Powered by Blogger.
Humas PKS Ikuti Worshop Jurnalistik Pada Rapat Koordinasi
Humas PKS se-Sumatera Barat melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung pada tanggal 4 - 6 November 2022 di Padang, Senin (5/11) ...
Search This Blog
Latest Post
May 27, 2013
Oleh : Abi Fahmi Azizi
posted by @Adimin
PKS dan Imajinasi Permusuhan
Written By @Adimin on 27 May, 2013 | May 27, 2013
Akhir-akhir ini kader PKS di seluruh dunia menanti dengan harap-harap
cemas hasil kerja KPK dalam upayanya membuktikan kesalahan qiyadah
‘pemimpinnya’ ustadz LHI dalam kasus dugaan suap import daging sapi.
Kecemasan
muncul menyeruak ketika KPK menunjukkan pekerjaannya semakin tidak
profesional karena mengalihkan kasus dugaan suap daging sapi menjadi
dugaan pencucian uang. Ketidakprofesionalan KPK ini belakangan
memunculkan anekdot di dunia sosial media ketika bermaksud menyita kotak
kosong milik ustadz LHI di Bank Mandiri dan menyita mobil kader di
kantor DPP PKS.
Kecemasan lainnya muncul ketika beragam spekulasi
menyebutkan bahwa komisioner KPK memang bermaksud melakukan konfrontasi
terhadap PKS karena masalah pribadi yang tidak jelas. Sudah barang tentu
tidak semua komisioner KPK yang dimaksud, tetapi disebutkan salah satu
nama komisioner KPK dan juru bicara KPK sengaja mengkonstruksikan berita
bahwa LHI, mantan Presiden PKS memang bermasalah. Apakah demikian?
Jawabnya, kita perlu berbaik sangka saja dalam hal ini semoga KPK tetap
profesional dan tidak demikian adanya.
Imajinasi permusuhan
Sebutan imajinasi permusuhan atau ‘hostile imagination‘ pertama kali dipopulerkan oleh Philip Zimbardo (2007) dalam bukunya “The Lucifer Effect: Understanding how good people turn evil” yang terbit di New York oleh penerbit Random House.
Buku
ini menegaskan bahwa orang baik bisa dikonstruksikan menjadi jahat
(Evil) melalui sarana intervensi eksternal. Penulis tidak ingin
mengatakan bahwa KPK melakukan hal serupa terhadap LHI dan kita tidak
pula ingin mengatakan ini sebuah konspirasi untuk meluluhlantakkan PKS
dari dunia politik Indonesia yang sehat. Penulis hanya akan melakukan
sebuah penelusuran bagaimana proses terjadinya ‘hostile imagination”,
imajinasi permusuhan menurut Zimbardo.
Dalam sub-bagian tulisannya
“The power to creat ‘The Enemy’ Zimbardo menuliskan bahwa sistem
menciptakan hierarki dominasi dengan mempengaruhi dan berkomunikasi dari
atas ke bawah (going down) dan sangat jarang terjadi dari bawah ke atas
(going up). Sehingga, menurut Zimbardo manakala kekuasaan elit hendak
menghancurkan musuhnya, maka elit ini akan meminta kepada pakar
propaganda untuk mendesain sebuah program kebencian.
Sehingga apa
yang terjadi berikutnya adalah munculnya kebencian warga masyarakat yang
satu terhadap warga masyarakat lainnya hingga pada derajat
memecah-belah, menyebabkan perasaan sakit, penderitaan, kecemasan hingga
derajat membunuhnya. Tentu saja membunuh tidak harus diartikan sebagai
kematian, tetapi dapat pula diartikan sebagai pembunuhan karakter dan
asasi kemanusiaan.
Hierarki dominasi kekuasaan elit semacam ini,
menurut Zimbardo membutuhkan apa yang disebutnya sebagai ‘hostile
imagination’, imajinasi permusuhan. Sampai di sini kita akan mampu
memahami jika ada seorang penegak hukum membenci pihak lainnya dengan
tanpa alasan yang cukup kuat dan jelas, maka selanjutnya akan
memunculkan ‘imajinasi permusuhan’ ini. Ini akan sangat membahayakan
kredibilitas dan profesionalitas yang bersangkutan.
Benar adanya,
logika hukum dapat saja membuktikan bahwa tersangka LHI misalnya
benar-benar terbukti bersalah atas dugaan suap atau dugaan praktik
pencucian uang karena logika hukum pada dasarnya adalah mengkonstruksi
bukti-bukti berdasarkan fakta yang ada di sekitar kita. Tetapi, tetap
saja alam bawah sadar masyarakat awam akan menyadari ada sebuah
konstruksi ‘imajinasi permusuhan’ yang bersangkutan kepada orang lain.
Radar kesadaran politik masyarakat akan menangkap sinyal ada bahaya
demarketisasi dan bahaya pembusukan terstruktur.
‘Imajinasi
permusuhan’ menurut Zimbardo adalah sebuah konstruksi psikologis yang
sangat dalam di dalam pikiran masyarakat melalui propaganda yang
mentransformasikan orang lain sebagai “musuh”. Mengacu pada pendapat
Zimbardo ini, kita sedang menanti apakah konstruksi psikologis
permusuhan terhadap PKS akan berhasil menjadikan PKS sebagai ‘common
enemy’, musuh bersama masyarakat atau justru sebaliknya yang terjadi.
Kita
memang tidak perlu terlalu berlebih-lebihan atau melakukan
penyederhanaan masalah (over simplifikasi) menyebut apa yang terjadi
sebagai ‘imajinasi permusuhan’. Kita hanya perlu memahami bahwa
bagaimana sebenarnya proses ‘imajinasi permusuhan’ itu terjadi.
Zimbardo
menuntaskan penjelasannya bahwa proses ‘imajinasi permusuhan’ dimulai
dengan menciptakan konsepsi stereotip terhadap pihak lain, persepsi
dehumanisasi (merendahkan martabat kemanusiaan) orang lain. Di satu
pihak orang lain sangat berharga, sangat kuat, sementara di pihak
lainnya sebagai setan, sebagai monster abstrak, sebagai suatu ancaman
fundamental terhadap nilai-nilai kedamaian dan keyakinan kita.
Sehingga,
dengan memunculkan rasa takut masyarakat dan ancaman musuh yang sangat
dekat, orang akan bertindak tidak rasional, orang-orang bebas bertindak
ceroboh, dan orang-orang yang mencintai perdamaian bertindak sebagai
prajurit. Visualisasi dramatis menggambarkan musuh pada poster,
televisi, sampul majalah, film, dan jejak Internet ke dalam relung
sistem limbik, otak primitif, dengan emosi yang sangat kuat terhadap
ketakutan dan kebencian.
Tentu, kita tidak berharap KPK sebagai
prajurit dan sebaliknya PKS sebagai musuh yang dikonstruksikan harus
dimusnahkan. Semoga di dalam sistem limbik masyarakat Indonesia selalu
muncul konstruksi dengan emosi bahwa PKS yang selalu bekerja, PKS yang
membawa cinta bagi masyarakat dan PKS yang selalu menciptakan harmoni
bagi masyarakat. PKS adalah kerja, cinta dan harmoni. Allah Akbar.
Allahu Akbar. Allahu Akbar.
Oleh : Abi Fahmi Azizi
Sumber: http://www.dakwatuna.com/2013/05/08/32882/pks-dan-imajinasi-permusuhan/#ixzz2UTfZT6Jk
posted by @Adimin
Label:
TOPIK PILIHAN
May 27, 2013
Oleh Muhbib Abdul Wahab
posted by @Adimin
Belajar Teliti . . . .
Peribahasa Teliti sebelum membeli tampaknya tidak hanya tepat untuk calon konsumen atau pemilih agar tidak membeli kucing dalam karung, tapi juga relevan untuk siapapun, kapan saja, dan di mana saja.
Ketelitian sangat diperlukan dalam segala aspek kehidupan. Karena teliti merupakan sifat terpuji yang sangat dianjurkan oleh Islam.
Allah memerintahkan bersikap teliti, karena menusia cenderung bertindak tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak
berpikir jangka panjang. "...Dan manusia itu cenderung bersifat tergesa-gesa." (QS. Al-Isra' [17]: 11). Padahal, tergesa-gesa itu termasuk perilaku setan.
Ketelitian merupakan pangkal keselamatan dan kemaslahatan bersama. Sedangkan kecerobohan menjadi penyebab kegagalan, penyesalan, dan kerugian.
Ketelitian sangat diperlukan dalam segala aspek kehidupan. Karena teliti merupakan sifat terpuji yang sangat dianjurkan oleh Islam.
Allah memerintahkan bersikap teliti, karena menusia cenderung bertindak tergesa-gesa, ceroboh, dan tidak
berpikir jangka panjang. "...Dan manusia itu cenderung bersifat tergesa-gesa." (QS. Al-Isra' [17]: 11). Padahal, tergesa-gesa itu termasuk perilaku setan.
Ketelitian merupakan pangkal keselamatan dan kemaslahatan bersama. Sedangkan kecerobohan menjadi penyebab kegagalan, penyesalan, dan kerugian.
Hal ini sudah terbukti dalam banyak hal. Akibat tidak teliti atau
ceroboh, misalnya, seorang pemimpin atau tokoh masyarakat bisa kehilangan muka jika mengeluarkan pernyataan yang keliru atau tidak berdasar.
Bahkan bisa jadi pernyataannya membuatnya diadukan kepada pihak berwajib karena dinilai melakukan fitnah atau tindakan yang tidak menyenangkan.
Kasir yang teliti pasti tidak akan membuat kecerobohan dalam menghitung uang. Istri yang teliti akan memilih cara yang efisien dalam membelanjakan harta suami.
Guru yang teliti akan memberi penilaian yang tepat dan adil kepada para siswanya. Peneliti yang teliti dan tekun pasti akan mengedepankan objektivitas dan netralitas, tidak menjadikan egoisitas dan kepentingan pribadinya untuk mengambil kesimpulan dan temuan-temuannya.
Polisi dan Badan Intelelijen yang teliti akan sigap dan cermat dalam menyelidiki, memverifikasi, dan memprediksi hal-hal yang dapat mengganggu dan mengancam keamanan negara.
Menteri yang teliti pasti tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Presiden yang teliti juga selalu berusaha arif, tepat, dan cermat dalam mengeluarkan kebijakan.
Teliti tidak identik dengan takut berlebihan dan berlama-lama dalam mengambil sikap dan keputusan. Teliti
mengharuskan kejelian, kecermatan, akurasi, dan konsistensi.
Ketelitian menuntut kesabaran dan kebesaran jiwa untuk mengendalikan egoisitas dan kepentingan pribadi demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian, ketelitian merupakan salah satu aspek kecerdasan emosi yang menjadi pengendali sikap dan tindakan agar sesuai dengan nilai moral dan hukum yang berlaku, tidak menyimpang dari jalan yang benar.
Oleh karena itu, ketika menerima berita yang belum jelas kebenarannya, Nabi saw selalu memerintahkan sahabatnya untuk klarifikasi atau tabâyun (ceck and receck) agar tidak terjadi fitnah atau musibah besar.
"Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atau perbuatan itu." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ketidaktelitian dapat terjadi jika seseorang lebih mengedepankan hawa nafsu, kepentingan pribadi, cara berpikir subjektif yang tidak melihat jauh ke depan, dan hanya tergiur oleh iming-iming materi yang menggiurkan.
Ketidaktelitian juga dapat diakibatkan oleh sistem (birokrasi) dan lingkungan kerja yang korup, sehingga budaya suap atau sogok-menyogok menjadi hal yang biasa, tanpa ada perasaan salah dan dosa. Na'udzu billahi min dzalik!
Sudah saatnya, kita selalu belajar teliti. Jika sikap teliti menjadi jati diri semua komponen bangsa, niscaya
kita tidak mudah terkena fitnah sekaligus tidak gampang memfitnah orang lain.
Belajar menjadi orang yang teliti tidaklah sulit selama kita selalu berpikir positif, melihat depan dengan penuh optimistis, mengutamakan kepentingan umat dan bangsa, dan menjauhkan diri dari godaan materi dan hawa nafsu.
Bahkan bisa jadi pernyataannya membuatnya diadukan kepada pihak berwajib karena dinilai melakukan fitnah atau tindakan yang tidak menyenangkan.
Kasir yang teliti pasti tidak akan membuat kecerobohan dalam menghitung uang. Istri yang teliti akan memilih cara yang efisien dalam membelanjakan harta suami.
Guru yang teliti akan memberi penilaian yang tepat dan adil kepada para siswanya. Peneliti yang teliti dan tekun pasti akan mengedepankan objektivitas dan netralitas, tidak menjadikan egoisitas dan kepentingan pribadinya untuk mengambil kesimpulan dan temuan-temuannya.
Polisi dan Badan Intelelijen yang teliti akan sigap dan cermat dalam menyelidiki, memverifikasi, dan memprediksi hal-hal yang dapat mengganggu dan mengancam keamanan negara.
Menteri yang teliti pasti tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Presiden yang teliti juga selalu berusaha arif, tepat, dan cermat dalam mengeluarkan kebijakan.
Teliti tidak identik dengan takut berlebihan dan berlama-lama dalam mengambil sikap dan keputusan. Teliti
mengharuskan kejelian, kecermatan, akurasi, dan konsistensi.
Ketelitian menuntut kesabaran dan kebesaran jiwa untuk mengendalikan egoisitas dan kepentingan pribadi demi tegaknya kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian, ketelitian merupakan salah satu aspek kecerdasan emosi yang menjadi pengendali sikap dan tindakan agar sesuai dengan nilai moral dan hukum yang berlaku, tidak menyimpang dari jalan yang benar.
Oleh karena itu, ketika menerima berita yang belum jelas kebenarannya, Nabi saw selalu memerintahkan sahabatnya untuk klarifikasi atau tabâyun (ceck and receck) agar tidak terjadi fitnah atau musibah besar.
"Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa berita, periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan yang menyebabkan kamu menyesal atau perbuatan itu." (QS. Al-Hujurat [49]: 6).
Ketidaktelitian dapat terjadi jika seseorang lebih mengedepankan hawa nafsu, kepentingan pribadi, cara berpikir subjektif yang tidak melihat jauh ke depan, dan hanya tergiur oleh iming-iming materi yang menggiurkan.
Ketidaktelitian juga dapat diakibatkan oleh sistem (birokrasi) dan lingkungan kerja yang korup, sehingga budaya suap atau sogok-menyogok menjadi hal yang biasa, tanpa ada perasaan salah dan dosa. Na'udzu billahi min dzalik!
Sudah saatnya, kita selalu belajar teliti. Jika sikap teliti menjadi jati diri semua komponen bangsa, niscaya
kita tidak mudah terkena fitnah sekaligus tidak gampang memfitnah orang lain.
Belajar menjadi orang yang teliti tidaklah sulit selama kita selalu berpikir positif, melihat depan dengan penuh optimistis, mengutamakan kepentingan umat dan bangsa, dan menjauhkan diri dari godaan materi dan hawa nafsu.
Sungguh, kita merindukan masyarakat yang teliti dan berjiwa
peneliti. Dengan ketelitian dan penelitian, masyarakat dan bangsa ini
menjadi lebih dewasa dan berwibawa. Bangsa yang teliti adalah bangsa
selalu mengedepankan kejujuran dan kebenaran.
Telitilah sebelum diteliti, karena teliti dapat membuat orang tidak menyesali diri di kemudian hari!!
Telitilah sebelum diteliti, karena teliti dapat membuat orang tidak menyesali diri di kemudian hari!!
Wallahu a’lam bish-shawab
Oleh Muhbib Abdul Wahab
posted by @Adimin
Label:
HIKMAH,
Hikmah Ramadhan,
TOPIK PILIHAN
May 27, 2013
posted by @A.history
Golkar Merasa Kehilangan, Jika PKS Keluar Koalisi
Jakarta - Ketua DPP Partai Golkar, Priyo Budi Santoso, mengaku simpati atas musibah yang menimpa Partai Keadilan Sejahtera. ia menilai, masalah yang menimpa PKS sangat berat dan bisa saja menimpa partai manapun. Dia percaya PKS mampu menghadapi ujian yang sedang dialaminya.
"Izinkan Golkar menunjukkan rasa simpatik," ujarnya.
Kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR, Jumat, (24/5), Priyo Budi Santoso menyampaikan bahwa jika PKS keluar (dari koalisi), sudah tentu Golkar akan sangat kehilangan. Menurut Priyo, PKS merupakan kawan seiring di Parlemen cenderung memiliki ide-ide progresif yang sama walau sering bertentangan dengan sikap Presiden SBY.
Meski demikian, Wakil Ketua DPR ini enggan berkomentar jauh menyikapi adanya wacana tersebut. Ia mengaku akan menahan diri untuk tidak terlalu dalam mencampuri urusan internal PKS. Ia menegaskan, Golkar tak mau mencampuri sikap PKS dalam menentukan apakah akan bertahan atau tidak di dalam koalisi. Ia juga tak bisa mengatakan, apakah Golkar diuntungkan dirugikan jika PKS keluar koalisi. Menurutnya, pola pikir mengelola neraca untung rugi tak bisa dijadikan dasar dalam memutuskan sikap berkoalisi atau tidak.
"Perbedaan pendapat di koalisi itu sebuah perjalanan politik yang biasa-biasa saja. Pertimbangan utama adalah bagaimana membantu pemerintah bisa menjalankan tugas konstitusinya dengan baik," ujar Priyo.
Seperti diketahui, wacana PKS untuk keluar dari partai koalisi pendukung pemerintah mulai santer di telinga publik. Salah satu sebabnya adalah karena PKS mengaku ada ketidaknyamanan terhadap sikap pemerintah yang kerap tak menghiraukan masukan dari partai ini. Sejumlah petinggi PKS mengaku belum membahas wacana tersebut. Namun ini baru wacana, Namun Sejumlah petinggi PKS sendiri mengaku belum membahas wacana tersebut. Saat ini, PKS memilih fokus membahas isu-isu terkini, seperti politik, ekonomi, dan isu-isu sosial.
Priyo sendiri mengakui, Golkar kadang mengalami perlakuan tidak mengenakkan sebagaimana yang dialami PKS, dari sesama partai koalisi. Partai Golkar sendiri belum ada rencana untuk mengevaluasi keberadaannya di Sekretariat Gabungan (Setgab) Pemerintahan SB-Boediono. (As)
*Intriknews
posted by @A.history
Label:
TOPIK PILIHAN
May 27, 2013
posted by @A.history
Di urutan Kedua, Web Fahrihamzah Masuk Dalam Jajaran Web Politisi Terpopuler
Jakarta - Politisi di Indonesia ternyata cukup familiar dengan tekhnologi internet, beberapa diantaranya telah memilih website pribadi yang isinya menampilkan beragam informasi.
Hasil pengukuran rating oleh Konsultan IT dan Social Media VComm menggunakan Alexa.com memperlihatkan keberadaan website politisi ini belum efektif menyebarluaskan informasi kepada masyarakat luas.
“Meskipun data-data beberapa website cukup update namun konvergensi dengan media lain untuk penyebaran berita belum efektif,” jelas CEO VComm Arif Hidayat kepada Suara.Asia, Minggu (26/5) malam.
Dicontohkannya, beberapa tokoh politik nasional dengan posisi strategis seperti ketua Partai, Calon Presiden rata-rata memperoleh rangking dibagian tengah dan jauh tertinggal dibandingkan ranking yang diperoleh oleh Wagub DKI Basuki alias Ahok.
Dari pengukuran yang dilakukan pada Minggu (26/5), Alexa.com menempatkan website www.ahok.org terpopuler dengan ranking akses dari Indonesia pada posisi 2,127, posisi kedua www.fahrihamzah.com ranking 8,248, ketiga www.fayakhun.com ranking 13,706, keempat www.icalbakrie.com ranking 20,529 dan kelima www.masganjar.com ranking 41,820.
Beberapa website juga terbilang minim diakses dari Indonesia sehingga dalam pengukuran Alexa.com tidak terbaca posisinya dalam ranking Indonesia.
Berikut Ranking Website Politisi Indonesia :
| No | Nama Web | Rank Indonesia | Rank Global | Keterangan |
| 1 | ahok.org | 2,127 | 98,114 | Wagub DKI |
| 2 | fahrihamzah.com | 8,248 | 737,039 | Anggota DPR RI Fraksi PKS |
| 3 | fayakhun.com | 13,706 | 1,347,856 | Anggota DPR RI Fraksi Golkar |
| 4 | icalbakrie.com | 20,529 | 934,028 | Ketua Umum Partai Golkar |
| 5 | masganjar.com | 41,820 | 1,779,654 | Anggota DPR Fraksi PDIP |
| 6 | ahmadheryawan.com | 47,285 | 1,140,117 | Gubernur Jawa Barat |
| 7 | edhiebaskoro.com | 51,521 | 1,295,523 | Sekjen Partai Demokrat |
| 8 | ulil.net | 57,079 | 1,837,534 | Politisi Partai Demokrat |
| 9 | indrapiliang.com | 66,281 | 2,671,653 | Politisi Fraksi Golkar |
| 10 | wiranto.com | 78,540 | 3,052,696 | Ketua Umum Hanura |
| 11 | nurularifin.com | 80,698 | 3,371,082 | Anggota DPR RI Fraksi Golkar |
| 12 | budimansudjatmiko.net | 83,840 | 3,100,154 | Anggota DPR Fraksi PDIP |
| 13 | mahfudmd.info | 85,920 | 5,683,897 | Mantan Ketua MK |
| 14 | fadlizon.com | 99,383 | 3,889,704 | Anggota DPR RI Fraksi Gerindra |
| 15 | marzukialie.com | 120,352 | 2,105,856 | Ketua DPR RI |
| 16 | bunganas.com | 1,307,232 | Mantan Ketua Partai Demokrat | |
| 17 | irwan-prayitno.com | 2,730,862 | Gubernur Sumatera Barat | |
| 18 | akbarfaizal.com | 2,794,467 | Politisi Partai Nasdem | |
| 19 | prabowosubianto.web.id | 3,586,371 | Capres Gerindra | |
| 20 | ramadhanpohan.com | 4,323,517 | Anggota DPR RI Fraksi Demokrat | |
| 21 | hharryazharazis.com | 5,036,880 | Anggota DPR RI Fraksi PKS | |
| 22 | bima-arya.com | 5,132,998 | Politisi PAN | |
| 23 | wanda-hamidah.com | 5,574,081 | Anggota DPR RI Fraksi PAN | |
| 24 | mahfudzsiddiq.com | 5,658,879 | Anggota DPR RI Fraksi PKS | |
| 25 | bangfauzi.com | 5,893,772 | Mantan Gubernur DKI | |
| 26 | priyobudisantoso.com | 6,212,218 | Wakil Ketua DPR RI | |
| 27 | megawatisoekarnoputri.ms | 6,744,406 | Ketua Umum PDIP | |
| 28 | novariyantiyusuf.net | 12,390,590 | Wakil Ketua Komisi IX DPR RI | |
| 29 | angelinasondakh.com | 13,164,620 | Mantan Politisi Demokrat | |
| 30 | jeffriegeovanie.com | 14,173,408 | Politisi Partai Nasdem | |
| 31 | renimarlinawati.com | 23,598,395 | Anggota DPR RI Komisi X | |
| 32 | teguhjuwarno.com | 23,638,662 | Anggota DPR RI Fraksi PAN | |
| 33 | budimanta.com | 26,487,647 | Anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan |
Keterangan: Makin rendah ranking alaxe.com, makin banyak pengunjung website tersebut.
*http://suara.asia/inilah-website-terpopuler-politisi-indonesia/
posted by @A.history
Label:
TOPIK PILIHAN
May 26, 2013
posted by @A.history
Transkrip Wawancara Prof. Romli Atmasasmita Seputar Kriminalisasi LHI di TV Beritasatu
Written By Unknown on 26 May, 2013 | May 26, 2013
Adanya kejanggalan proses penahanan Ustadz Lutfi Hasan Ishaaq (LHI) yang dilakukan KPK yang terlalu terburu-buru dan sangat terlihat memaksakan membuat berbagai kalangan meragukan Profesionalisme KPK, bahkan ada yang mengungkapkan KPK sengaja melakukan kriminalisasi ke LHI dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak jelas.
Sampai saat ini LHI tidak terbukti menerima uang suap, bahkan Ahmad Fathanah sendiri sudah menerangkan dalam kesaksiannya pekan lalu bahwa tidak ada uang yang mengalir ke PKS dan LHI, namun KPK telah menjerat eks-Presiden PKS ustadz Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Salah seorang Pakar Hukum Profesor Romli Atmasasmita bahkan mengatakan bahwa KPK terlalu dini/terburu buru dan ceroboh dengan melakukan penahanan LHI.
Stasiun televisi Beritasatu berhasil mewancarai Profesor Romli yang dilaksanakan pada hari Jum’at (24/5/2013).
Berikut isi wawancaranya:
Beritasatu: Prof, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dahsyatnya seperti apa sih sebenarnya?
Prof Romli: Jadi begini, salah satu strategi membangun pemerintahan yang bersih, yang baik, bisa juga yang fair dan kompetitif kita memerlukan sesuatu ketentuan-ketentuan yang tidak ada di UU Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). UU TIPIKOR hanya pada orang dan bagaimana mengembalikan kerugian Negara, tapi persoalan hasil dari tindak pidana korupsi tidak diatur di sana. Jadi ini ada lubang, kita masukkanlah Undang-Undang Pencucian Uang yang sudah 2 kali perubahan dan ini yang ke-3, maksudnya untuk mempertajam kukunya supaya lebih keras.
Siapa pun penyidik baik pidana korupsi maupun yang lainya (terutama KPK), penyidik tidak bisa langsung menyidik cuci uang walaupun ada indikasi. Bahkan dalam UU pencucian uang yang sebelumnya tahun 2002, penyidik asal tidak dapat menyidik cuci uang, kecuali polisi. Setelah ada perubahan tahun 2003 juga demikian, belum ada pembuktian terbalik. Kemudian disempurnakan tahun 2010 bahwa penyidik asal boleh melakukan penyidikan cuci uang sekaligus dan pembuktian terbalik.
Beritasatu: Jadi persoalannya adalah pembuktian ya Prof, kalau yang menjerat Ahmad Fathanah bagaimana? Pasal yang menjerat Ahmad Fathanah adalah: PASAL 3 ATAU PASAL 4 ATAU PASAL 5 UU PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TPPU JO. PASAL 55 AYAT 1 KE-1 KUHP. Pasti anda lebih hafal yah Prof? hahaha. Bagaimana komentar anda?
Prof Romli: Ini data dari mana ini?
Beritasatu: Ini dari sumber informasi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Johan Budi.
Prof Romli: Ooo, saya kira terlalu pagi, Johan Budi berbicara itu. Terlalu paginya begini: kita lihat Tipikor itu sasarannya yang utama adalah penyelenggara Negara, bisa orang maupun korporasi. Kita lihat dari lahirnya, jauh sebelum ada UU tipikor ada UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas KKN, di situlah sasaran tindak tipikor kalau kita ingin membersihkan Negara ini. Maka dari itu, penyelenggara Negara baik dari presiden sampai turun sampai level bawah, tidak ada swasta. Kecuali kalau swasta berkolaborasi dengan pejabat Negara, itu jelas.
Jadi pertama siapa orang itu, walaupun dia banyak uang namun dia swasta, tidak ada tindak pidana lain selain memang dia berbisnis itu juga belum tentu.
Beritasatu: Dalam kasus Ahmad Fathanah itu kan harus dibuktikan itu dulu kan Prof? Dari kacamata Anda bagaimana?
Prof Romli: Dari kacamata saya, secara keilmuan: ini kan tertangkap tangan, yang tertangkap tangan siapa? Ahmad Fathanah. Kemudian dia itu swasta bukan, kalau dilihat dia itu broker/calo/makelar. Memang makelar belum pernah diatur dalam Undang-Undang Tipikor, kecuali kalau makelar itu ikut membantu, membujuk, maka pakailah pasal 55 itu, bukan pasal cuci uang.
Beritasatu: Artinya terlalu dini pasal itu dikeluarkan? Tapi kalau tidak dilakukan seperti itu, apa tidak khawatir nanti tidak bisa dijerat?
Prof Romli: Begini, strateginya kalau UU tipikor itu disebut juga, kalau penyidik yang mempunyai dugaan tindak pidana korupsi sebanyak pasal 2 ayat 1, 26 pidana asal predicate offence, maka dia boleh meneruskan apalagi kalau sudah ada hasilnya, dugaan hasil tindak pidana dinikmati, maka bisa langsung ke cuci uang. Jadi paling tidak harus mempunyai 2 alat bukti untuk mengatakan ada tindak pidana korupsi.
Beritasatu: Prof, kalau bicara soal alat bukti, sebenarnya jangan-jangan KPK juga sedang meraba-raba dan mencari-cari alat bukti sambil meraba-raba pasal juga yang paling cocok nih. Hehe?
Prof. Romli: Tadi kan sudah diberi tahu, hehe
Beritasatu: Tadi anda katakana terlalu dini, jadi yang benar yang mana Prof?
Prof. Romli: Tadi kan kelihatan, kalau itu betul yah pasal-pasalnya, itu Pasal UU Tipikornya tidak ada, yang ada pasal cuci uangnya kan. Dikaitkan dengan pasal 55 KUHP, berarti kan kejahatan asalnya belum jelas. Jadi bukti-bukti permulaan tipikornya belum jelas.
Beritasatu: Apakah tidak bisa dikembangkan ke pasal lain dari situ?
Prof. Romli: Tidak boleh
Beritasatu: Kenapa tidak boleh?
Prof. Romli: Tidak boleh, justru menurut pasal 2 ayat 1, sangkaan awal harus jelas. Pasal 2 menyatakan bahwa tindak pidana sampai 26, ada suap, korupsi dll. Tapi ingat, dari 26 jenis itu tidak ada tindak pidana di bidang pertanian. Kehutanan ada, perikanan ada, pertanian tidak ada. Kalau KPK menggunakan tuduhan korupsi, korupsi yang mana? Korupsi kan banyak, ada pasal 2, pasal 3, pasal 5, pasal 11.
Beritasatu: Tapi, kenapa itu yang dipakai KPK Prof? Pasal-pasal tadi, tentang cuci uang.
Prof Romli: Berarti kalau KPK hanya bisa menyampaikan tuduhan pasal cuci uang, pasal tindak pidana asalnya masih dicari.
Beritasatu: Kalau masih dicari asalnya, tidak bisa dikembangkan ke yang lain?
Prof. Romli: Tidak bisa
Beritasatu: Lalu bagaimana kasus ini bisa diungkap dengan menjerat orang-orang yang menjerat tindak pidana korupsi itu?
Prof. Romli: Jadi begini, saya juga prihatin. Prihatinnya begini, tindak pidana asalnya, kelihatannya KPK masih mencari, belum ada bukti yang kuat mengatakan apa korupsi, korupsi pasal berapa itu juga belum jelas, kalau misalnya tindak pidana penyuapan juga belum jelas pasal penyuapan yang mana pasal berapa, semua belum jelas tiba-tiba pasal cuci uang nya.
Terlalu dini juga diungkap kepada public aliran dana Fathanah ke mana-mana, karena begini: untuk mengatakan bahwa seseorang menerima tindak pidana, harus jelas tindak pidananya apa dulu. Harus jelas, bukan harus dibuktikan. Kalau sudah jelas, aliran ke mana-mananya baru boleh diungkap. Masalahnya alat bukti KPK bahwa ada unsur pidana belum kelihatan. Kalau dari 7 kasus pencucian uang seperti Waode, itu pelaku. Baru kali ini KPK berani menyeret orang yang menerima. Apalagi Presiden PKS, itu masih jauh lah, apalagi menteri Pertanian Suswono masih sangat jauh.
Berita satu: Prof, kalau kita kaitkan dengan UU 31 tentang korupsi pasalnya sudah tepat belum? Pasal 12, pasal 5?
Prof. Romli: Pasal 12 bisa saja, tapi kan tidak muncul sampai sekarang, karena sasarannya penyelenggara Negara. Lutfi Hasan Ishaaq itu memang penyelenggara Negara, namun dia itu anggota DPR, tugas DPR apa itu: menyusun UU, pengawasan, APBN. Dia tidak mengeluarkan Quota, ga punya kebijakan kearah sana.
Beritasatu: Tapi kan Lutfi bisa mempengaruhi?
Prof. Romli: Bisa mempengaruhi ia, namun kalau hanya mempengaruhi, cek dulu di UU tipikor ada ngga tidak pidana mempengaruhi? Yang sering disebut oleh Bambang Widjjoyanto tentang Trading in Influence. Belum ada itu. Sudah diratifikasi, belum diundangkan, belum sah menurut system hukum kita .
Berita satu: Jadi tidak bisa dipakai KPK menjerat Lutfi Hasan Ishak yah Prof?
Prof . Romli: Tidak bisa.
Beritasatu: Prof, jangan-jangan ini ada upaya pembalikan fakta terkait dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK ini. Kalau demikian apakah KPK masih bisa dipercaya kalau pasal-pasal yang diajukan KPK sendiri, anda masih meragukan?
Prof Romli: Terus terang saya masih ragu,
Beritasatu: Ragu ke pasal nya atau ragu ke KPK nya? hehe
Prof. Romli: Ragu ke cara kerja KPK nya.
Beritasatu: Ataukah ini strategi prof?
Prof. Romli: Wallahu a’lam. Yang jelas selama ini KPK selalu berhasil untuk tipikor lho. Tapi untuk cuci uang kan yang terbukti karena sebelumnya itu pelaku, bukan penerima. Yang pelaku kan otomatis dia umpetin, tapi kalau yang menerima? Nah kasus Pa Lutfi Hasan Ishaaq ini baru pertama nih KPK menuduh sebagai penerima.
Jadi begini: yang menerima itu ada pasal 5 ayat 1 UU Pencucian Uang berbeda dengan pasal 3 dan 4, itu aktifkan. Tapi kalau dikenakan ke LHI itu Pasif kan. Kemudian pertanyaannya, apa penjelasannya. Penjelasannya begini: setiap orang yang bisa diduga menerima uang haram secara pasif, tapi dia itu harus mengetahui ada transaksi yang melanggar hukum, dia harus punya keinginan untuk menikmati uang, dia punya tujuan untuk mendapatkan.
Kemudian yang perlu dicermati juga, dalam pasal 11 dalam UU TPPU, pejabat PPATK, penyidik, penuntut, tidak boleh memberikan keterangan mengenai segala sesuatu dalam proses penyidikan cuci uang sampai semuanya terbukti. Namun dalam kasus LHI ini, belum apa-apa sudah dibuka lebar. Dan ancaman pidana bagi pihak yang membocorkan itu 4 tahun penjara.
Beritasatu: sekali lagi prof, kalau ini semua digunakan KPK untuk mengungkap kasus?
Prof. Romli: tidak bisa, bukan itu caranya.
Beritasatu: Apakah KPK terlalu gegabah?
Prof. Romli: Menurut saya tanda petik, ya, ceroboh. Yang menjadi pertanyaan, ada apa tergesa-gesa?
Untuk LHI, sebagai penyelenggara Negara, dalam UU 28 dan 29 diatur bahwa mengatakan sejak dia diangkat sebagai penyelenggara Negara, harta kekayaannya itulah yang harus diklarifikasi ke depan, bukan ke belakang.
Beritasatu: Prof. Saya ingin mengakhiri diskusi kita dengan satu pertanyaan untuk menjawab tanda besar tadi apakah menurut Anda dari kacamata Anda, dari perspektif Anda, jangan-jangan sebenarnya kasus ini hanya membuat momentum situasi saja sampai 2014 selesai, dimana kasus ini memang sudah jelas ujungnya ke mana atau buat mabok-mabok saja.?
Prof. Romli: Begini, pertanyaan itu bisa dijawab oleh perkembangan hasil KPK, output KPK nanti.
Berita satu: Nantinya itu kapan?
Prof. Romli: Ya Wallahu a’lam, Tanya KPK.
Beritasatu: bisa lebih cepat atau selesai pemilu?
Prof. Romli: kalau orang itu ditahan, KPK terbatas oleh batas waktu penahanan 20 hari, 30 hari, nah itu. Kita lihat saja nanti. (usb/ismed/kabarpks)
Video wawancara: Youtube.com
*dakwatuna.com
posted by @A.history
Label:
TOPIK PILIHAN
May 26, 2013
*http://politik.kompasiana.com/2013/05/25/memasak-daging-ala-koki-kpk-559134.html
posted by @A.history
Masak “Daging” Ala Koki KPK
Oleh : Ahmad Ahid
Kasus yang menimpa AF dan LHI terkait dengan suap impor daging semakin tidak terkendali. KPK dengan nafsunya terus melakukan razia di lorong-lorong sempit kehidupan mereka berdua yang tidak ada kaitannya sama sekali. Media dengan bergairahnya menyajikan sajian berita kasus hukum bagaikan infotainment atau berita selebriti. Di sisi lain, ia memposisikan dirinya seperti hakim yang menjustice lebih dulu sebelum pengadilan. Para pengamat amatiran yang tendensius merasa diberikan angin segar untuk mengeksistensi dirinya dan mengangkat popularitasnya. Orang-orang yang merasa terancam kepentingan dan posisinya merasa di atas angin, bertengger gagah bak berhala. KPK terus melakukan aksi dan gebrakan-gebrakan baru seolah-olah kasus ini heboh, tenar, besar dan benar bagaikan seorang koki yang asyik merancang dan meracik bumbunya sesuai dengan seleranya, tapi ia lupa kepada bahan “daging” masakannya.
Bahan “daging” masakan kasus ini adalah dugaan suap impor daging yang dilakukan oleh Direktur PT. Indoguna kepada Mentan, Suswono (kader PKS) melalui AF, seorang makelar atau calo yang kebetulan punya kedekatan secara pribadi dengan LHI yang merupakan Presiden PKS kala itu. AF dengan gaya retorika dan diplomasinya berhasil meyakinkan direktur PT. Indoguna bahwa keinginan bertambahnya jatah kuota impor daging untuk tahun 2013 bisa terwujud. Langkah dan strategi AF pun direstui oleh sang direktur. AF mengusulkan diadakannya seminar uji publik tentang data kebutuhan daging nasional. Harapannya, hasil seminar itu dapat dijadikan sebagai masukan kepada Mentan agar merubah kebijakannya. AF meminta uang untuk biaya seminar kepada sang direktur. Dan betul, dana 1 milyar mengucur kepada AF.
AF segera melaksanakan aksinya. Ia segera menghubungi LHI untuk bisa bertemu di hotel le Meridien. Dengan strategi ini, AF optimis LHI dapat mempengaruhi Mentan yang merupakan kadernya untuk merubah kebijakan kuota impor daging. Namun, rencana AF gagal total karena LHI tidak bisa datang, ia sedang sibuk rapat partai. Karena kecewa, AF melampiaskan kekecewaanya dengan mencolek M yang sedang asyik ‘ngafe’ bersama teman-temannya di kafe hotel. Nah dasar otak bejat, ia ambil 10 juta dari uang seminar untuk kencan dengan M di sebuah kamar hotel. Di sinilah mereka tertangkap tangan oleh KPK.
Segala peralatan masak dan bumbu-bumbunya pun disiapkan KPK. “Peralatan Masak” media melaksanakan fungsinya. Sejak malam penangkapan Fathanah di susul penangkapan LHI pada malam berikutnya hingga detik ini, alat masak ini terus bekerja sesuai dengan perintah kokinya. Asap dan bau masakan sedap pun menyeruak menghampiri setiap penciuman orang-orang yang kelaparan dengan kehancuran partai yang sangat solid dan getol dengan perjuangan antikorupsi ini.
Bumbu-bumbu yang disiapkan koki juga banyak. Saking banyaknya, koki lupa sendiri dengan efek rasa yang ditumbulkan dari bumbu tersebut, sehingga sering berganti-ganti bumbu. Bumbu pertama, adalah AF merupakan sopir pribadi LHI, berganti menjadi staf ahli, orang kepercayaan, orang dekat, kader atau pengurus PKS dan lain-lain. Dari sini, LHI dipastikan terlibat dalam kasus suap impor daging karena memiliki hubungan khusus dengan AF dan ada bukti sadapan pembicaraan mereka sebelum penangkapan. Semua alat masak dan jurus pun dimainkan oleh koki bak sang Kungfu Cheaf atau Master Cheaf dengan keyakinannya yang kuat, pasti masakannya hebat dan rasanya mantap. Ia sering mengatakan, “nanti kita buktikan di pengadilan”.
Sejak kasus ini muncul, dilanjutkan dengan fakta persidangan pertama, Jumat, 17 Mei 2013 dan hingga detik ini keterlibatan LHI dalam kasus ini dengan dugaan menggunakan pengaruhnya belum terbukti, sebab kuota impor daging juga tidak berubah tambah, bahkan turun setiap tahunnya. Meski demikian, koki dan alat masaknya terus saja memaksakan kehendak dengan menggunakan bumbu ini karena dianggap mampu menghasilkan cita rasa yang istimewa. Namun seiring dengan perjalanan waktu, koki mulai ngerti kalau bumbunya tidak tepat, akhirnya ia beralih ke bumbu yang lain. Tapi ia tidak mau minta maaf atas kesalahan racikan bumbunya. “Lha gimana lagi, bumbu sudah kadung bercampur dengan daging, masa mau dicabut, ya susah” uangkapnya dalam hati.
Koki mencoba memasukkan bumbu berikutnya ke dalam daging yang sudah bercampur dengan bumbu sebelumnya, yaitu pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Segera saja, tidak butuh waktu lama, koki menelusuri harta dan kekayaan AF dan LHI. Rumah, mobil dan rekening pribadi disita. Dari rekening pribadi, diketahui ada aliran dana mengalir ke sejumlah wanita cantik dengan jumlah yang aduhai. Muncullah nama AA, VS, DK, KA dan lain-lain, bahkan diperkirakan mencapai 45 orang. Uang atau barang yang pernah mereka terima dari AF harus diserahkan ke koki. Kalaupun sudah habis dipakai untuk kebutuhan konsumtif, harus juga diserahkan meskipun dengan cara nyicil.
Tidak kalah dengan AF, LHI pun diperlakukan sama. Rumah dan mobilnya disita. Dalam penyitaan mobil, sang koki karena merasa kuat dan jagoan lupa membawa surat perintah penyitaan, itupun dilakukan di malam hari. Sehingga sekuriti DPP PKS tidak mengijinkan penyitaan dan diminta datang besoknya dengan membawa surat tersebut. Namun, sang koki malah marah-marah dan menyegel 6 mobil bahkan mengancam akan menyegel kantor, padahal dari 6 mobil yang diparkir di halaman kantor, hanya 1 yang merupakan miliki LHI, yang lainnya inventaris kantor untuk operasional dan milik kader. Esok harinya, sang koki datang, tidak untuk menyita, tetapi untuk menyerahkan surat pemanggilan kepada Ketua Dewan Syuro dan Presiden PKS. Melihat sikap dan gaya sang koki seperti itu, DPP PKS melaporkan sang koki ke Mabes POLRI. Meski terbukti tidak membawa surat penyitaan, sang koki tetap saja mengaku membawa surat tersebut. Karena kalap, sang koki melirik bumbu baru; PKS melawan KPK.
Di samping rumah dan mobil, sang koki juga menelusuri rekening LHI. Dari rekening itu, diketahui ada aliran dana 10 juta ke rekening seorang pelajar SMK yang bernama DM. Alat masaknya segera menelisik-nelisik daging dan muncullah asap baru beraroma lain, DM adalah istri sirrinya LHI. Para penikmat masakan koki ini semakin bernafsu untuk segera mencicipi daging ini. Mereka ramai memperbincangkan nikah sirri, dan apalagi nikah dengan gadis di bawah umur. Aroma semakin menggoda. Karena sudah tergoda, mereka tidak memperdulikan pernyataan keluarga DM, bahwa yang punya hubungan itu adalah LHI dengan bapaknya DM, sebatas hubungan kerja. Uang yang ditransfer LHI adalah uang untuk bapaknya DM setelah melakukan kerja dengan LHI, dipakainya rekening DM karena rekening bapaknya DM sudah tidak aktif. Bumbu baru pun sekarang dimainkan; melanggar pasal perlindungan anak, mengidap pedofilia, kasusnya sama dengan Aceng Fikr, Syekh Puji dan lain-lain.
Para pakar hukum pidana dan tim perumus Undang-Undang TPPU dari DPR RI mulai angkat bicara. Mereka sepakat bahwa ada sesuatu yang salah dalam pengusutan kasus ini. Mereka mengatakan bahwa pasal TPPU hanya bisa dikenakan jika ada tindak kriminal asal (predicate crime). Nah, dalam kasus ini, tindak kriminal asal tidak terbukti, mengapa diberlakukan TPPU? Kemudian, penyitaan harta pelaku itu dilakukan ketika TPPU sudah terbukti. Nah, ini TPPUnya nggak punya landasan, kok sudah main sita saja.
Apa yang dilakukan sang koki, dikatakan tidak berdasar dan terlalu dini oleh Prof. Romli, salah satu pakar hukum pidana yang mengatakan: “Kalau KPK hanya bisa menyampaikan pada publik pasal TPPU, berarti tindak pidana asalnya masih dicari”. “Saya juga prihatin. Tindak pidana asalnya kelihatannya KPK masih mencari. Belum jelas. Tiba-tiba cuci uang”. “Terlalu dini juga diungkap kepada publik aliran dana Fathanah kemana-mana”, “Untuk mengatakan seseorang menerima hasil tindak pidana, harus jelas dulu tindak pidana asalnya”.
Akankah sang koki akan menghentikan masak dagingnya karena salah bumbu? Ataukah akan meneruskan masakannya untuk memuaskan nafsu para penikmat yang sedang kelaparan itu?
*http://politik.kompasiana.com/2013/05/25/memasak-daging-ala-koki-kpk-559134.html
posted by @A.history
Label:
TOPIK PILIHAN





