Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapatkan nomor urut 3
dalam Pemilu 2014 mendatang. Nomor urut ini pun sesuai dengan apa yang
telah diharapkan. PKS mengincar nomor urut di bawah 5.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (14/1). Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin (14/1). Penetapan nomor urut itu dilakukan dengan cara pengundian. Setiap perwakilan partai diberi kesempatan untuk mengambil nomor undian. Pengambilan secarik kertas yang disimpan dalam kotak kaca itu, dilakukan langsung oleh Ketua Umum dan Sekjen setiap parpol.
Pengambilan nomor urut PKS dilakukan oleh Presiden PKS Luthfi Hasan
Ishaaq. Luthfi mengambil lintingan kertas dan ketika dibuka ternyata
nomor urut 3.
Pada Pemilu 2009 lalu PKS memperoleh nomor urut 8. Saat itu, PKS
mendapat 57 kursi (10 persen) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR
2009, setelah mendapat sebanyak 8.206.955 suara (7,9 persen) dan menjadi satu-satunya partai selain Demokrat yang mengalami kenaikan jumlah persentase perolehan suara.
Sebelum pengambilan nomor urut, Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid,
menyatakan masyarakat harus cerdas dalam memilih parpol dengan track
record bersih, bukan sekadar nomor urut.
Bagi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), berapapun nomor urut parpol yang
akan dipilih bukan masalah besar. Pasalnya yang terpenting, masyarakat
harus cerdas dalam memilih parpol dengan rekam jejak bersih, bukan
sekadar nomor urut.
Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, berdasarkan undian yang diambil setiap parpol, KPU kemudian menetapkan dalam Surat Keputusan Nomo 06/Kpts/KPU/2013 tentang penetapan nomor urut parpol, diputuskan urutan sepuluh parpol peserta pemilu, yaitu:
1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Golongan Karya (Golkar)
6. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Selain itu, Komite Independen Pemilih (KIP) Aceh juga menetapkan nomor urut partai lokal Aceh. Yang terdiri dari,
11. Partai Damai Aceh (PDA)
12. Partai Nasional Aceh (PNA)
13. Partai Aceh (PA)
Dengan ditetapkannya nomor urut tersebut, parpol secara resmi diperbolehkan menyosialisasikannya kepada masyarakat melalui kampanye di ruang tertutup dan pemasangan atribut partai. (admpyg)
posted by Adimin
Post a Comment