hal yang laghwi. Prioritas dan urutan segala urusan dimenej dengan sangat baik. Salah satunya, ia biasa membiasakan diri menuliskan rencana tindakan yang akan dilakukannya sesuai skala prioritas.
Sang imam menghadap Ilahi, tak lama setelah menetap di Mesir pada tahun 198 H. Jazadnya dikuburkan di suatu tempat di Qal’ah, yakni Mishrul Qadimah. Umat kehilangan tokoh yang cemerlang otaknya, kuat hafalannya, serta pandai mengatur waktu dalam hidupnya.
Misroji
posted by Adimin
July 18, 2012
posted by Adimin
MIUMI: Kebaikan dan . . . . . . .
MIUMI :
Kebaikan dan Kejahatan Itu Tidak Berjenis Kelamin
Hidayatullah.com--Tidak ada jaminan antara kuantitas perempuan menjabat anggota DPR ataupun jabatan publik lainnya dengan kemajuan suatu bangsa. Pernyataan ini disampaikan Henri Shalahuddin, Peneliti Bidang Gender dari Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia (MIUMI).
“Kebaikan dan kejahatan itu tidak berjenis kelamin,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Selasa malam, (17/07/2012).
Menurutnya, pandangan yang selalu mengatakan, kuantitas atau jumlah tertentu komposisi kaum perempuan di lembaga legislative mempengaruhi kemajuan sebuah bangsa, makin memperlihatkan kerancuan konsep gender yang bermula dari jenis kelamin biologis menuju jenis kelamin sosial.
Ketika pandangan ini dibenarkan, banyak perempuan yang akan meninggalkan tanggung jawabnya terhadap anak dan keluarga.
“Seringkali pengarusutamaan gender melupakan dan merusak institusi keluarga,” tambahnya.
Karenanya, Henri menghimbau ada baiknya jika Kementrian Pemberdayaan Perempuan membuat produk Undang-undang yang melindungi perempuan.
Sebagai contoh memberikan jam kerja fleksibel bagi ibu-ibu rumah tangga, melindungi keselamatan perempuan di ruang kerja, serta memberikan cuti hamil selama setahun bagi perempuan.
“Dengan ini baru bisa akan terjamin keseimbangan antara aktivitas di dalam maupun di luar rumah,” paparnya.
Sebelumnya, dalam acara Kongres Keluarga Indonesia, di Jakarta Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar menyatakan, perbaikan kualitas keluarga perlu dilihat dari berbagai sisi. Salah satunya adalah meningkatkan akses perempuan dalam pengambilan keputusan di dalam keluarga dan publik. Ia menilai, di ranah publik, akses perempuan dalam pengambilan keputusan (dalam konteks politik) masih belum memuaskan. Ia menyebut angka 18 persen.
Hanya saja menurut Henri, baik tidaknya suatu kebijakan publik tidak diukur dari jenis kelamin pembuat kebijakan tersebut.
“Koruptor dari laki-laki dan perempuan itu banyak. Margaret Thatcher (Mantam PM. Inggris) dijuluki Iron Lady yang di eranya memerangi Argentina,” tegasnya kepada hidayatullah.com.
Ia menilai gagasan pengarusutamaan gender adalah pemaksaan ideologi jenis kelamin sebagai asas tunggal pembangunan.
“Inilah jika kekuasaan mendahului keilmuan,” ujarnya
posted by Adimin
Label:
Bingkai Berita
July 16, 2012
Penetapan awal dan akhir Ramadan selalu akan beriringan, setidaknya di negara kita, dengan perdebatan soal standar yang digunakan untuk menetapkannya. Dalam hal ini ada dua pendekatan yang selalu ‘diadu’ kekuatannya, yaitu metode ‘rukyatul hilal (melihat hilal, bulan tsabit yang muncul pada awal bulan sebagai pertanda awal masuknya bulan hijriah) versus metode hisab (penetapan berdasarkan perhitungan ilmu astronomi). Hasilnya adalah ‘tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang’. Akibatnya, setiap tahun kita akan selalu melihat penetapan yang berbeda dan pada gilirannya, mau tidak mau, masyarakat dibuat bingung olehnya.
Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu persatu argumentasi dari kedua metode yang digunakan dan menguatkan salah satu di antara keduanya. Karena masing-masing memang memiliki landasan dan logika, bahkan pengikut dan pendukungnya tersendiri. Terlebih saya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni, baik secara teoritis apalagi secara praktis, dalam kedua metode tersebut. Tapi, jika boleh saya simpulkan, ‘perdebatan sengit’ di antara kedua pendukung metode ini terletak pada hadaf (tujuan) dan wasa’il (sarana), antara tsawabit (perkara baku yang tidak berubah-ubah) dan mutaghayyiraat (perkara yang dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman).
Pendukung rukyatul hilal, dengan sejumlah hadits yang ada menjadikan masalah rukyat (melihat) sebagai ketentuan baku. Boleh dibilang dia sebagai ‘ibadah’ yang tidak dapat dialihkan kepada pendekatan lainnya. Sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa awal dan akhir Ramadan hendaknya ditetapkan berdasarkan ‘terlihatnya (rukyat) hilal’, bukan ‘adanya (wujud) hilal’. Misalnya dalam hadits yang terkenal, ‘Puasalah kalian apabila hilal terlihat”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Puasalah kalian apabila hilal muncul atau ada.” Jadi, ‘melihat’ (rukyat) menjadi acuan baku, bukan salah satu sarana yang terkait dengan kondisi masyarakat ketika itu. Buktinya adalah, apabila terhalang dalam melihat hilal, apakah karena mendung atau lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengarahkan agar kita menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Padahal bisa jadi, ketika itu hilal muncul, hanya saja dia tidak terlihat. Maka, karena tidak terlihat, apapun alasannya, awal Ramadan tidak dapat ditetapkan ketika itu. Argumen mereka diperkuat dengan kenyataan bahwa ilmu falak yang menjadi dasar penetapan awal Ramadan berdasarkan hisab sudah dikenal ketika syariat ini diturunkan. Namun tetap saja masalah hisab tidak dijadikan acuan dalam perkara ini.
Sementara pendukung hisab melihat permasalahannya secara substansial. Intinya adalah bagaimana kedatangan bulan Ramadan dapat diketahui, apakah dengan rukyatul hilal atau dengan hisab. Jika munculnya hilal dijadikan sebagai patokan dalam menentukan awal bulan hijriah, maka, menurut versi ini, yang paling penting adalah mengetahui ‘kemunculannya’. Apakah dengan melihat langsung atau melalui pendekatan ilmiah dengan rumus-rumus yang dikenal dalam ilmu astronomi. Bagi mereka, ini hanya masalah cara atau sarana saja untuk mengetahui kedatangan Ramadan. Yang mana yang paling mungkin dan lebih valid, sesuai dengan waktu dan kondisinya serta kemampuan masyarakat, maka hendaknya itu yang lebih utama digunakan. Untuk masa sekarang, berpatokan dengan standar hisab, tampak lebih mudah dan lebih valid dibanding rukyatul hilal. Apalagi perkembangan ilmu astronomi sudah maju sedemikian rupa, sehingga faktor kekeliruannya semakin dapat diminimalisir sekecil mungkin. Di samping, mereka juga melihat bahwa celah untuk menggunakan hisab dapat ditangkap dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berbicara dalam masalah ini, yaitu bahwa (saat itu) kaumnya merupakan kaum ummy; Tidak dapat membaca dan menghitung (HR. Abu Daud, dll). Di samping, mereka juga berlandasan dengan salah satu riwayat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa apabila hilal terhalang untuk dilihat maka beliau berkata, (فاقدروا له) hal ini dipahami oleh mereka sebagai perintah untuk merujuk kepada ‘perhitungan perjalanan bulan’ alias hisab. Kesimpulannya, saat itu, rukyatul hilal adalah metode yang paling mudah dan memungkinkan tingkat kemajuan dan kemampuan masyarakat ketika itu. Adapun sekarang, maka hisablah yang seharusnya dijadikan acuan. Karena zaman sudah maju dan komunikasi sudah canggih.
Mekanisme yang Seharusnya
Perbedaan Pendapat dan Kerukunan Masyarakat Muslim
Prosedur Penetapan Resmi di Negara Kita
Abdullah Haidar, Lc
posted by Adimin
Rukyatul Hilal Versus Hisab...
Written By @Adimin on 16 July, 2012 | July 16, 2012
Rukyatul Hilal Versus Hisab, Sebuah Solusi
Penetapan awal dan akhir Ramadan selalu akan beriringan, setidaknya di negara kita, dengan perdebatan soal standar yang digunakan untuk menetapkannya. Dalam hal ini ada dua pendekatan yang selalu ‘diadu’ kekuatannya, yaitu metode ‘rukyatul hilal (melihat hilal, bulan tsabit yang muncul pada awal bulan sebagai pertanda awal masuknya bulan hijriah) versus metode hisab (penetapan berdasarkan perhitungan ilmu astronomi). Hasilnya adalah ‘tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang’. Akibatnya, setiap tahun kita akan selalu melihat penetapan yang berbeda dan pada gilirannya, mau tidak mau, masyarakat dibuat bingung olehnya.
Tulisan ini tidak bermaksud mengurai satu persatu argumentasi dari kedua metode yang digunakan dan menguatkan salah satu di antara keduanya. Karena masing-masing memang memiliki landasan dan logika, bahkan pengikut dan pendukungnya tersendiri. Terlebih saya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni, baik secara teoritis apalagi secara praktis, dalam kedua metode tersebut. Tapi, jika boleh saya simpulkan, ‘perdebatan sengit’ di antara kedua pendukung metode ini terletak pada hadaf (tujuan) dan wasa’il (sarana), antara tsawabit (perkara baku yang tidak berubah-ubah) dan mutaghayyiraat (perkara yang dapat berubah-ubah sesuai tuntutan zaman).
Pendukung rukyatul hilal, dengan sejumlah hadits yang ada menjadikan masalah rukyat (melihat) sebagai ketentuan baku. Boleh dibilang dia sebagai ‘ibadah’ yang tidak dapat dialihkan kepada pendekatan lainnya. Sebab dalil-dalil yang ada menunjukkan bahwa awal dan akhir Ramadan hendaknya ditetapkan berdasarkan ‘terlihatnya (rukyat) hilal’, bukan ‘adanya (wujud) hilal’. Misalnya dalam hadits yang terkenal, ‘Puasalah kalian apabila hilal terlihat”. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tidak mengatakan, “Puasalah kalian apabila hilal muncul atau ada.” Jadi, ‘melihat’ (rukyat) menjadi acuan baku, bukan salah satu sarana yang terkait dengan kondisi masyarakat ketika itu. Buktinya adalah, apabila terhalang dalam melihat hilal, apakah karena mendung atau lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengarahkan agar kita menyempurnakan bilangan Sya’ban menjadi 30 hari. Padahal bisa jadi, ketika itu hilal muncul, hanya saja dia tidak terlihat. Maka, karena tidak terlihat, apapun alasannya, awal Ramadan tidak dapat ditetapkan ketika itu. Argumen mereka diperkuat dengan kenyataan bahwa ilmu falak yang menjadi dasar penetapan awal Ramadan berdasarkan hisab sudah dikenal ketika syariat ini diturunkan. Namun tetap saja masalah hisab tidak dijadikan acuan dalam perkara ini.
Sementara pendukung hisab melihat permasalahannya secara substansial. Intinya adalah bagaimana kedatangan bulan Ramadan dapat diketahui, apakah dengan rukyatul hilal atau dengan hisab. Jika munculnya hilal dijadikan sebagai patokan dalam menentukan awal bulan hijriah, maka, menurut versi ini, yang paling penting adalah mengetahui ‘kemunculannya’. Apakah dengan melihat langsung atau melalui pendekatan ilmiah dengan rumus-rumus yang dikenal dalam ilmu astronomi. Bagi mereka, ini hanya masalah cara atau sarana saja untuk mengetahui kedatangan Ramadan. Yang mana yang paling mungkin dan lebih valid, sesuai dengan waktu dan kondisinya serta kemampuan masyarakat, maka hendaknya itu yang lebih utama digunakan. Untuk masa sekarang, berpatokan dengan standar hisab, tampak lebih mudah dan lebih valid dibanding rukyatul hilal. Apalagi perkembangan ilmu astronomi sudah maju sedemikian rupa, sehingga faktor kekeliruannya semakin dapat diminimalisir sekecil mungkin. Di samping, mereka juga melihat bahwa celah untuk menggunakan hisab dapat ditangkap dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berbicara dalam masalah ini, yaitu bahwa (saat itu) kaumnya merupakan kaum ummy; Tidak dapat membaca dan menghitung (HR. Abu Daud, dll). Di samping, mereka juga berlandasan dengan salah satu riwayat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa apabila hilal terhalang untuk dilihat maka beliau berkata, (فاقدروا له) hal ini dipahami oleh mereka sebagai perintah untuk merujuk kepada ‘perhitungan perjalanan bulan’ alias hisab. Kesimpulannya, saat itu, rukyatul hilal adalah metode yang paling mudah dan memungkinkan tingkat kemajuan dan kemampuan masyarakat ketika itu. Adapun sekarang, maka hisablah yang seharusnya dijadikan acuan. Karena zaman sudah maju dan komunikasi sudah canggih.
Mekanisme yang Seharusnya
Tentu saja perdebatan dan alasan-alasan yang disampaikan lebih mendalam dan lebih beragam dibanding kesimpulan yang saya berikan di atas. Hanya saja, permasalahan ini bukan sekedar adu argumentasi untuk mempertahankan pendapat mana yang paling kuat.
Sedalam apapun kajian tentang hal ini, semestinya ada perkara lain yang tidak dapat kita abaikan, yaitu soal mekanisme dan interaksi dengan perbedaan pendapat, khususnya terkait dengan upaya menjaga keutuhan umat. Sebab, masalah seperti ini bukan masalah yang terkait dengan keyakinan pribadi dan berdampak pribadi semata, tapi masalah yang dampaknya mencakup ketenangan dan keutuhan masyarakat muslim. Kalau boleh saya pinjam istilah yang sempat populer, perkara ini memiliki ‘dampak sistemik’ di tengah masyarakat. Dia tidak seperti perbedaan pendapat ‘apakah menyentuh wanita membatalkan wudhu atau tidak’ atau ‘apakah menyentuh mushaf Al-Quran harus berwudhu atau tidak’, yang memiliki ‘tingkat radiasi’ terbatas.
Terkait dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan, jika kita merujuk kepada beberapa riwayat yang ada, akan tampak bagaimana proses penetapan awal Ramadan itu ditentukan. Sebagaimana, di antaranya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih, bahwa orang-orang berusaha melihat hilal, lalu Ibnu Umar memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia telah melihat hilal, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum muslimin berpuasa. Kemudian dalam hadits Ibnu Abbas, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima laporan seorang badui yang mengaku melihat hilal, setelah dipastikan keislamannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan agar kaum muslimin mulai berpuasa esok.
Terkait dengan mekanisme penetapan awal dan akhir Ramadan, jika kita merujuk kepada beberapa riwayat yang ada, akan tampak bagaimana proses penetapan awal Ramadan itu ditentukan. Sebagaimana, di antaranya, disebutkan dalam hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih, bahwa orang-orang berusaha melihat hilal, lalu Ibnu Umar memberitahu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dia telah melihat hilal, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan agar kaum muslimin berpuasa. Kemudian dalam hadits Ibnu Abbas, juga diriwayatkan oleh Abu Daud dan yang lainnya, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menerima laporan seorang badui yang mengaku melihat hilal, setelah dipastikan keislamannya, maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Bilal untuk mengumumkan agar kaum muslimin mulai berpuasa esok.
Setidaknya, dari riwayat tersebut ada empat proses tahapan yang hendaknya dilalui untuk menetapkan awal dan akhir Ramadan. Pertama adalah partisipasi aktif berbagai elemen masyarakat untuk ikut berkontribusi dan memantau penetapan awal Ramadan. Kedua adalah melapor kepada penguasa atau pemerintah apabila sudah melihat hilal (atau telah memiliki kesimpulan tentang awal Ramadan). Ketiga pihak pemerintah melakukan proses pengecekan tentang kebenaran informasi yang sampai kepada mereka. Terakhir, keempat, pemerintah bertugas mengumumkan kepada masyarakat tentang awal Ramadan.
Jadi semestinya, meskipun masyarakat punya hak untuk memantau dan mengontrol proses penetapan awal Ramadan, bukan berarti mereka dapat semaunya mengumumkan hasil kesimpulan mereka sebelum ada ketetapan resmi pihak berwenang. Sebagaimana Ibnu Umar, setelah melihat hilal, dia tidak langsung mengumumkan kepada masyarakat, tetapi dia melapor dahulu kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam selaku pemimpin kala itu, kemudian beliau memerintahkan untuk mengumumkan awal Ramadan. Dengan begini, maka alur informasi akan jelas dan memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi di masyarakat serta menutup kemungkinan silang pendapat dan informasi yang berbeda-beda.
Masyarakat boleh saja memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang awal Ramadan, namun hak untuk menetapkan dan mengumumkan awal Ramadan berada di pihak yang berwenang dan berkuasa, apalagi jika pihak yang berwenang telah berupaya agar penetapan awal Ramadan memenuhi kaidah-kaidah syar’i. Jika ada pihak yang tetap meyakini kesimpulannya berbeda dengan apa yang ditetapkan pemerintah, dia boleh berpuasa sesuai keyakinannya, namun tidak boleh mengumumkan dan mengajak masyarakat berpuasa berbeda dari keputusan pemerintah.
Perbedaan Pendapat dan Kerukunan Masyarakat Muslim
Di sisi lain, perkara ini termasuk ujian bagi kita bagaimana berinteraksi dengan perbedaan pendapat dan kaitannya dalam menjaga kerukunan masyarakat. Para ulama umumnya mengatakan bahwa jika perbedaan pendapat hasil dari sebuah ijtihad yang memiliki standar ilmiah memadai dalam sudut pandang fiqih Islam, atau dalam istilah fiqih disebut sebagai Al-Masa’il Al-Ijtihadiah As-Saa’igah, maka seseorang dibolehkan mengikuti pendapat lain yang berbeda dengan pendapatnya, walaupun dia menganggap pendapat tersebut lemah, dengan harapan sikap tersebut dapat menghindarinya dari perpecahan dan pertikaian di tengah masyarakat.
Ketika Utsman bin Affan radhiallahu anhu (berdasarkan pandangan ijtihadnya) melakukan shalat di Mina sebanyak empat rakaat (pada shalat yang empat rakaat) Ibnu Masud mengingatkan bahwa dia pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiallahu anhum di Mina sebanyak dua rakaat (shalat empat rakaat di qashar menjadi dua rakaat). Namun ketika suatu saat di Mina beliau shalat di belakang Utsman yang melakukan shalat empat rakaat, beliau mengikutinya shalat empat rakaat. Ketika ditanya tentang sikapnya, beliau mengatakan, “Perselisihan itu buruk.” (HR. Abu Daud).
Ketika Utsman bin Affan radhiallahu anhu (berdasarkan pandangan ijtihadnya) melakukan shalat di Mina sebanyak empat rakaat (pada shalat yang empat rakaat) Ibnu Masud mengingatkan bahwa dia pernah shalat di belakang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, Abu Bakar dan Umar bin Khattab radhiallahu anhum di Mina sebanyak dua rakaat (shalat empat rakaat di qashar menjadi dua rakaat). Namun ketika suatu saat di Mina beliau shalat di belakang Utsman yang melakukan shalat empat rakaat, beliau mengikutinya shalat empat rakaat. Ketika ditanya tentang sikapnya, beliau mengatakan, “Perselisihan itu buruk.” (HR. Abu Daud).
Kitab Ar-Raudhul Murbi adalah salah satu kitab fiqih rujukan dalam Mazhab Hambali. Sebagaimana diketahui bahwa Mazhab Hambali tidak memandang disyariatkannya qunut secara khusus pada Shalat Subuh. Namun pengarang kitab ini, Al-Bahuti, mengatakan, apabila seorang makmum ikut shalat dengan imam yang qunut dalam shalat Fajar, hendaknya dia mengikutinya dan mengaminkannya. (Ar-Raudhul Murbi, 1/220)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, menguatkan pendapat, berdasarkan sejumlah dalil, bahwa bacaan basmalah pada shalat jahriah tidak dikeraskan, namun berikutnya beliau berkomentar, “Meskipun demikian, apa yang seharusnya tidak dikeraskan bacaannya, bisa jadi disyariatkan untuk dikeraskan bacaannya jika ada kemaslahatan yang kuat. Seorang imam, kadang-kadang, disyariatkan mengeraskannya untuk mengajarkan para makmum, bagi jamaah shalat boleh saja kadang-kadang mengeraskan sedikit bacaannya, boleh juga seseorang meninggalkan sesuatu yang lebih utama untuk merekatkan hati dan mewujudkan persatuan serta menghindari penolakan yang tidak layak. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam urung membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim, karena bangsa Quraisy ketika itu baru saja meninggalkan masa jahiliyahnya, beliau khawatir terjadi penolakan di kalangan mereka. Maka, beliau memandang bahwa maslahat kerukunan dan kesatuan hati lebih diutamakan ketimbang maslahat membangun Ka’bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim…..” (Majmu Fatawa, 22/436-437)
Beliau rahimahullah juga berkata, “Meninggalkan perkara yang lebih utama menurutnya adalah boleh agar tidak menimbulkan penolakan masyarakat. Demikian pula jika seseorang berpendapat bahwa bacaan basmalah dikeraskan, lalu dia menjadi imam di masyarakat yang tidak menganggapnya sunah, atau sebaliknya, lalu dia shalat sesuai dengan pendapat mereka, maka dia telah bersikap baik.” (Majmu Fatawa, 22/268-269)
Prosedur Penetapan Resmi di Negara Kita
Jika kita perhatikan kasus yang terjadi di negara kita, Departemen Agama (Depag) Republik Indonesia yang dalam hal ini diberi wewenang secara formal untuk menetapkan dan mengumumkan awal dan akhir Ramadan, telah berupaya melakukan proses penetapan dengan upaya maksimal agar terpenuhi standar syar’i serta tidak mengabaikan kemajuan teknologi sebagai penopangnya, bahkan mereka juga telah menyertakan berbagai elemen dan ormas Islam di masyarakat. Yang saya nilai, Depag telah melalui mekanisme yang terkandung dalam hadits Nabi di atas.
Mereka menyebutnya sebagai metode rukyat dan hisab sekaligus. Maksudnya adalah bahwa mereka menggunakan standar perhitungan hisab untuk dapat melihat hilal. Jika berdasarkan hisab, hilal sudah berada di atas ufuk dan dapat dilihat, maka dilakukan upaya rukyat untuk memastikan apakah dia terlihat atau tidak. Jika terlihat (rukyat) lalu diproses kebenarannya dan kemudian diterima, maka dipastikan bahwa esok hari adalah awal Ramadan. Jika tidak, atau ada yang mengaku melihat namun tidak dapat diterima persaksiannya karena satu dan lain sebab, maka ditetapkan bahwa bilangan Sya’ban digenapkan tiga puluh hari, dan Ramadan jatuh pada hari lusanya.
Katakanlah pedoman Depag yang lebih condong kepada rukyatul hilal ini termasuk pendapat yang lemah. Namun setidaknya dia merupakan perkara ijtihad para ulama yang masih diakui memiliki standar ilmiah syar’i yang masih layak diikuti. Maka jika hal ini yang lebih mendatangkan keutuhan dan kebersamaan di tengah masyarakat, sebaiknya pihak-pihak yang menganggapnya lemah, dapat berlapang dada untuk tidak memaksakan pendapatnya dan menerima pendapat lain selagi di sana lebih mendatangkan kemaslahatan bersama. Apalagi jika ternyata pandangan ini (rukyatul hilal) justru merupakan pandangan yang dikuatkan jumhur ulama. Sejak sekian ribu tahun lamanya hingga kini, rukyatul hilal, baik secara teoritis maupun secara praktis, telah dipegang dan dipraktekkan oleh kaum muslimin di seluruh penjuru dunia. Bahkan berbagai lembaga fatwa kontemporer sekalipun masih menjadikan perkara ini sebagai pedoman utama dalam menetapkan awal dan akhir Ramadan dengan berbagai macam argumentasi. Maka jika kemudian pedoman ini dijadikan sebagai pedoman resmi untuk menetapkan secara resmi oleh pihak yang resmi, yaitu penguasa, semestinya dia merupakan sesuatu yang sangat amat layak diikuti, walaupun oleh pihak yang menganggapnya lemah. Dan seharusnya tidak ada yang mengumumkan dan menetapkan secara terbuka yang berbeda dengan keputusan resmi. Para ulama juga sebenarnya telah menetapkan kaidah bahwa “Keputusan hakim (penguasa) dapat menyelesaikan perselisihan pendapat yang ada.”
Dengan menyertakan kedua aspek ini (mekanisme dan cara pandang kita menyikapi perbedaan ijtihad terkait dengan keutuhan umat), penyatuan persepsi terkait penetapan awal dan akhir Ramadan akan lebih besar harapan untuk terwujud. Adapun kalau pedomannya hanya sebatas mana yang paling kuat argumentasinya, masing-masing pihak tentu merasa paling kuat argumentasinya.
Hal ini bukan berarti kita tidak setuju diskusi tentang masalah ini terus dilanjutkan, biarlah dia menjadi bagian dari dinamika dan diskursus ilmiah yang memang didorong dan diberikan ruang dalam Islam, selagi dilakukan semangat mencari kebenaran berdasarkan dalil dan pemahamannya. Bahkan secara pribadi, walaupun hingga kini penulis masih condong dengan standar rukyatul hilal, namun penulis cukup respek terhadap argumentasi mereka yang hendak menjadikan hisab sebagai acuan penetapan awal dan akhir bulan.
Dengan menyertakan kedua aspek ini (mekanisme dan cara pandang kita menyikapi perbedaan ijtihad terkait dengan keutuhan umat), penyatuan persepsi terkait penetapan awal dan akhir Ramadan akan lebih besar harapan untuk terwujud. Adapun kalau pedomannya hanya sebatas mana yang paling kuat argumentasinya, masing-masing pihak tentu merasa paling kuat argumentasinya.
Hal ini bukan berarti kita tidak setuju diskusi tentang masalah ini terus dilanjutkan, biarlah dia menjadi bagian dari dinamika dan diskursus ilmiah yang memang didorong dan diberikan ruang dalam Islam, selagi dilakukan semangat mencari kebenaran berdasarkan dalil dan pemahamannya. Bahkan secara pribadi, walaupun hingga kini penulis masih condong dengan standar rukyatul hilal, namun penulis cukup respek terhadap argumentasi mereka yang hendak menjadikan hisab sebagai acuan penetapan awal dan akhir bulan.
Namun hendaknya masalahnya dibedakan antara perdebatan ilmiah dengan wewenang dalam memberikan keputusan, agar jangan sampai membuat suasana kehidupan beragama tidak kondusif. Toh, kalau memang pandangannya benar-benar kuat dan memiliki standar ilmiah yang cukup, lambat laun akan ada penerimaan terhadap sebuah pandangan seperti itu. Tidak sedikit pandangan fiqih yang pada awalnya tidak terlalu diapresiasi bahkan ditolak, lambat laut dapat diterima setelah perbincangan dan diskusi panjang seputar masalah tersebut.
Sepanjang yang saya tahu, para ulama masa kini yang mengusung pendekatan hisab seperti DR. Yusuf Qaradhawi di Qatar, DR. Abdullah bin Sulaiman Al-Mani’ di Arab Saudi, atau sebelumnya, pakar hadits, Syekh Ahmad Syakir, hanya membatasi pendapatnya dalam diskusi ilmiah. Apabila Ramadan tiba, mereka tidak sampai mengumumkan secara sepihak keputusan penetapan awal Ramadan berdasarkan pandangan hisab menurut pendapat yang mereka ambil di luar keputusan resmi pemerintah.
Ketegasan Pemerintah
Selain itu, dalam hal ini memang dibutuhkan ketegasan pihak berwenang untuk melarang keras pihak manapun mengumumkan penetapan awal Ramadan di luar keputusan resmi pemerintah. Hal ini yang berlaku di banyak negeri Islam. Sehingga dengan begitu, dapat diharapkan suasana kondusif akan terwujud dan masyarakat dapat mengawali Ramadan dengan tenang dan hati yang khusyu, tidak terombang ambing oleh berbagai info dan opini yang sedikit banyak dapat mempengaruhi suasana hati di bulan yang justru kita sedang sangat dianjurkan untuk membersihkan dan menata hati, baik kepada Sang Khaliq ataupun kepada sesama makhluk.
Dalam kapasitasnya, pemerintah tidak cukup menyikapi masalah ini dengan ungkapan yang sepintas manis dan menenangkan, seperti ungkapan ‘masing-masing pihak agar menghormati pihak lain yang berbeda.’ Atau ‘kita sudah terlatih menghadapi perbedaan’, dan semacamnya. Ungkapan seperti itu layak bagi rakyat yang tidak berdaya apa-apa menghadapi kondisi seperti ini, adapun bagi pemerintah yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk mengatur, ungkapan semacam itu lebih tepat disebut sebagai tameng untuk berlindung dari kelemahan menyelesaikan problem yang satu ini.
Dalam kapasitasnya, pemerintah tidak cukup menyikapi masalah ini dengan ungkapan yang sepintas manis dan menenangkan, seperti ungkapan ‘masing-masing pihak agar menghormati pihak lain yang berbeda.’ Atau ‘kita sudah terlatih menghadapi perbedaan’, dan semacamnya. Ungkapan seperti itu layak bagi rakyat yang tidak berdaya apa-apa menghadapi kondisi seperti ini, adapun bagi pemerintah yang berwenang dan memiliki kapasitas untuk mengatur, ungkapan semacam itu lebih tepat disebut sebagai tameng untuk berlindung dari kelemahan menyelesaikan problem yang satu ini.
Wallahua’lam
Abdullah Haidar, Lc
posted by Adimin
Label:
Fiqh
July 16, 2012
Kemenangan Jokowi menyisakan berjuta analisa, baik dari analisa politik sosial maupun kekinian. Tokoh sekaliber Hidayat Nur wahid saja ternyata tidak banyak memikat masyarakat Jakarta yang nota bene adalah salahsatu kota basis PKS dan kota yang selalu menjadi barometer politik ke depan. Ada beberapa analisis yang perlu kita jadikan cermin mengapa kemenangan Jokowi menjadi fenomenal.
Ada Apa dengan Jokowi...???
Kemenangan Jokowi menyisakan berjuta analisa, baik dari analisa politik sosial maupun kekinian. Tokoh sekaliber Hidayat Nur wahid saja ternyata tidak banyak memikat masyarakat Jakarta yang nota bene adalah salahsatu kota basis PKS dan kota yang selalu menjadi barometer politik ke depan. Ada beberapa analisis yang perlu kita jadikan cermin mengapa kemenangan Jokowi menjadi fenomenal.
Dari data yang bisa ambil kita dari beberapa media, ternyata selama memimpin kota Solo, Jokowi ternyata tidak pernah menikmati gajinya yang notabene halal dan sudah menjadi haknya untuk menerima gaji sebagai walikota Solo. Dari sisi ini, publik Solo menilai ternyata masih ada orang orang yang mempunyai sense of crisis terhadap kondisi rakyat kebanyakan, meskipun dilakukan dengan cara defensif yaitu dengan cara tidak menerima gaji. Jokowi juga terkenal sangat sederhana dalam berpenampilan dan berkomunikasi dengan siapa saja, kesederhanaan adalah hal yang jarang terjadi, jika kita menilik dan membandingkan dengan banyak pejabat pejabat publik di negeri ini. Dan ini mestinya juga menjadi cerminan bagi yang mengaku sebagai partai dakwah yang sebagian pemimpinnya berpenampilan wah, meskipun mereka bergaya seperti itu menggunakan argumentasi "menyesuaikan medan dakwah". Tidakkah kesederhanaan Nabi, Sahabat, dan Tabiin, selagi mereka menjadi pejabat publik bisa kita jadikan Ibroh, dan tidakkah kemenangan Moursi beserta kesederhanaannya tidak bisa kita jadikan inspirasi bagi partai dakwah ini.....???
Dan juga ternyata Jokowi senantiasa dekat dan membaur dengan rakyat Solo. Sekat sekat birokrasi dia singkirkan untuk bisa lebih mendengarkan langsung suara suara dari rakyat kecil dan terbukti Jokowi sangat dicintai oleh sebagian besar masyarakat Solo. JOKOWI, salah satu yg berani BERBEDA. Tak menerima gaji, tdk suka protokler & membaur dgn rakyat. Dari dua poin ini bisa kita tarik benang merah, ternyata Bersih dan Peduli saja tidak cukup untuk meyakinkan masyarakat, apalagi masyarakat yang lumayan berpendidikan seperti Jakarta, perlu nilai lebih dari seorang pemimpin yaitu Program yang jelas dan tindakan nyata.
Mudah mudahan kemenangan Moursi dan Jokowi bisa menjadi ibroh bagi kita selaku partai dakwah. Kemenangan dan kekalahan dalam Pilkada BUKAN- LAH kemenangan atau kekalahan dakwah. Dakwah menang jika makin banyak yg MENYEMBAH/TAAT pada Allah SWT
Hasil Pemilukada DKI semestinya menjadi umpan balik bagi PKS. "Agar PKS segera berbenah dalam menyambut Pemilu 2014. ALLAHU AKBAR
Adimin
posted by Adimin











